INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2024/PN Mjy | 1.Ghufron Dias Abdillah 2.Esthi Wahyuningsih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan tanggal lahir anaknya yang bernama ANNISA NUR ABDILLAH Lahir di Kota Madiun tanggal tanggal 07 Februari 2015 untuk dibetulkan menjadi ANNISA NUR ABDILLAH Lahir di Kota Madiun tanggal tanggal 07 Februari 2016 sehingga tanggal lahir anak pertama Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LT-27122016-0015 tertanggal tertanggal 27 Desember 2016 selengkapnya tertulis dan berbunyi ANNISA NUR ABDILLAH Lahir di Kota Madiun, tanggal 07 Februari 2016 ;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LT-27122016-0015 tertanggal tertanggal 27 Desember 2016;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |