Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Mjy YUNANI, SH EKO PURWANTO Alias KACONG Bin (Alm) KAERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1037 / BIASA / Eoh.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PURWANTO Alias KACONG Bin (Alm) KAERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa EKO PURWANTO alias KACONG BIN ALM. KAERAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi yaitu sekitar bulan Januari 2023 sampai degan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain di Tahun 2023   bertempat di Ds. Nglames RT.07 RW.03 Kec./ Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “   Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum,dengan memakai nama palsu martabat  palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan ,mengerakan  orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya  memberi hutang  maupun menghapuskan piutang , Jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan  tersebut terdakwa lakukan  sebagai berikut :        

  • Bahwa  pada  awalnya  terdakwa kenal dengan saksi TARMUJI pada saat sedang menjalani pidana di Lapas Ngawi  melalui saksi  SRI UTAMI  yang merupakan saudara sepupu saksi TARMUJI untuk  keperluan menjual sepeda motor milik terdakwa , kemudian perkenalan antara terdakwa dan saksi TARMUJI berlanjut dan terdakwa meminta No.HP saksi TARMUJI melalui saksi SRI UTAMI sehingga  dengan berjalanya waktu komunikasi antara terdakwa dan saksi TARMUJI terus berlanjut  dan  sampailah ke Pembahasan bahwa saksi TARMUJI bercerita kepada   terdakwa mempunyai anak yang bernama saksi ANSSHELLIA SAFRICANA yang sedang mengikuti Tes anggota TNI AL (KOWAL) di Lantamal V Surabaya,  mendengar hal tersebut terdakwa kemudian  menyampaikan dapat membantu  meloloskan saksi ANSSHELLIA SAFRICANA Tes anggota TNI AL (KOWAL) dan dijamin lolos 100% (seratus persen) dengan berdalih kenal dengan pejabat TNI AL yang bernama  sdr.JUNAIDI IRVAN, dan beberapa waktu kemudian terdakwa  berbohong dengan cara  menghubungi  saksi  ANSSHELLIA SAFRICANA melalui  chat dan telfon menggunakan  aplikasi Whatsapp dan mengaku bernama  LETDA ANTONIUS  yang merupakan bawahan   sdr.JUNAIDI IRVAN  dan mengaku  sebagai panitia penerimaan Tes KOWAL, dalam percakapan tersebut terdakwa yang mengaku sebagai LETDA ANTONIUS   meminta  sejumlah uang untuk keperluan yang akan diberikan kepada tim panitia penerimaan calon KOWAL di Lantamal V Surabaya dan terdakwa  juga mengatakan uang tersebut  akan diserahkan  kepada KOLONEL JUNAIDI IRVAN , selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai LETDA ANTONIUS mengatakan kepada ssaksi ANSSHELLIA SAFRICANA bahwa tidak usah ragu dan hawatir karena ada jaminan lolos , atas permintaan tersebut kemudian saksi ANSSHELLIA SAFRICANA   menyampaikan kepada saksi TRAMUJI selaku orang tuanya dan kemudian di setujui oleh saksi TRAMUJI.
  • Bahwa terdakwa yang  berbohong dan mengaku sebagai LETDA ANTONIUS  tersebut   kemudian mengirimkan No rekening kepada saksi ANSSHELLIA SAFRICANA dengan nomor rekening  BCA 7790426317 atas nama DWI RATNASARI sebagai rekening penerima  , yang mana rekening an. DWI RATNA  tersebut sebenarnya adalah milik terdakwa yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2022 di KCP Ngawi oleh saksi DWI RATNASARI atas perintah terdakwa yang pada saat itu meminta bantuan kepada saksi DWI RATANA untuk membuatkan Buku  rekening atas nama saksi  DWI RATNA untuk keperluan untuk usaha di dalam Lapas jual beli rokok, sehingga pembuatan buku rekening dan kartu ATM selesai maka saksi DWI RATNA SARI langsung menyerahkan kepada terdakwa beserta nomor HP yang digunakan MBanking juga adalah Nomor HP yang dipakai terdakwa dan digunakan / dikendalikan oleh terdakwa dalam setiap transaksi perbankan dari dalam Lapas Ngawi  .
  • Bahwa mendengar janjijanji terdakwa yang mengaku sebagai Letda Antonius sebagai panitia penerimaan KOWAL yang bisa menjamin saksi ANSSHELLIA SAFRICANA lolos 100 %   tersebut saksi TARMUJI akirnya  percaya  dan tergerak hatinya untuk mengirimkan sejumlah uang melalui Transfer antar Bank dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI 

1. Tanggal 17 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya uang muka penerimaan KOWAL.

2.Tanggal 18 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tim panitia penerimaan calon KOWAL.

3.Tanggal 24 Januari 2023 saya mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tim pantokir penerimaan calon KOWAL dan sponsorship.

4. Tanggal 25 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tambahan tim panitia penerimaan calon KOWAL.

5. Tanggal 2 Februari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BRI dengan nomor rekening 604201031693531 atas nama SURATI untuk biaya panitia pusat di jakarta.

6. Tanggal 13 Februari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya ketua panitia pusat penerimaan calon KOWAL.

  • Bahwa setiap selesai  melakukan  Transfer uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI tersebut saksi TARMUJI selalu memberitahukan kepada terdakwa dan terdakwa berbohong  meyakinkan  kepada saksi TARMUJI bahwa LETDA ANTONIUS merupakan orang suruhan pak JUNIDI IRVAN yang merupakan Panitia  pusat Tes anggota TNI AL (KOWAL) di Lantamal V Surabaya.
  • Bahwa  kemudian sekitar tanggal 23 Februari 2023, saksi ANSSHELLIA SAFRICANA  dinyatakan tidak lolos menjadi anggota TNI AL (KOWAL) ,dan perkataan terdakwa kepada saksi TARMUJI tidak benar bahwa jika sudah menyerahkan sejumlah uang akan dijamin kelulusanya seratus persen , dan setiap saksi TARMUJI  menanyakan kepada terdakwa ingin dipertemukan langsung dengan LETDA ANTONIUS terdakwa selalu berdalih nomor terdakwa sudah di blokir.
  • Bahwa total uang yang sudah di transfer oleh saksi   TARMUJI  kepada terdakwa selaku pemegang rekening adalah sekitar Rp.340.000.000,   (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan  uang tersebut kemudian dipindahkan oleh terdakwa ke rekening BCA no. 1772503185 an. SRI UTAMI yang dibuat  oleh saksi SRI UTAMI di kantor BCA cabang Madiun atas perintah terdakwa  dan atas perintah terdakwa  juga saksi SRI UTAMI melakukan transfer ke rekening An.SUPARTINI yang merupakan orang tua terdakwa dengan Nomor rekening BRI  634301016151536 dan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  saksi TARMUJI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.340.000.000,   (tiga ratus empat puluh juta rupiah)   Atau sekitar jumlah tersebut.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP-------

 

      ATAU

      KEDUA

 

  • Bahwa terdakwa EKO PURWANTO alias KACONG BIN ALM. KAERAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi yaitu sekitar bulan Januari 2023 sampai degan bulan Februari 2023, atau setidaktidaknya  pada waktu lain di Tahun 2023   bertempat di Ds. Nglames RT.07 RW.03 Kec./ Kab. Madiun atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “   Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan Jika antara beberapa perbuatan , meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  ” perbuatan  tersebut terdakwa lakukan  sebagai berikut :        Bahwa  pada  awalnya  terdakwa kenal dengan saksi TARMUJI pada saat sedang menjalani pidana di Lapas Ngawi  melalui saksi  SRI UTAMI  yang merupakan saudara sepupu saksi TARMUJI untuk  keperluan menjual sepeda motor milik terdakwa , kemudian perkenalan antara terdakwa dan saksi TARMUJI berlanjut dan terdakwa meminta No.HP saksi TARMUJI melalui saksi SRI UTAMI sehingga  dengan berjalanya waktu komunikasi antara terdakwa dan saksi TARMUJI terus berlanjut  dan  sampailah ke Pembahasan bahwa saksi TARMUJI bercerita kepada   terdakwa mempunyai anak yang bernama saksi ANSSHELLIA SAFRICANA yang sedang mengikuti Tes anggota TNI AL (KOWAL) di Lantamal V Surabaya,  mendengar hal tersebut terdakwa kemudian  menyampaikan dapat membantu  meloloskan saksi ANSSHELLIA SAFRICANA Tes anggota TNI AL (KOWAL) dan dijamin lolos 100% (seratus persen) dengan berdalih kenal dengan pejabat TNI AL yang bernama  sdr.JUNAIDI IRVAN, dan beberapa waktu kemudian terdakwa  berbohong dengan cara  menghubungi  saksi  ANSSHELLIA SAFRICANA melalui  chat dan telfon menggunakan  aplikasi Whatsapp dan mengaku bernama  LETDA ANTONIUS  yang merupakan bawahan   sdr.JUNAIDI IRVAN  dan mengaku  sebagai panitia penerimaan Tes KOWAL, dalam percakapan tersebut terdakwa yang mengaku sebagai LETDA ANTONIUS   meminta  sejumlah uang untuk keperluan yang akan diberikan kepada tim panitia penerimaan calon KOWAL di Lantamal V Surabaya dan terdakwa  juga mengatakan uang tersebut  akan diserahkan  kepada KOLONEL JUNAIDI IRVAN , selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai LETDA ANTONIUS mengatakan kepada ssaksi ANSSHELLIA SAFRICANA bahwa tidak usah ragu dan hawatir karena ada jaminan lolos , atas permintaan tersebut kemudian saksi ANSSHELLIA SAFRICANA   menyampaikan kepada saksi TRAMUJI selaku orang tuanya dan kemudian di setujui oleh saksi TRAMUJI.
  • Bahwa terdakwa yang  berbohong dan mengaku sebagai LETDA ANTONIUS  tersebut   kemudian mengirimkan No rekening kepada saksi ANSSHELLIA SAFRICANA dengan nomor rekening  BCA 7790426317 atas nama DWI RATNASARI sebagai rekening penerima  , yang mana rekening an. DWI RATNA  tersebut sebenarnya adalah milik terdakwa yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2022 di KCP Ngawi oleh saksi DWI RATNASARI atas perintah terdakwa yang pada saat itu meminta bantuan kepada saksi DWI RATANA untuk membuatkan Buku  rekening atas nama saksi  DWI RATNA untuk keperluan untuk usaha di dalam Lapas jual beli rokok, sehingga pembuatan buku rekening dan kartu ATM selesai maka saksi DWI RATNA SARI langsung menyerahkan kepada terdakwa beserta nomor HP yang digunakan MBanking juga adalah Nomor HP yang dipakai terdakwa dan digunakan / dikendalikan oleh terdakwa dalam setiap transaksi perbankan dari dalam Lapas Ngawi  .
  • Bahwa mendengar janjijanji terdakwa yang mengaku sebagai Letda Antonius sebagai panitia penerimaan KOWAL yang bisa menjamin saksi ANSSHELLIA SAFRICANA lolos 100 %   tersebut saksi TARMUJI akirnya  percaya  dan tergerak hatinya untuk mengirimkan sejumlah uang melalui Transfer antar Bank dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI 

1. Tanggal 17 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya uang muka penerimaan KOWAL.

2.Tanggal 18 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tim panitia penerimaan calon KOWAL.

3.Tanggal 24 Januari 2023 saya mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tim pantokir penerimaan calon KOWAL dan sponsorship.

4. Tanggal 25 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tambahan tim panitia penerimaan calon KOWAL.

5. Tanggal 2 Februari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BRI dengan nomor rekening 604201031693531 atas nama SURATI untuk biaya panitia pusat di jakarta.

6. Tanggal 13 Februari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya ketua panitia pusat penerimaan calon KOWAL.

  • Bahwa setiap selesai  melakukan  Transfer uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI tersebut saksi TARMUJI selalu memberitahukan kepada terdakwa dan terdakwa berbohong  meyakinkan  kepada saksi TARMUJI bahwa LETDA ANTONIUS merupakan orang suruhan pak JUNIDI IRVAN yang merupakan Panitia  pusat Tes anggota TNI AL (KOWAL) di Lantamal V Surabaya.
  • Bahwa  kemudian sekitar tanggal 23 Februari 2023, saksi ANSSHELLIA SAFRICANA  dinyatakan tidak lolos menjadi anggota TNI AL (KOWAL) ,dan perkataan terdakwa kepada saksi TARMUJI tidak benar bahwa jika sudah menyerahkan sejumlah uang akan dijamin kelulusanya seratus persen , dan setiap saksi TARMUJI  menanyakan kepada terdakwa ingin dipertemukan langsung dengan LETDA ANTONIUS terdakwa selalu berdalih nomor terdakwa sudah di blokir .
  • Bahwa total uang yang sudah di transfer oleh saksi   TARMUJI  kepada terdakwa selaku pemegang rekening adalah sekitar Rp.340.000.000,   (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan  uang tersebut kemudian dipindahkan oleh terdakwa ke rekening BCA no. 1772503185 an. SRI UTAMI yang dibuat  oleh saksi SRI UTAMI di kantor BCA cabang Madiun atas perintah terdakwa  dan atas perintah terdakwa  juga saksi  SRI UTAMI melakukan transfer ke rekening An.SUPARTINI yang merupakan orang tua terdakwa dengan Nomor rekening BRI  634301016151536 dan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  saksi TARMUJI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.340.000.000,   (tiga ratus empat puluh juta rupiah)   Atau sekitar jumlah tersebut.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya