Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Mjy MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H. EDY SANTOSO Alias MBENDOL Bin ASMO DIWIRYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 105 / BIASA / Enz.2 / 01 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SANTOSO Alias MBENDOL Bin ASMO DIWIRYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU 
Bahwa terdakwa EDY SANTOSO Alias MBENDOL Bin ASMO DIWIRYO pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 1400 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Oktober 2023 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2023 bertempat di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut 
    Bahwa pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 1400 WIB bertempat di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat Saksi Sigit Purwanto SH dan Saksi Yunus DL SH keduanya merupakan petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Kab Madiun melihat mengetahui aktifitas yang dilakukan terdakwa yaitu mengambil narkotika dengan cara ranjau dan disaksikan oleh Saksi Siswo Utomo yang merupakan ketua RT setempat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 satu buah plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Netto  105 satu koma nol lima gram yang dibungkus rokok GEO sebelum disita oleh para saksi disimpan di dalam saku celana sebelah kiri pakaian terdakwa 1 satu buah handphone merk OPPO A57 warna hitam yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa Selanjutnya barang bukti dibawa petugas menuju Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut
    Bahwa terdakwa memperoleh narkotika dari Sdr HARSONO DPO yang dipesan terdakwa melalui Chat Whatsapp pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 1100 WIB dengan cara ranjau di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun dengan harga yang tidak terdakwa ingat kembali selanjutnya sekitar pukul 1400 WIB terdakwa sampai di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun dan segera mencari narkotika yang telah dipesan sebelumnya dengan cara ranjau sebanyak berat Netto  105 satu koma nol lima gram yang dibungkus rokok GEO
    Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memiliki menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 1200 wib yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Madiun dan ditandatangani oleh PemilikPenguasatersangka Edy santoso alias Mbendol bin Asmo Diwiryo Penaksir Restu Asih Dwiningprihati dan Pimpinan Cabang Pegadaian Madiun Kristiyanto dan disaksikan oleh Yhoga Arie M SH dan Annas Bayu K telah disita dari Tersangka Sdr Edy santoso alias Mbendol bin Asmo Diwiryo 1 satu buah plastic klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto  105 satu koma nol lima gram
    Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NOLAB  08334NNF2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi SSi Titin Ernawati SFarm Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya ST dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Dias septianto bin Miarko dengan nomor bukti  284552023NOF berupa 1 satu kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0031 gra milik terdakwa EDY SANTOSO Alias MBENDOL Bin ASMO DIWIRYO adalah benar positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 satu nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA 
Bahwa terdakwa EDY SANTOSO Alias MBENDOL Bin ASMO DIWIRYO pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 1400 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Oktober 2023 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2023 bertempat di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut 
    Bahwa pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 1400 WIB bertempat di POM Bensin Balerejo Kec Balerejo Kab Madiun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat Saksi Sigit Purwanto SH dan Saksi Yunus DL SH keduanya merupakan petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Kab Madiun melihat mengetahui aktifitas yang dilakukan terdakwa yaitu mengambil narkotika dengan cara ranjau dan disaksikan oleh Saksi Siswo Utomo yang merupakan ketua RT setempat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 satu buah plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Netto  105 satu koma nol lima gram yang dibungkus rokok GEO sebelum disita oleh para saksi disimpan di dalam saku celana sebelah kiri pakaian terdakwa 1 satu buah handphone merk OPPO A57 warna hitam yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa Selanjutnya barang bukti dibawa petugas menuju Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut
    Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 1200 wib yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Madiun dan ditandatangani oleh PemilikPenguasatersangka Edy santoso alias Mbendol bin Asmo Diwiryo Penaksir Restu Asih Dwiningprihati dan Pimpinan Cabang Pegadaian Madiun Kristiyanto dan disaksikan oleh Yhoga Arie M SH dan Annas Bayu K telah disita dari Tersangka Sdr Edy santoso alias Mbendol bin Asmo Diwiryo 1 satu buah plastic klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto  105 satu koma nol lima gram
    Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NOLAB  08334NNF2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi SSi Titin Ernawati SFarm Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya ST dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Dias septianto bin Miarko dengan nomor bukti  284552023NOF berupa 1 satu kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0031 gra milik terdakwa EDY SANTOSO Alias MBENDOL Bin ASMO DIWIRYO adalah benar positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 satu nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya