KESATU
Bahwa terdakwa EDY SANTOSO Alias MBENDOL Bin ASMO DIWIRYO pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 1400 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Oktober 2023 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2023 bertempat di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 1400 WIB bertempat di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat Saksi Sigit Purwanto SH dan Saksi Yunus DL SH keduanya merupakan petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Kab Madiun melihat mengetahui aktifitas yang dilakukan terdakwa yaitu mengambil narkotika dengan cara ranjau dan disaksikan oleh Saksi Siswo Utomo yang merupakan ketua RT setempat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 satu buah plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Netto 105 satu koma nol lima gram yang dibungkus rokok GEO sebelum disita oleh para saksi disimpan di dalam saku celana sebelah kiri pakaian terdakwa 1 satu buah handphone merk OPPO A57 warna hitam yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa Selanjutnya barang bukti dibawa petugas menuju Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika dari Sdr HARSONO DPO yang dipesan terdakwa melalui Chat Whatsapp pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 1100 WIB dengan cara ranjau di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun dengan harga yang tidak terdakwa ingat kembali selanjutnya sekitar pukul 1400 WIB terdakwa sampai di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun dan segera mencari narkotika yang telah dipesan sebelumnya dengan cara ranjau sebanyak berat Netto 105 satu koma nol lima gram yang dibungkus rokok GEO
Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memiliki menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 1200 wib yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Madiun dan ditandatangani oleh PemilikPenguasatersangka Edy santoso alias Mbendol bin Asmo Diwiryo Penaksir Restu Asih Dwiningprihati dan Pimpinan Cabang Pegadaian Madiun Kristiyanto dan disaksikan oleh Yhoga Arie M SH dan Annas Bayu K telah disita dari Tersangka Sdr Edy santoso alias Mbendol bin Asmo Diwiryo 1 satu buah plastic klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 satu koma nol lima gram
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NOLAB 08334NNF2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi SSi Titin Ernawati SFarm Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya ST dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Dias septianto bin Miarko dengan nomor bukti 284552023NOF berupa 1 satu kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0031 gra milik terdakwa EDY SANTOSO Alias MBENDOL Bin ASMO DIWIRYO adalah benar positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 satu nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa EDY SANTOSO Alias MBENDOL Bin ASMO DIWIRYO pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 1400 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Oktober 2023 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2023 bertempat di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 1400 WIB bertempat di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat Saksi Sigit Purwanto SH dan Saksi Yunus DL SH keduanya merupakan petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Kab Madiun melihat mengetahui aktifitas yang dilakukan terdakwa yaitu mengambil narkotika dengan cara ranjau dan disaksikan oleh Saksi Siswo Utomo yang merupakan ketua RT setempat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 satu buah plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Netto 105 satu koma nol lima gram yang dibungkus rokok GEO sebelum disita oleh para saksi disimpan di dalam saku celana sebelah kiri pakaian terdakwa 1 satu buah handphone merk OPPO A57 warna hitam yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa Selanjutnya barang bukti dibawa petugas menuju Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut
Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 1200 wib yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Madiun dan ditandatangani oleh PemilikPenguasatersangka Edy santoso alias Mbendol bin Asmo Diwiryo Penaksir Restu Asih Dwiningprihati dan Pimpinan Cabang Pegadaian Madiun Kristiyanto dan disaksikan oleh Yhoga Arie M SH dan Annas Bayu K telah disita dari Tersangka Sdr Edy santoso alias Mbendol bin Asmo Diwiryo 1 satu buah plastic klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 105 satu koma nol lima gram
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NOLAB 08334NNF2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi SSi Titin Ernawati SFarm Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya ST dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Dias septianto bin Miarko dengan nomor bukti 284552023NOF berupa 1 satu kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0031 gra milik terdakwa EDY SANTOSO Alias MBENDOL Bin ASMO DIWIRYO adalah benar positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 satu nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika |