Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Mjy YUNANI, SH 1.ARIFIN Bin AGUS,
2.RIKA INDRIASWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1079/BIASA/Eoh.2 /07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN Bin AGUS,[Penahanan]
2RIKA INDRIASWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa mereka terdakwa I  ARIFIN Bin AGUS dan terdakwa II RIKA INDRIASWATI  pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2022, bertempat di Ds. Purworejo Rt. 05 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , “Mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum,dengan memakai nama palsu martabat  palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan ,mengerakan  orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya  memberi hutang  maupun menghapuskan piutang ” perbuatan  tersebut  para terdakwa lakukan dengan cara  sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 24 Januari 2022 PT. SMAS (Surya Manunggal Abadi Sejahtera) dengan Nomor  Induk berusaha  (NIB) 0289000950385  berdiri sejak tahun 2008 bergerak di bidang jasa outsorcing yang  beralamat  di Ds. Purworejo Rt. 06 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun memenangkan lelang tender  Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun, selanjutnya Pada tanggal 19 Januari 2022 panitia menetapkan PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA sebagai pemenang tender dan  kemudian pada tanggal 25 s.d 26 januari dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara Politeknik Negeri Madiun dengan PT. SMAS (Surya Manunggal Abadi Sejahtera).  dengan nilai kontrak Rp. 1.569.482.094,40 dan  system pembayaran  dilakukan secara bertahap sebanyak 5  (lima) kali dan sudah dibayar lunas oleh Politeknik Negeri Madiun tanpa uang muka sesuai dengan nilai kontrak tender proyek Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing  kepada PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA  kerekening bank BRI an, RIKA INDRIASWATI dengan nomor  rekening 216701000199308.
  • Bahwa setelah  PT SMAS dinyatakan menang tender,   sekitar bulan Februari 2022 terdakwa I mendatangi  saksi MUJIANTO di rumahnya yang beralamat di  Ds. Purworejo Rt. 05 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun dan mengajak / menawarkan kerja sama untuk mengikuti pengadaan tenaga cleaning servis dan tenaga driver outsourcing di Poltek Madiun dengan pembagian keuntungan 50 : 50, yang mana pada saat itu PT.SMAS sudah dinyatakan sebagai pemenang namun terdakwa I  berbohong kepada saksi MUJIANTO  seolah-olah tender belum dimenangkan dan menjanjikan  kepada saksi MUJIANTO dengan pembagian keuntungan.
  • Bahwa atas tawaran terdakwa I  tersebut saksi MUJIANTO belum memberikan jawaban, selanjutnya terdakwa I menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa II untuk mencari pinjaman uang yang sebenarnya bukan untuk lelang tender tetapi digunakan oleh para terdakwa untuk  membayar gaji karyawan di PT.SMAS yang menunggak, mendengar hal tersebut terdakwa II kemudian menyetujui dan bersedia membantu terdakwa I  untuk mencari jaminan berupa sertifikat sebagai jaminan,selanjutnya terdakwa II menemui saksi HARTINI  yang merupakan orang tua terdakwa II dan berkata kepada  saksi HARTINI  akan meminjam  sertifikat dengan nomor SHM 02694 atas nama HARTINI luas sekitar 1000 m2  An.HARTINI dengan alasan akan digunakan  modal usaha dan nyatanya sertifikat tersebut bukan untuk modal usaha tetapi dijadikan  jaminan terdakwa I  dan terdakwa II atas pinjaman uang senilai Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dari saksi MUJIANTO ,setelah mengetahui terdakwa II mendapatkan sertifikat dari saksi HARTINI , kemudian terdakwa I  menemui saksi EVI TRI NURCAHYANI  meminta izin kepada saksi EVI TRI NUR CAHYANI   untuk meminjam sertifikat SHM nomor 01418 atas nama ARIFIN dan EVI TRI NUR CAHYANI dengan luas 176 m2 namun oleh  saksi EVI TRI NUR CAHYANI tidak di izinkan karena sertifikat tersebut masih atas nama  kepemilikan bersama (terdakwa I dan saksi EVI TRI NUR CAHYANI ) sebagai saudara kandung, namun oleh terdakwa I sertifikat tersebut  dijadikan jaminan atas pinjaman uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut tanpa sepengetahuan saksi  EVI TRI NUR CAHYANI selaku yang  berhak  atas sertifikat tersebut.
  • Bahwa setelah  terdakwa II mendapatkan  sertifikat dari saksi HARTINI kemudian diserahkan kepada terdakwa I , kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib atas kesepakatan bersama antara terdakwa I dan  terdakwa II selaku Direktur PT. SMAS , terdakwa I  datang  Kembali  kerumah saksi MUJIANTO dengan menyampaikan keinginanya meminjam sejumlah uang dengan memberikan janji keuntungan sebesar 10 ?ri nilai yang di pinjam dan uang tersebut akan dikembalikan utuh jika pencairan tahap pertama sudah dibayarkan.
  • Bahwa untuk meyakinkan  saksi MUJIANTO pada tanggal 15 Februari 2022  terdakwa membuat surat pernyataan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 di atas Matrei yang ditandatangani oleh saksi MUJIANTO dan  terdakwa   serta disaksikan oleh saksi RIYADI, ST selaku kepala Desa Purworejo kec.Geger Kab.Madiun  yang isi surat pernyataan tersebut adalah bahwa saksi MUJIANTO  selaku pihak I meminjamkan Dana kepada pihak ke-2 yaitu terdakwa II senilai Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah)  untuk pemenangan tender PT.SMASH (surya manunggal abadi Sejahtera ) milik terdakwa di POLTEK Madiun dengan jaminan sertifikat .Apabila Lelang tender sudah dilaksanakan maka uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh terdakwa akan kembalikan kepada saksi MUJIANTO secara utuh, namun kenyataanya lelang tender sudah selesai dilaksanakan uang milik saksi MUJIANTO sampai dengan saat ini tidak dikembalikan oleh terdakwa I dan terdakwa II.
  • Bahwa setelah menandatangani surat pernyataan tersebut  sekira pukul 14.00 terdakwa I  menyerahkan  2 (dua ) sertifikat  sebagai jaminan yaitu  SHM nomor 01418 atas nama ARIFIN dan EVI TRI NUR CAHYANI dengan luas 176 m2 berasal dari warisan, dan sertifikat tanah sawah dengan nomor SHM 02694 atas nama HARTINI dengan luas sekitar 1000 m2  dengan perkataan / janji jika  uang tersebut akan di kembalikan maksimal 1 bulan , dan apabila terdakwa I tidak bisa mengembalikan uang  yang sudah dipinjamknya tersebut maka sertifikat 2 (dua) sertifikat yang dijaminkan   bisa di balik nama atas nama saksi MUJIANTO, dengan perkataan itulah membuat saksi MUJIANTO semakin percaya dengan perkataan terdakwa I dan bersedia meminjamkan uang .
  • Bahwa dengan adanya 2 (dua) jaminan sertifikat tersebut saksi MUJIANTO percaya dengan perkataan terdakwa I dan kemudian pada tanggal 15 Februari 2022 pukul 14.09 WIB saksi MUJIANTO mentransfer uang  kepada terdakwa sebesar Rp. 290.000.000 ,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) ke rekening BCA atas nama ARIFIN 1772369403, dan kemudian  pada tanggal 18 Februari 2022 saksi MUJIANTO  mentransfer Kembali  uang kepada terdakwa I  di rekening BCA atas nama ARIFIN 1772369403 sebesar Rp. 13.500.000 ,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 3.500.000 ,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengganti uang cash yang sempat di pinjam  saksi MUJIANTO  dari terdakwa I untuk pajak kendaraan dan Rp. 10.000.000  (sepuluh juta rupiah) untuk pemenangan tender seperti apa yang dijanjikan oleh terdakwa I kepada saksi MUJIANTO .
  • Bahwa  faktanya tender Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun sudah di menangkan PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA pada tanggal 19 Januari 2022  dan sampai dengan saat ini apa yang dijanjikan  oleh terdakwa I kepada saksi MUJIANTO untuk berbagi keuntungan  sebesar 10 % nyatanya tidak terealisasi , dan perkataan terdakwa yang  akan mengembalikan uang yang sudah dipinjam dalam waktu 1 (satu) bulan tidak ditepati juga ,dan perkataan terdakwa I  yang menyatakan bahwa jika uang tidak bisa dikembalikan maka sertifikat bisa dibalik nama atas nama saksi MUJIANTO nyatanya sertifikat tersebut  sampai dengan saat ini tidak bisa dibalik nama menjadi kepemilikan atas nama  saksi MUJIANTO  karena ke dua sertifikat tersebut ada pemiliknya yang sah yaitu saksi HARTINI dan saksi EVI TRI NUR CAHYANI.
  • Bahwa uang  yang di dapatkan oleh  para terdakwa dari saksi MUJIANTO tersebut bukan digunakan untuk  tender Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun namun oleh  para terdakwa  di pergunakan untuk membayar gaji karyawan dan modal usaha berjualan buah .
  • Bahwa akibat perbuatan para  terdakwa, saksi  MUJIANTO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta  rupiah).

Perbuatan para  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP .

 

ATAU

KEDUA

       Bahwa mereka terdakwa I  ARIFIN Bin AGUS dan terdakwa II RIKA INDRIASWATI  pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2022, bertempat di Ds. Purworejo Rt. 05 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan  para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 24 Januari 2022 PT. SMAS (Surya Manunggal Abadi Sejahtera) dengan Nomor  Induk berusaha  (NIB) 0289000950385  berdiri sejak tahun 2008 bergerak di bidang jasa outsorcing yang  beralamat  di Ds. Purworejo Rt. 06 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun memenangkan lelang tender  Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun, selanjutnya Pada tanggal 19 Januari 2022 panitia menetapkan PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA sebagai pemenang tender dan  kemudian pada tanggal 25 s.d 26 januari dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara Politeknik Negeri Madiun dengan PT. SMAS (Surya Manunggal Abadi Sejahtera).  dengan nilai kontrak Rp. 1.569.482.094,40 dan  system pembayaran  dilakukan secara bertahap sebanyak 5  (lima) kali dan sudah dibayar lunas oleh Politeknik Negeri Madiun tanpa uang muka sesuai dengan nilai kontrak tender proyek Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing  kepada PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA  kerekening bank BRI an, RIKA INDRIASWATI dengan nomor  rekening 216701000199308.
  • Bahwa setelah  PT SMAS dinyatakan menang tender,   sekitar bulan Februari 2022 terdakwa I mendatangi  saksi MUJIANTO di rumahnya yang beralamat di  Ds. Purworejo Rt. 05 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun dan mengajak / menawarkan kerja sama untuk mengikuti pengadaan tenaga cleaning servis dan tenaga driver outsourcing di Poltek Madiun dengan pembagian keuntungan 50 : 50, yang mana pada saat itu PT.SMAS sudah dinyatakan sebagai pemenang namun terdakwa I  berbohong kepada saksi MUJIANTO  seolah-olah tender belum dimenangkan dan menjanjikan  kepada saksi MUJIANTO dengan pembagian keuntungan.
  • Bahwa atas tawaran terdakwa I  tersebut saksi MUJIANTO belum memberikan jawaban, selanjutnya terdakwa I menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa II untuk mencari pinjaman uang yang sebenarnya bukan untuk lelang tender tetapi digunakan oleh para terdakwa untuk  membayar gaji karyawan di PT.SMAS yang menunggak, mendengar hal tersebut terdakwa II kemudian menyetujui dan bersedia membantu terdakwa I  untuk mencari jaminan berupa sertifikat sebagai jaminan,selanjutnya terdakwa II menemui saksi HARTINI  yang merupakan orang tua terdakwa II dan berkata kepada  saksi HARTINI  akan meminjam  sertifikat dengan nomor SHM 02694 atas nama HARTINI luas sekitar 1000 m2  An.HARTINI dengan alasan akan digunakan  modal usaha dan nyatanya sertifikat tersebut bukan untuk modal usaha tetapi dijadikan  jaminan terdakwa I  dan terdakwa II atas pinjaman uang senilai Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dari saksi MUJIANTO ,setelah mengetahui terdakwa II mendapatkan sertifikat dari saksi HARTINI , kemudian terdakwa I  menemui saksi EVI TRI NURCAHYANI  meminta izin kepada saksi EVI TRI NUR CAHYANI   untuk meminjam sertifikat SHM nomor 01418 atas nama ARIFIN dan EVI TRI NUR CAHYANI dengan luas 176 m2 namun oleh  saksi EVI TRI NUR CAHYANI tidak di izinkan karena sertifikat tersebut masih atas nama  kepemilikan bersama (terdakwa I dan saksi EVI TRI NUR CAHYANI ) sebagai saudara kandung, namun oleh terdakwa I sertifikat tersebut  dijadikan jaminan atas pinjaman uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut tanpa sepengetahuan saksi  EVI TRI NUR CAHYANI selaku yang  berhak  atas sertifikat tersebut.
  • Bahwa setelah  terdakwa II mendapatkan  sertifikat dari saksi HARTINI kemudian diserahkan kepada terdakwa I , kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib atas kesepakatan bersama antara terdakwa I dan  terdakwa II selaku Direktur PT. SMAS , terdakwa I  datang  Kembali  kerumah saksi MUJIANTO dengan menyampaikan keinginanya meminjam sejumlah uang dengan memberikan janji keuntungan sebesar 10 ?ri nilai yang di pinjam dan uang tersebut akan dikembalikan utuh jika pencairan tahap pertama sudah dibayarkan.
  • Bahwa untuk meyakinkan  saksi MUJIANTO pada tanggal 15 Februari 2022  terdakwa membuat surat pernyataan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 di atas Matrei yang ditandatangani oleh saksi MUJIANTO dan  terdakwa   serta disaksikan oleh saksi RIYADI, ST selaku kepala Desa Purworejo kec.Geger Kab.Madiun  yang isi surat pernyataan tersebut adalah bahwa saksi MUJIANTO  selaku pihak I meminjamkan Dana kepada pihak ke-2 yaitu terdakwa II senilai Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah)  untuk pemenangan tender PT.SMASH (surya manunggal abadi Sejahtera ) milik terdakwa di POLTEK Madiun dengan jaminan sertifikat .Apabila Lelang tender sudah dilaksanakan maka uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh terdakwa akan kembalikan kepada saksi MUJIANTO secara utuh, namun kenyataanya lelang tender sudah selesai dilaksanakan uang milik saksi MUJIANTO sampai dengan saat ini tidak dikembalikan oleh terdakwa I dan terdakwa II.
  • Bahwa setelah menandatangani surat pernyataan tersebut  sekira pukul 14.00 terdakwa I  menyerahkan  2 (dua ) sertifikat  sebagai jaminan yaitu  SHM nomor 01418 atas nama ARIFIN dan EVI TRI NUR CAHYANI dengan luas 176 m2 berasal dari warisan, dan sertifikat tanah sawah dengan nomor SHM 02694 atas nama HARTINI dengan luas sekitar 1000 m2  dengan perkataan / janji jika  uang tersebut akan di kembalikan maksimal 1 bulan , dan apabila terdakwa I tidak bisa mengembalikan uang  yang sudah dipinjamknya tersebut maka sertifikat 2 (dua) sertifikat yang dijaminkan   bisa di balik nama atas nama saksi MUJIANTO, dengan perkataan itulah membuat saksi MUJIANTO semakin percaya dengan perkataan terdakwa I dan bersedia meminjamkan uang .
  • Bahwa dengan adanya 2 (dua) jaminan sertifikat tersebut saksi MUJIANTO percaya dengan perkataan terdakwa I dan kemudian pada tanggal 15 Februari 2022 pukul 14.09 WIB saksi MUJIANTO mentransfer uang  kepada terdakwa sebesar Rp. 290.000.000 ,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) ke rekening BCA atas nama ARIFIN 1772369403, dan kemudian  pada tanggal 18 Februari 2022 saksi MUJIANTO  mentransfer Kembali  uang kepada terdakwa I  di rekening BCA atas nama ARIFIN 1772369403 sebesar Rp. 13.500.000 ,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 3.500.000 ,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengganti uang cash yang sempat di pinjam  saksi MUJIANTO  dari terdakwa I untuk pajak kendaraan dan Rp. 10.000.000  (sepuluh juta rupiah) untuk pemenangan tender seperti apa yang dijanjikan oleh terdakwa I kepada saksi MUJIANTO .
  • Bahwa  faktanya tender Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun sudah di menangkan PT. SURYA MANUNGGAL ABADI SEJAHTERA pada tanggal 19 Januari 2022  dan sampai dengan saat ini apa yang dijanjikan  oleh terdakwa  I kepada saksi MUJIANTO untuk berbagi keuntungan  sebesar 10 % nyatanya tidak terealisasi , dan perkataan terdakwa yang  akan mengembalikan uang yang sudah dipinjam dalam waktu 1 (satu) bulan tidak ditepati juga ,dan perkataan terdakwa I  yang menyatakan bahwa jika uang tidak bisa dikembalikan maka sertifikat bisa dibalik nama atas nama saksi MUJIANTO nyatanya sertifikat tersebut  sampai dengan saat ini tidak bisa dibalik nama menjadi kepemilikan atas nama  saksi MUJIANTO  karena ke dua sertifikat tersebut ada pemiliknya yang sah yaitu saksi HARTINI dan saksi EVI TRI NUR CAHYANI.
  • Bahwa uang  yang di dapatkan oleh  para terdakwa dari saksi MUJIANTO tersebut bukan digunakan untuk  tender Pengadaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Driver Outsourcing di Politeknik Negeri Madiun namun oleh  para terdakwa  di pergunakan untuk membayar gaji karyawan dan modal usaha berjualan buah .
  • Bahwa akibat perbuatan para  terdakwa, saksi  MUJIANTO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta  rupiah).

       Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya