Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
WAHYU ANGGARA PUTRA Bin AHMAD HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 752 / BIASA / Eku.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ANGGARA PUTRA Bin AHMAD HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU ;

----------Bahwa terdakwa WAHYU ANGGARA PUTRA Bin AHMAD HIDAYAT, pada hari Minggu Tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 23.45 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di depan SPBU Ds. Muneng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari waktu diatas sekira pukul 23.15 WIB berawal dari informasi Masyarakat saksi Ronny Alamsyah dan Saksi Agung Prasetyo (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) mengetahui adanya transaksi obat keras yang terjadi di Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun. Kemudian para saksi menuju ke lokasi yang diduga merupakan rumah penjual obat keras tersebut hingga sampai di perempatan Traffic Light Ds. Muneng, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun dan langsung menunjukkan surat penangkapan terdahap seseorang yang berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh sesuai dengan orang yang biasa melakukan transaksi obat di lokasi yaitu Saksi Ardha Pratama alias Migel, saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 (dua) paket @ berisi 20 (dua puluh) butir tablet LL dan 1 (satu) paket berisi 9 (sembilan) butir tablet LL dan juga dilakukan interogasi yang hasilnya Saksi Ardha Pratama mendapatkan barang bukti tersebut dari Terdakwa pada tanggal yang sama sekira pukul 23.00 WIB di depan SPBU Ds. Muneng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun. Kemudian pada hari, bulan, dan tahun yang sama sekira pukul 23.45 wib para saksi atas informasi yang diberikan saksi Ardha Pratama langsung bernagkat menuju ke rumah terdakwa di Jl. Sembung Pangkur Rt.002 Rw.002 Ds. Sembung Kec. Karangjati Kab. Ngawi, saat dilakukan penggeledahan didapai barang   bukti 1 (satu) buah plastic berisi 334 (tiga ratus tiga puluh lima) butir tablet LL, uang tunai sisa hasil penjualan obat sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitan no simcard Whatsapp 085928830368. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya terdakwa membeli obat keras dengan cara pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa dengan No.SIM 085708143745 melakukan telfon Whatsapp ke nomor Sdr. Erik (DPO No. :DPO/3/III/RES.4.3./2024/Satresnarkoba) dengan No.SIM 082132457369 yang intinya menanyakan :Ada bahan” dan dijawab Sdr. Erik “ada, tunggu” yang dijawab “oke” oleh terdakwa. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib Sdr. Erik chat lokasi penyerahan obat keris jenis Tablet LL dengan cara ranjau yang akan dilakukan di depan alfamart Ds. Jeruk Gulung Kec. Balerejo Kab. Madiun dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan jumlah sebanyak 400 (empat ratus) butir, dan setelah mendapatkan obat tersebut terdakwa langsung meninggalkan lokasi.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa terhadap transaksi obat keras yang telah dilakukan berupa uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus ribu rupiah) yang sudah digunakan Sebagian oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.03.24.23.BA tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm.,Apt.,M.Farm. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 02005/NOF/2024, tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Janumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Wahyu Anggara Putra bin Ahmad Hidayat dengan nomor bukti = 07510/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “LL” dengan berat netto ± 0,370 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------

 

ATAU

 

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa WAHYU ANGGARA PUTRA Bin AHMAD HIDAYAT, pada hari Minggu Tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 23.45 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di depan SPBU Ds. Muneng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiunyang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari waktu diatas sekira pukul 23.15 WIB berawal dari informasi Masyarakat saksi Ronny Alamsyah dan Saksi Agung Prasetyo (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) mengetahui adanya transaksi obat keras yang terjadi di Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun. Kemudian para saksi menuju ke lokasi yang diduga merupakan rumah penjual obat keras tersebut hingga sampai di perempatan Traffic Light Ds. Muneng, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun dan langsung menunjukkan surat penangkapan terdahap seseorang yang berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh sesuai dengan orang yang biasa melakukan transaksi obat di lokasi yaitu Saksi Ardha Pratama alias Migel, saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 (dua) paket @ berisi 20 (dua puluh) butir tablet LL dan 1 (satu) paket berisi 9 (sembilan) butir tablet LL dan juga dilakukan interogasi yang hasilnya Saksi Ardha Pratama mendapatkan barang bukti tersebut dari Terdakwa pada tanggal yang sama sekira pukul 23.00 WIB di depan SPBU Ds. Muneng Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun. Kemudian pada hari, bulan, dan tahun yang sama sekira pukul 23.45 wib para saksi atas informasi yang diberikan saksi Ardha Pratama langsung bernagkat menuju ke rumah terdakwa di Jl. Sembung Pangkur Rt.002 Rw.002 Ds. Sembung Kec. Karangjati Kab. Ngawi, saat dilakukan penggeledahan didapai barang   bukti 1 (satu) buah plastic berisi 334 (tiga ratus tiga puluh lima) butir tablet LL, uang tunai sisa hasil penjualan obat sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitan no simcard Whatsapp 085928830368. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya terdakwa membeli obat keras dengan cara pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa dengan No.SIM 085708143745 melakukan telfon Whatsapp ke nomor Sdr. Erik (DPO No. :DPO/3/III/RES.4.3./2024/Satresnarkoba) dengan No.SIM 082132457369 yang intinya menanyakan :Ada bahan” dan dijawab Sdr. Erik “ada, tunggu” yang dijawab “oke” oleh terdakwa. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib Sdr. Erik chat lokasi penyerahan obat keris jenis Tablet LL dengan cara ranjau yang akan dilakukan di depan alfamart Ds. Jeruk Gulung Kec. Balerejo Kab. Madiun dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan jumlah sebanyak 400 (empat ratus) butir, dan setelah mendapatkan obat tersebut terdakwa langsung meninggalkan lokasi.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.03.24.23.BA tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm.,Apt.,M.Farm. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 02005/NOF/2024, tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Janumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Wahyu Anggara Putra bin Ahmad Hidayat dengan nomor bukti = 07510/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “LL” dengan berat netto ± 0,370 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya