Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjy YUNANI, SH 1.SHODIKIN Bin WARDOYO
2.SUYADI SAPUTRO als KODOK Bin Alm SALAMUN
3.WARDOYO BIN Alm KROMO SUWITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 121/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1474/M.5.46/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHODIKIN Bin WARDOYO[Penahanan]
2SUYADI SAPUTRO als KODOK Bin Alm SALAMUN[Penahanan]
3WARDOYO BIN Alm KROMO SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. SHODIKIN bin WARDOYO bersama dengan terdakwa II. SUYADI SAPUTRO als. KODOK bin (alm) SALAMUN dan terdakwa III. WARDOYO bin (alm) KROMO SUWITO pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di jalan umum jurusan Dungus-Kare masuk Desa Kuwiran Kec. Kare Kab. Madiun atau di setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
-    Bahwa pada awalnya terdakwa II. SUYADI SAPUTRO mendapat pesanan kayu Jati sebanyak 16 (enam belas) batang dari Sdr. DWI HARIANTO yang beralamat di Karang Rejo Kawedanan Magetan, selanjutnya terdakwa II. SUYADI SAPUTRO menghubungi terdakwa III. WARDOYO lalu meminta agar mencarikan kayu Jati dengan ukuran 16 x 16 x 250 jumlah 4 (empat) batang, ukuran 7 x 14 x 200 jumlah 6 batang, dan 7 x 14 x 130 jumlah 6 batang dengan harga seluruhnya kurang lebih Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian disepakati oleh terdakwa III. WARDOYO ;
-    Bahwa untuk memenuhi pesanan tersebut kemudian terdakwa III. WARDOYO menebang 3 (tiga) pohon Jati yang ada di kawasan hutan milik Perhutani kemudian dibawa pulang ke rumahnya selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran yang dipesan oleh terdakwa II. SUYADI SAPUTRO, setelah selesai kemudian terdakwa III. WARDOYO memberitahu terdakwa II. SUYADI SAPUTRO kalau pesanan kayunya sudah ada. Selanjutnya terdakwa II. SUYADI SAPUTRO meminta kepada terdakwa III. WARDOYO agar mencarikan surat jalan, setelah itu terdakwa III. WARDOYO menyuruh terdakwa I. SHODIKIN yang bekerja di mebel USAHA JAYA FURNITURE untuk meminta nota kosong, kemudian terdakwa I. SHODIKIN meminta nota kosong kepada saksi EDI SUMARNO selaku pemilik USAHA JAYA FURNITURE, yang kemudian diserahkan kepada  terdakwa III. WARDOYO lalu terdakwa III. WARDOYO menulis di nota tersebut mengenai ukuran kayu dan jumlahnya serta tujuan pengirimannya dengan maksud agar seolah-olah kayu tersebut berasal dari USAHA JAYA FURNITURE ;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 terdakwa II. SUYADI SAPUTRO datang ke rumah terdakwa III. WARDOYO, selanjutnya bersama-sama menaikkan 16 (enam belas) batang kayu Jati tersebut ke atas kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver Nopol. AE-8714-GB milik terdakwa WARDOYO. Selanjutnya terdakwa I. SHODIKIN mengemudikan kendaraan Pick Up tersebut bersama dengan terdakwa II. SUYADI SAPUTRO dan terdakwa III. WARDOYO mengangkut 16 (enam belas) batang kayu Jati tersebut dengan tujuan ke daerah Magetan ;
-    Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 WIB perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi BRURY EKO WIDIANTORO, S.Hut. dan saksi EDI SUHARSONO (keduanya selaku anggota Polsek Kare) bersama dengan anggota lainnya yang sedang melakukan patroli rutin  di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kare selanjutnya melihat sebuah kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver Nopol. AE-8714-GB yang dikemudikan oleh terdakwa I. SHODIKIN bersama dengan terdakwa II. SUYADI SAPUTRO dan terdakwa III. WARDOYO sedang mengangkut kayu Jati dengan ditutupi terpal dan terlihat   mencurigakan ;
-    Bahwa kemudian saksi BRURY EKO WIDIANTORO, S.Hut. dan saksi EDI SUHARSONO bersama dengan anggota Polsek Kare lainnya melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver Nopol. AE-8714-GB yang dikemudikan oleh terdakwa I. SHODIKIN tersebut ketika sampai di jalan umum jurusan Dungus-Kare masuk Desa Kuwiran Kec. Kare Kab. Madiun,  selanjutnya para saksi menanyakan terkait apa yang diangkut oleh para terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui para terdakwa sedang mengangkut 16 (enam belas) batang kayu Jati ;
-    Bahwa kemudian saksi BRURY EKO WIDIANTORO, S.Hut. dan saksi EDI SUHARSONO menanyakan mengenai dokumen terkait kayu Jati tersebut, selanjutnya para terdakwa menunjukkan 2 (dua) lembar Nota Penjualan dari Usaha Jaya Furniture / Rt.16 Rw.18 Dsn. Kepak Desa Morang Kec. Kare Kab. Madiun tertanggal 24 Juni 2024 dengan tujuan DWI HARIANTO Karang Rejo Kawedanan Magetan, oleh karena para saksi merasa curiga bahwa kayu Jati yang diangkut tersebut adalah kayu illegal kemudian para terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Kare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
-    Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap para terdakwa kemudian diketahui bahwa 16 (enam belas) kayu jati olahan tersebut berasal dari kawasan hutan Negara KPH Saradan, dan dokumen berupa Nota Penjualan tersebut dimintakan dari Usaha Jaya Furniture milik saksi EDI SUMARNO agar seolah-olah kayu tersebut berasal dari tempat tersebut, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Kepolisian Resor Madiun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
-    Bahwa kemudian barang bukti berupa 16 (enam belas) batang kayu Jati tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh saksi YANTO selaku petugas Perhutani KPH Saradan dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Kayu Jati tertanggal 26 Juni 2024 bahwa kayu yang diangkut oleh para terdakwa adalah jenis kayu Jati berbentuk pesagen dengan  ukuran kurang lebih sebagai berikut :
•    Panjang 260 cm, tebal 16 cm, dan lebar 16 cm sebanyak 4 (empat) batang ;
•    Panjang 200 cm, tebal 7 cm, dan lebar 14 cm sebanyak 6 (enam) batang ;
•    Panjang 130 cm, tebal 7 cm, dan lebar 14 cm sebanyak 6 (enam) batang ;
-    Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa III. WARDOYO dan lacak balak yang dilakukan oleh saksi YANTO selaku karyawan Perum Perhutani KPH Saradan diketahui bahwa 16 (enam belas) batang kayu Jati yang telah diangkut oleh para terdakwa tersebut berasal dari petak 66 Kelas Hutan KUIII Bagian Hutan Jatiketok, RPH Tugu, BKPH Jatiketok Selatan, KPH Saradan dan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), serta para terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya yang  telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu berupa 16 (enam belas) batang kayu Jati yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.
-    Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian materiel bagi pihak Perhutani KPH Saradan kurang lebih sebesar Rp.3.354.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, serta kerugian immaterial berupa dapat mengakibatkan hutan Perhutani menjadi gundul/rusak. 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang RI Nomor  6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang  Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya