Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2017/PN MJY 1.PATIM
2.SRIATUN
3.SAMINI
4.SUMARIATI
5.SOLIKIN
6.MARMI ASIH
7.ATIK SETYANINGSIH
1.SADI
2.WARDI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2017/PN MJY
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PATIM
2SRIATUN
3SAMINI
4SUMARIATI
5SOLIKIN
6MARMI ASIH
7ATIK SETYANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Arip Widodo, SHPATIM
2Mohamad Arip Widodo, SHSAMINI
3Mohamad Arip Widodo, SHSRIATUN
4Mohamad Arip Widodo, SHSUMARIATI
5Mohamad Arip Widodo, SHSOLIKIN
6Mohamad Arip Widodo, SHMARMI ASIH
7Mohamad Arip Widodo, SHATIK SETYANINGSIH
8Handoko Setio JoewonoPATIM
9Handoko Setio JoewonoSAMINI
10Handoko Setio JoewonoSRIATUN
11Handoko Setio JoewonoSUMARIATI
12Handoko Setio JoewonoSOLIKIN
13Handoko Setio JoewonoMARMI ASIH
14Handoko Setio JoewonoATIK SETYANINGSIH
Tergugat
NoNama
1SADI
2WARDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Santoso,SHSADI
2Teguh Santoso,SHWARDI
Turut Tergugat
NoNama
1SUNARTI
2SUNARTO
3HARTOYO
4WARIS
5SUMANTO
6HERI WINDARTO als.SUKATMIN
7SUKATMAN
8SUNARDI
9MARDIONO
10SUROTO
11SUPIYANTO
12BADAN PERTANAHAN KAB.MADIUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Santoso,SHSUNARTI
2Teguh Santoso,SHSUNARTO
3Teguh Santoso,SHHARTOYO
4Teguh Santoso,SHWARIS
5Teguh Santoso,SHSUMANTO
6Teguh Santoso,SHHERI WINDARTO als.SUKATMIN
7Teguh Santoso,SHSUKATMAN
8Teguh Santoso,SHSUNARDI
9Teguh Santoso,SHMARDIONO
10Teguh Santoso,SHSUROTO
11Teguh Santoso,SHSUPIYANTO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa berupa sebagian tanah darat berikut sebuah bangunan rumah dengan satu wuwungan yang terletak di Desa Sidomulyo Rt.028  Rw.008 Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Buku C Desa Nomor: 208, persil 61 tersebut dengan luas kurang lebih 0,056 Ha atau kurang lebih 560 M2, dengan batas-batas : ------------------------------------------  Utara     :  Tanah Moeslim B. Sarmini dan tanah Miran ; ---------------------------------  Selatan  :  Jalan Desa ; --------------------------------------------------------------------------  Timur    :  Jalan Desa ; -------------------------------------------------------------------------  Barat      :  Tanah Pariyem dan tanah Daud ; -----------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris alm. MOESLIM dan almh. SARMINI yang berhak mewarisi harta peninggalannya ; ----------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa berupa sebagian tanah darat berikut sebuah bangunan rumah dengan satu wuwungan yang terletak di Desa Sidomulyo Rt.028  Rw.008 Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Buku C Desa Nomor: 208, persil 61 tersebut dengan luas kurang lebih 0,056 Ha atau kurang lebih 560 M2, dengan batas-batas: ---------------------------------------------------------------------  Utara      : Tanah Moeslim B. Sarmini dan tanah Miran ; ---------------------------------  Selatan    : Jalan Desa ; -------------------------------------------------------------------------  Timur      : Jalan Desa ; -------------------------------------------------------------------------  Barat       : Tanah Pariyem dan tanah Daud ; ----------------------------------------------- yang saat ini dikuasai secara tanpa hak oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan harta peninggalan alm. MOESLIM dan almh. SARMINI yang jatuh kepada ahli warisnya yakni Para Penggugat ; ------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dengan isterinya yang telah meninggal dunia bernama SUMINI yang menambah tiga bangunan rumah depan dengan tiga wuwungan di atas tanah Obyek sengketa tanpa seijin Para Penggugat dan tetap menguasai Obyek Sengketa dengan Tergugat II secara tanpa hak meskipun Para Penggugat beberapa kali melalui musyawarah kekeluargaan berusaha memintanya kembali adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; --------------------
  6. Menyatakan jual beli obyek sengketa pada tanggal 19 September 1975 antara MOESLIM dan/atau SARMINI atau siapapun yang mengatas namakan MOESLIM dan/atau SARMINI dengan SUMINI adalah batal demi hukum ; -------------------------    
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar tiga bangunan rumah tambahan dengan tiga wuwungan di atas tanah Obyek Sengketa dan menyerahkan kembali Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan layak pakai serta bebas dari segala bentuk tanggungan atau jaminan hutang, bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara ; --
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melawan hukum tersebut di atas telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Para Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- X 12 X 42 = Rp. 50.400.000,- ( lima puluh juta empat ratus ribu rupiah ) dan membayar kerugian immaterial yang diderita Para Penggugat akibat tidak bisa menguasai obyek sengketa selama sekitar 42 tahun, apabila dinilai dalam bentuk rupiah adalah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan menurut hukum penerbitan Sertipikat Obyek Sengketa Nomor: 00496 atas nama SUMINI ( Isteri Tergugat I ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat XII adalah cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum ; --------------------------
  11. Menyatakan menurut hukum pencoretan tanah yang sebagian menjadi Obyek Sengketa dalam Buku C Desa Sidomulyo Nomor: 208 atas nama MOESLIM B SARMINI, persil 61, DII,  luas keseluruhannya 0,161 Ha atau 1.610 M2 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum ; --------------------------------------------------------
  12. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XI untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
  13. Menghukum Turut Tergugat XII untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ; -------
  14. Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voorbaar Bij Vorraad ) meskipun ada verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
  15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini . ----------------------------------------------

 

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya menurut hukum. --------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak