INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
62/Pdt.P/2024/PN Mjy | Pamuji | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pemohon adalah adik kandung dari RUSYANTO, laki-laki, 38 tahun, lahir di Madiun pada tanggal 23 Agustus 1985, sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 470/73/402.411.11/2024;
3. Menyatakan Pemohon sebagai adik kandung berwenang menjadi Pengampu dari RUSYANTO, laki-laki, 38 tahun, lahir di Madiun, 23 Agustus 1985, untuk mewkili RUSYANTO dalam proses jual/beli tanah pertanian sebagai berikut :
a. SHM No. 01426 atas nama pemegang hak : 1. RUSYANTO, 2. PAMUJI, 3. RAMELAN, 4. TIYEM, 5. RASIYO, 6. YUONO, 7. PUJO WARDOYO, 8. AGUS PRIYANTO, 9. ANTIK WARTIANI. Surat Ukur Tanggal 08/06/2017, No. 00125/MUNENG/2017, Luas 246 m2, yang terletak di Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
b. SHM. No. 01427, atan nama pemegang hak : 1. RUSYANTO, 2. PAMUJI, 3. RAMELAN, 4. TIYEM, 5. RASIYO, 6. YUONO, 7. PUJO WARDOYO, 8. AGUS PRIYANTO, Surat Ukur Tanggal 08/06/2017, No. 00126/MUNENG/2017, Luas 1.358 m2, yang terletak di Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku. -
SUBSIDAIR
Apabila mejelis hakim pemeriksa perkara ini berpenapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. - |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |