Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa Tariyono Bin Sogiran pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi yaitu sekitar bulan Januari 2020 sampai degan bulan April 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2020 bertempat di Ds/Kec Kebonsari Kab Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan ,mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya sekira bulan November 2020 saksi SUPRIANI mendaftarkan anak kandungnya yaitu Saksi SEPTIAN RESKA PRADINA untuk mengikuti tes CPNS di Pemkot Madiun pada bagian pengelolaan barang di Kota Madiun, namun ditahap akhir pengumuman Saksi SEPTIAN RESKA PRADINA dinyatakan tidak lolos / tidak diterima dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SUPRIANI mengaku mempunyai kenalan orang BKN di Jakarta yang bisa memasukkan PNS sesuai yang diinginkan oleh Saksi SEPTIAN RESKA PRADINA dilingkungan Pemkab Madiun dengan perkataan “saya jamin bisa diterima kalau tidak diterima uang akan saya kembalikan bu” terdakwa juga mengatakan kepada saksi SUPRIANI bahwa jika ingin dibantu harus mengumpulkan syarat administrasi sebagai syarat utama , dan syarat lain untuk diterima harus membayar sejumlah uang untuk S1 sebesar Rp 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah ) dengan system pembayaran yaitu uang muka yang harus dibayar di awal sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan sisanya dibayar setelah dinyatakan diterima sebagai CPNS , dengan perkataan dari terdakwa tersebut saksi SUPRIANI yakin dan percaya kepada perkataan terdakwa yang sanggup meloloskan saksi SEPTIAN RESKA PRADINA dan jika tidak diterima dalam mengikuti tes CPNS maka uang yang sudah diserahkan/ disetor kepada terdakwa akan dikembalikan secara keseluruhan ,menginggat bahwa terdakwa merupakan Jamaah Sholawat Ibrohimiah yang paling senior dan yang bersangkutan juga dekat dengan pimpinan Jamaah sehingga saksi tidak ragu , dan atas serangkaian perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi SUPRIANI percaya untuk menitipkan saksi SEPTIAN RESKA PRADINA mengikuti tes CPNS kepada terdakwa dengan menyanggupi persyaratan yang sudah dikatakan oleh terdakwa .
- Bahwa kemudian saksi SEPTIAN RESKA PRADINA menyerahkan persyaratan administrasi berupa foto copy Ijazah S1 a.n. Septian Reska Pradina, KTP/KK, foto warna ukuran 4x6, surat bebas Narkoba, dan SKCK kepada saksi SUPRIANI sesuai permintaan terdakwa , dan kemudian oleh saksi SUPRIANI persyaratan tersebut diserahkan kepada terdakwa pada sekira bulan Mei 2020 dirumah saksi alamat Ds/Kebonsari Kab Madiun pada bulan Mei 2020
- Bahwa setelah menyerahkan berkas berkas tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan bahwa tidak usah hawatir saksi SEPTIAN RESKA PRADINA tidak lolos mengikuti tes CPNS, sehingga Saksi SUPRIANI tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada terdakwa, dan oleh saksi SUPRIANI dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut Pertama sekira bulan Januari 2020 sebesar Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) sebagai uang muka, Kedua sekira bulan Februari 2020 sebesar 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) digunakan untuk memperlancar proses penerimaan CPNS.Ketiga pada bulan Maret 2020 sebesar Rp 85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah) digunakan memperlancar proses pengeluaran SK PNS. Keempat pada sekira bulan April 2020 sebesar Rp 30.000.000, dengan alasan digunakan untuk kelancaran pengeluaran SK sehingga total uang yang diserahkan oleh saksi SUPRIANI kepada terdakwa sebesar Rp 225.000.000, (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan keseluruhan diterima oleh terdakwa di rumah saksi SUPRIANI yang beralamat Ds/Kec Kebonsari Kab Madiun
- Bahwa dengan tidak diterimanya saksi SEPTIAN RESKA PRADINA lolos mengikuti tes CPNS di Pemkab Madiun, maka Saksi SUPRIANI meminta sejumlah uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa dikembalikan sesuai dengan janjijanji terdakwa sebelumnya , namun uang tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp 10.000.000 dan masih terdapat kekurangan sebesar Rp 215.000.000.
- Bahwa kemudian antara terdakwa dan saksi SUPRIANI telah membuat surat pernyataan tanggal 5 Agustus 2023 yang isinya terdakwa sanggup mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI sebesar Rp 215.000.000, paling lambat pada akhir bulan Oktober 2023, dan surat pernyataan tanggal 21 November 2023 yang isinya bahwa terdakwa sanggup mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI paling lambat tanggal 28 November 2023 namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI dan uang tersebut digunakan oelh terdakwa untuk keperntingan pribadi .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUPRIANI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 215.000.000., (Dua ratus lima belas juta rupiah) Atau sekitar jumlah tersebut .
