Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Mjy ISTIQ LAILIYAH, S.H. ROBIN DENIKA ARYASETA bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 877 / BIASA / Eoh.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIN DENIKA ARYASETA bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ROBIN DENIKA ARYASETA Bin SUNARTO pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras samping rumah Saksi Marianto yang beralamat di  RT.13 RW.04 Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa terdakwa bekerja untuk Saksi Marianto sebagai pekerja pemotong unggas (ayam, entok, bebek, burung dara) di Pasar Bukur yang baru bekerja selama 2 (dua) hari yakni pada tangal 18-19 Maret 2024 dan tinggal di rumah saksi Marianto di RT.13 RW.04 Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh saksi Marianto untuk mengambil makanan di rumah adik Saksi Marianto yang beralamat di  RT.13 RW.04 Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario Type X1H02N35MI A/T, No.Pol AE 3252 DD, Tahun 2020, Warna Hitam, No.Ka : MH1KF4112LK944522, No.Sin : KF41E1946927 STNK Atas nama Marianto yang merupakan sepeda motor operasional yang disediakan oleh Saksi Marianto yang dapat digunakan para pekerja untuk mempermudah mobilisasi dalam bekerja. Kemudian Terdakwa berangkat untuk mengambil makanan, tidak lama setelahnya Terdakwa kembali ke Rumah Saksi Marianto dikarenakan Terdakwa tidak dapat membawa makanan tersebut sendiri. Tidak lama berselang Terdakwa mendapatkan telepon dari temannya yang menagih hutang akan tetapi Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya, kemudian Terdakwa berniat untuk menjual sepeda motor operasional milik Saksi Marianto tersebut dan sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil kunci yang biasa di taruh di atas kulkas dan mengendarai sepeda motor yang biasa terparkir di halaman samping rumah tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan media sosial Facebook dengan akun “Denik Kha” untuk mencari pembeli dalam forum jual beli Facebook selanjutnya Terdakwa menemukan seseorang yang sedang mencari sepeda motor kemudian Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak diketahui Namanya dengan nomor Whatsapp 085-733-737-409 dan bersepakat untuk bertransaksi jual beli pada hari yang sama sekitar Pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Maospati – Ngawi tepatnya pada monument patung Fly, Fight and Win Maospati seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dari hasil penjualan sepeda motor milik Saksi Marianto tersebut masih terdapat sisa uang sebesar Rp 342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa karena perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Marianto mengalami kerugian sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya