Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Mjy ARIS USMAN JUTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/12/VI/Res.1.24/2024/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIS USMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 21.00 WIB, saat anggota Polsek Kebonsari melaksanakan operasi miras, mencurigai bahwa dalam rumah Sdr. JUTARI alamat Ds. Kebonsari RT028 RW004, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun telah memiliki atau menyimpan dan mengedarkan minuman keras jenis arak jowo kemudian dilakukan pemeriksaan mendapati ada 3 (tiga) liter miras jenis arak jowo yang dikemas dalam botol air mineral masing-masing 1,5 (satu setengah) liter, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan cepat (tipiring)

Pihak Dipublikasikan Ya