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------
ATAU
KEDUA
- Bahwa terdakwa Tariyono Bin Sogiran pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi yaitu sekitar bulan Januari 2020 sampai degan bulan April 2020, atau setidaktidaknya pada waktu lain di Tahun 2020 bertempat di Ds/Kec Kebonsari Kab Madiun atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan ” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya sekira bulan November 2020 saksi SUPRIANI mendaftarkan anak kandungnya yaitu Saksi SEPTIAN RESKA PRADINA untuk mengikuti tes CPNS di Pemkot Madiun pada bagian pengelolaan barang di Kota Madiun, namun ditahap akhir pengumuman Saksi SEPTIAN RESKA PRADINA dinyatakan tidak lolos / tidak diterima dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SUPRIANI mengaku mempunyai kenalan orang BKN di Jakarta yang bisa memasukkan PNS sesuai yang diinginkan oleh Saksi SEPTIAN RESKA PRADINA dilingkungan Pemkab Madiun dengan perkataan “saya jamin bisa diterima kalau tidak diterima uang akan saya kembalikan bu” terdakwa juga mengatakan kepada saksi SUPRIANI bahwa jika ingin dibantu harus mengumpulkan syarat administrasi sebagai syarat utama , dan syarat lain untuk diterima harus membayar sejumlah uang untuk S1 sebesar Rp 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah ) dengan system pembayaran yaitu uang muka yang harus dibayar di awal sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan sisanya dibayar setelah dinyatakan diterima sebagai CPNS , dengan perkataan dari terdakwa tersebut saksi SUPRIANI yakin dan percaya kepada perkataan terdakwa yang sanggup meloloskan saksi SEPTIAN RESKA PRADINA dan jika tidak diterima dalam mengikuti tes CPNS maka uang yang sudah diserahkan/ disetor kepada terdakwa akan dikembalikan secara keseluruhan ,menginggat bahwa terdakwa merupakan Jamaah Sholawat Ibrohimiah yang paling senior dan yang bersangkutan juga dekat dengan pimpinan Jamaah sehingga saksi tidak ragu , dan atas serangkaian perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi SUPRIANI percaya untuk menitipkan saksi SEPTIAN RESKA PRADINA mengikuti tes CPNS kepada terdakwa dengan menyanggupi persyaratan yang sudah dikatakan oleh terdakwa .
- Bahwa kemudian saksi SEPTIAN RESKA PRADINA menyerahkan persyaratan administrasi berupa foto copy Ijazah S1 a.n. Septian Reska Pradina, KTP/KK, foto warna ukuran 4x6, surat bebas Narkoba, dan SKCK kepada saksi SUPRIANI sesuai permintaan terdakwa , dan kemudian oleh saksi SUPRIANI persyaratan tersebut diserahkan kepada terdakwa pada sekira bulan Mei 2020 dirumah saksi alamat Ds/Kebonsari Kab Madiun pada bulan Mei 2020
- Bahwa setelah menyerahkan berkas berkas tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan bahwa tidak usah hawatir saksi SEPTIAN RESKA PRADINA tidak lolos mengikuti tes CPNS, sehingga Saksi SUPRIANI tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada terdakwa, dan oleh saksi SUPRIANI dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut Pertama sekira bulan Januari 2020 sebesar Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) sebagai uang muka, Kedua sekira bulan Februari 2020 sebesar 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) digunakan untuk memperlancar proses penerimaan CPNS.Ketiga pada bulan Maret 2020 sebesar Rp 85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah) digunakan memperlancar proses pengeluaran SK PNS. Keempat pada sekira bulan April 2020 sebesar Rp 30.000.000, dengan alasan digunakan untuk kelancaran pengeluaran SK sehingga total uang yang diserahkan oleh saksi SUPRIANI kepada terdakwa sebesar Rp 225.000.000, (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan keseluruhan diterima oleh terdakwa di rumah saksi SUPRIANI yang beralamat Ds/Kec Kebonsari Kab Madiun
- Bahwa dengan tidak diterimanya saksi SEPTIAN RESKA PRADINA lolos mengikuti tes CPNS di Pemkab Madiun, maka Saksi SUPRIANI meminta sejumlah uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa dikembalikan sesuai dengan janjijanji terdakwa sebelumnya , namun uang tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp 10.000.000 dan masih terdapat kekurangan sebesar Rp 215.000.000.
- Bahwa kemudian antara terdakwa dan saksi SUPRIANI telah membuat surat pernyataan tanggal 5 Agustus 2023 yang isinya terdakwa sanggup mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI sebesar Rp 215.000.000, paling lambat pada akhir bulan Oktober 2023, dan surat pernyataan tanggal 21 November 2023 yang isinya bahwa terdakwa sanggup mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI paling lambat tanggal 28 November 2023 namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI dan uang tersebut digunakan oelh terdakwa untuk keperntingan pribadi .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUPRIANI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 215.000.000., (Dua ratus lima belas juta rupiah) Atau sekitar jumlah tersebut .
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |