Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Mjy AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H. M. SUBAKRI als BAKRI bin MAT RASAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1076/ BIASA / Eoh.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SUBAKRI als BAKRI bin MAT RASAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. SUBAKRI Als BAKRI Bin MAT RASAT bersama dengan Sdr. MARYONO (DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/19/VI/RES.1.8/2024/Satreskrim)  pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar jam 08.00 WIB, Sdr. MARYONO (DPO) mengajak Terdakwa berangkat dari kontrakan di Desa Nguntoronadi Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan menuju ke Madiun untuk mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil dengan menggunakan sepeda motor Vario Hitam Nopol: AE 6785 HD milik Sdr. MARYONO (DPO), selanjutnya Sdr. MARYONO (DPO) bersama dengan Terdakwa berkeliling wilayah Kabupaten Madiun, kemudian sekitar jam 08.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. MARYONO (DPO) sampai di Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, lalu Sdr. MARYONO (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih Nopol: AE 6785 HD milik Saksi Korban SITI MURYANI yang terparkir disamping warung Saksi Korban SITI MURYANI dengan kunci dalam posisi masih tertancap pada lubang kunci sepeda motor, kemudian Sdr. MARYONO (DPO) berpura-pura menanyakan arah kepada Saksi Korban SITI MURYANI sedangkan Terdakwa mengawasi lingkungan sekitar untuk memastikan aman, setelah Saksi Korban SITI MURYANI masuk ke dalam warung kembali, selanjutnya Sdr. MARYONO (DPO) membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih Nopol: AE 6785 HD milik Saksi Korban SITI MURYANI tanpa sepengetahuan dan ijin Saksi Korban SITI MURYANI, kemdian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor vario hitam mengikuti Sdr. MARYONO (DPO) dan berpencar di trafic light, lalu Terdakwa menuju kontrakan sedangkan Sdr. MARYONO (DPO) menuju ke arah timur ---------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa tidur di kontrakan, selanjutnya pada tanggal 13 April 2024 sekitar jam 13.00 WIB, Terdakwa menjemput Sdr. MATYONO (DPO) di terminal dan sepakat untuk melakukan pencurian motor lagi di daerah Saradan, kemudian mereka berhasil mencuri sepeda motor di daerah Saradan (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu sama seperti modus yang pertama Sdr. MARYONO (DPO) membawa sepeda motor hasil curian, sementara Terdakwa membawa Sepeda motor Vario milik Sdr. MARYONO (DPO) menuju kontrakan dan sesampainya di kontrakan Terdakwa tidur, lalu pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 01.00 WIB pada saat Terdakwa terbangun telah mendapati sepeda motor Vario hitam milik Sdr. MARYONO (DPO) dan barang-barang milik Sdr. MARYONO (DPO) sudah tidak ada di kontrakan dan pada saat itu Sdr. MARYONO (DPO) hanya meninggalakan uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa --------------------
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban SITI MURYANI mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ---------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya