Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Agu. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2017/PN MJY |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Agu. 2017 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PATIM | 2 | SRIATUN | 3 | SAMINI | 4 | SUMARIATI | 5 | SOLIKIN | 6 | MARMI ASIH | 7 | ATIK SETYANINGSIH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mohamad Arip Widodo, SH | PATIM | 2 | Mohamad Arip Widodo, SH | SAMINI | 3 | Mohamad Arip Widodo, SH | SRIATUN | 4 | Mohamad Arip Widodo, SH | SUMARIATI | 5 | Mohamad Arip Widodo, SH | SOLIKIN | 6 | Mohamad Arip Widodo, SH | MARMI ASIH | 7 | Mohamad Arip Widodo, SH | ATIK SETYANINGSIH | 8 | Handoko Setio Joewono | PATIM | 9 | Handoko Setio Joewono | SAMINI | 10 | Handoko Setio Joewono | SRIATUN | 11 | Handoko Setio Joewono | SUMARIATI | 12 | Handoko Setio Joewono | SOLIKIN | 13 | Handoko Setio Joewono | MARMI ASIH | 14 | Handoko Setio Joewono | ATIK SETYANINGSIH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Teguh Santoso,SH | SADI | 2 | Teguh Santoso,SH | WARDI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | SUNARTI | 2 | SUNARTO | 3 | HARTOYO | 4 | WARIS | 5 | SUMANTO | 6 | HERI WINDARTO als.SUKATMIN | 7 | SUKATMAN | 8 | SUNARDI | 9 | MARDIONO | 10 | SUROTO | 11 | SUPIYANTO | 12 | BADAN PERTANAHAN KAB.MADIUN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Teguh Santoso,SH | SUNARTI | 2 | Teguh Santoso,SH | SUNARTO | 3 | Teguh Santoso,SH | HARTOYO | 4 | Teguh Santoso,SH | WARIS | 5 | Teguh Santoso,SH | SUMANTO | 6 | Teguh Santoso,SH | HERI WINDARTO als.SUKATMIN | 7 | Teguh Santoso,SH | SUKATMAN | 8 | Teguh Santoso,SH | SUNARDI | 9 | Teguh Santoso,SH | MARDIONO | 10 | Teguh Santoso,SH | SUROTO | 11 | Teguh Santoso,SH | SUPIYANTO |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa berupa sebagian tanah darat berikut sebuah bangunan rumah dengan satu wuwungan yang terletak di Desa Sidomulyo Rt.028 Rw.008 Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Buku C Desa Nomor: 208, persil 61 tersebut dengan luas kurang lebih 0,056 Ha atau kurang lebih 560 M2, dengan batas-batas : ------------------------------------------ Utara : Tanah Moeslim B. Sarmini dan tanah Miran ; --------------------------------- Selatan : Jalan Desa ; -------------------------------------------------------------------------- Timur : Jalan Desa ; ------------------------------------------------------------------------- Barat : Tanah Pariyem dan tanah Daud ; -----------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris alm. MOESLIM dan almh. SARMINI yang berhak mewarisi harta peninggalannya ; ----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa berupa sebagian tanah darat berikut sebuah bangunan rumah dengan satu wuwungan yang terletak di Desa Sidomulyo Rt.028 Rw.008 Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Buku C Desa Nomor: 208, persil 61 tersebut dengan luas kurang lebih 0,056 Ha atau kurang lebih 560 M2, dengan batas-batas: --------------------------------------------------------------------- Utara : Tanah Moeslim B. Sarmini dan tanah Miran ; --------------------------------- Selatan : Jalan Desa ; ------------------------------------------------------------------------- Timur : Jalan Desa ; ------------------------------------------------------------------------- Barat : Tanah Pariyem dan tanah Daud ; ----------------------------------------------- yang saat ini dikuasai secara tanpa hak oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan harta peninggalan alm. MOESLIM dan almh. SARMINI yang jatuh kepada ahli warisnya yakni Para Penggugat ; ------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dengan isterinya yang telah meninggal dunia bernama SUMINI yang menambah tiga bangunan rumah depan dengan tiga wuwungan di atas tanah Obyek sengketa tanpa seijin Para Penggugat dan tetap menguasai Obyek Sengketa dengan Tergugat II secara tanpa hak meskipun Para Penggugat beberapa kali melalui musyawarah kekeluargaan berusaha memintanya kembali adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; --------------------
- Menyatakan jual beli obyek sengketa pada tanggal 19 September 1975 antara MOESLIM dan/atau SARMINI atau siapapun yang mengatas namakan MOESLIM dan/atau SARMINI dengan SUMINI adalah batal demi hukum ; -------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar tiga bangunan rumah tambahan dengan tiga wuwungan di atas tanah Obyek Sengketa dan menyerahkan kembali Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan layak pakai serta bebas dari segala bentuk tanggungan atau jaminan hutang, bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara ; --
- Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melawan hukum tersebut di atas telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Para Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- X 12 X 42 = Rp. 50.400.000,- ( lima puluh juta empat ratus ribu rupiah ) dan membayar kerugian immaterial yang diderita Para Penggugat akibat tidak bisa menguasai obyek sengketa selama sekitar 42 tahun, apabila dinilai dalam bentuk rupiah adalah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum penerbitan Sertipikat Obyek Sengketa Nomor: 00496 atas nama SUMINI ( Isteri Tergugat I ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat XII adalah cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum ; --------------------------
- Menyatakan menurut hukum pencoretan tanah yang sebagian menjadi Obyek Sengketa dalam Buku C Desa Sidomulyo Nomor: 208 atas nama MOESLIM B SARMINI, persil 61, DII, luas keseluruhannya 0,161 Ha atau 1.610 M2 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum ; --------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XI untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat XII untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ; -------
- Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voorbaar Bij Vorraad ) meskipun ada verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini . ----------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya menurut hukum. --------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |