INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2024/PN Mjy | RUSLAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa SOERATMIN alias KARTODINOMO (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 13 Februari 1982 karena sakit dan dimakamkam di Pemakaman Umum TPU Manisrejo, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No. 474/69/401.303.5/2024 tertanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan Salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernama SOERATMIN alias KARTODINOMO (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada pada tanggal 13 Februari 1982 karena sakit dan dimakamkam di Pemakaman Umum TPU Manisrejo, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No. 474/69/401.303.5/2024 tertanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya ;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SOERATMIN alias KARTODINOMO tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |