Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/LH/2024/PN Mjy MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H. DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 76/Pid.B/LH/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 903/Biasa/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN, pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di petak 51 RPH petung BKPH Petung KPH Saradan turut masuk Ds. Pajaran Kec. Saradan Kab.Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Orang Perorangan Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

- Bahwa awalnya Saksi INDRO (Berkas Perkara Terpisah) yang telah memiliki niat dan ide untuk melakukan penebangan hutan secara ilegal bermaksud melakukan penebangan dengan rekannya yaitu Saksi KUSWOYO, Sdr. Narto (DPO), Sdr. Jakak (DPO), Sdr. Gepeng (DPO), Sdr. Complo (DPO), Sdr. Poniran (DPO), dan Sdr. Dono (DPO) pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 di petak 51 B RPH Petung BKPH Petuh KPH Saradan. Saksi Indro beserta rekan-rekannya berangkat ke Lokasi pukul 19.00 dan tiba pukul 20.00. Kemudian setelah sampai di Lokasi Saksi Indro beserta rekan- rekannya langsung melakukan penebagan terhadap kayu menggunakan 7 (tujuh) buah bendu (senjata tajam) yang dimiliki masing-masing penebang kayu. Selanjutnya Saksi Indro beserta rekan-rekannya menebang 1 pohon jati yang sudah di incar. Setelah roboh, kemudian pohon tersebut

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29 dipotong menjadi 4 (empat) batang dan 3 batang di pacaki di Lokasi penebangan sedangkan 1 batang masih dalam bentuk gelondong.

- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi INDRO dan mengajak terdakwa untuk mengangkut kayu dari Kawasan Petung KPH Saradan sejumlah 4 (empat) batang kayu berbagai ukuran dan disepakati oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 02.40 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) Unti kendaraan Pick Up Mitshubishi L300 warna Hitam no pol AG-9949-VF tahun 1986 milik terdakwa dan pergi ke Hutan Kalikunci yang masuk dalam petak 51 RPH petung BKPH Petung KPH Saradan. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB terdakwa sampai di lokasi dan sudah mendapati sebanyak 4 (empat) batang kayu dalam keadaan yang sudah terpotong yang berdasarkan penuturan dari saksi INDRO bahwa saksi INDRO, Saksi KUSWOYO, Sdr. Narto (DPO), Sdr. Jakak (DPO) yang memotong sebelumnya. Setelah itu terdakwa, saksi INDRO Saksi KUSWOYO, Sdr. Narto (DPO), Sdr. Jakak (DPO) mengangkut dan menaikkan kayu tersebut ke mobil pick up yang dibawa oleh terdakwa.

- Selanjutnya Ketika Terdakwa, saksi INDRO, Saksi KUSWOYO, Sdr. Narto (DPO), Sdr. Jakak (DPO) telah selesai memuat kayu ke mobil Pick Up tersebut, terdakwa akan berangkat menuju lokasi yang diperintahkan oleh saksi INDRO, namun saat akan berangkat mobil milik terdakwa dihadang oleh anggota Polhutmob yang tengah berpatroli. Karena tidak ingin ditangkap oleh petugas, kemudian saksi INDRO, Saksi KUSWOYO, Sdr. Narto (DPO), Sdr. Jakak (DPO) menghadang mobil patroli Polhutmob tersebut dengan ancaman senjata tajam berupa parang, kapak dan gergaji esek. Dikarenakan adanya kepungan dari Saksi Indro dan rekannya tersebut, petugas polhutmob tidak berani menghadang terdakwa yang mengangkut kayu dan terpaksa membiarkan terdakwa pergi. Namun tanpa disadari oleh terdakwa ternyata terdakwa masih dibuntuti oleh petugas polhutmob, tetapi karena mobil yang dikendarai milik terdakwa merupakan mobil yang sudah tua dan terdapat muatan banyak maka kendaraan yang dikendarai terdakwa terkejar di ds. Kampang Kec.wilangan Kab. Nganjuk. Kemudian terdakwa diinterogasi dan dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.

- Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan/ ditangkap oleh petugas Polhutmob KPH Saradan yaitu saksi MUS MULYADI, saksi SUPRAPTO, saksi BANI, saksi SUYADI, dan saksi WINARNO pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira jam 04.35 WIB di ds. Kampang Kec.wilangan Kab. Nganjuk karena kedapatan memuat kayu jati hasil hutan dengan menggunakan kendaraan pick up Mitsubishi L300 warna hitam tahun 1986 No.Pol: AG-9949-VF berikut barang bukti berupa :

a. 4 (empat) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran :

• 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 210cm x 46cm x 47cm;

• 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 200cm x 39cm x 44cm;

• 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 200cm x 29cm x 29cm;

• 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong ukuran 200cm Ø 26 cm;

b. 1 (satu) unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 warna hitam tahun 1986 No.Pol: AG-9949-VF No.Ka: L300GB007613 No.Sin: 4G32C614673 beserta kunci kontak;

c. 1 (satu) lembar STNK kendaraan pick up Mitsubishi L300 warna hitam tahun 1986 No.Pol: AG-9949-VF No.Ka: L300GB007613 No.Sin: 4G32C614673 an. SAIFUL ARIFIN;

d. 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih;

e. 1 (satu) buah terpal warna biru kombinasi oranye;

f. 1 (satu) buah terpal warna hitam;) buah terpal warna hitam;- Bahwa mereka terdakwa dalam memuat, memiliki dan menguasai kayu jati sebanyak 3 (tiga) batang dengan berbagai macam ukuran menggunakan kendaraan pick up Mitsubishi L300 warna hitam tahun 1986 No.Pol: AG-9949-VF tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dan perizinan berusaha dari pihak berwajib, selanjutnya mereka terdakwa diproses hukum lebih lanjut.

- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa Perhutani KPH Saradan dirugikan berdasarkan tunggak yang hilang dengan jumlah 4 (empat) batang berdasarkan Laporan Kejadian Temuan Dalam Kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Saradan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Petung Resort Pemangkuan Hutan Petung No. 008/BT/PTG/2024 dan tanggal 7 April 2024 yang ditanda tangai oleh Wakil Administratur (Noor Imanuddin), Asper/KBKPH (Widoyo) dan Pelapor/KRPH Petung (Winarno) adalah sebesar Rp.32.533.000,- dan jika berdasarkan jumlah kayu yang dimuat terdakwa DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN sebanyak 3 (tiga) batang adalah Rp.32.533.000,- (tiga puluh duajuta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya