Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Mjy MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H. KEVIN WISNU NEGREDO als CEPLUS Bin NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 719 / BIASA / Eku.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN WISNU NEGREDO als CEPLUS Bin NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU ;

----------Bahwa terdakwa KEVIN WISNU NEGREDO Als CEPLUS Bin NUR, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 07.30 atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mundu No. 552 Saradan Desa Sugihwaras Rt.11/Rw.03, Kec. Saradan, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 07.30 berawal dari informasi Masyarakat saksi Yunus DL dan Saksi Wahib Hidayat, S.H. (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) mengetahui adanya transaksi obat keras yang terjadi di wilayah Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Kemudian para saksi menuju ke lokasi yang diduga tempat adanya jual beli obat keras tersebut hingga sampai di warung turut Dsn. Kampungbaru Desa Sugihwaras Kec. Saradan, Kab. Madiun, di tempat tersebut para saksi mengamankan Saksi Niko Ardiyansyah bin Hadi Siswanto (alm) dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik bening berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan LL serta melakukan interogasi. Hasil interogasi terhadap Saksi Niko Ardiyansyah mengatakan membeli 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan LL pada tanggal 29 Februari 2024 di rumah terdakwa di Jl. Mundu No. 552 Saradan Desa Sugihwaras Rt.11/Rw.03, Kec. Saradan, Kab. Madiun. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 wib atas keterangan Saksi Niko Ardiyansyah, saksi Yunus DL dan Saksi Wahib Hidayat, S.H. berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya di Jl. Mundu No. 552 Saradan Desa Sugihwaras Rt.11/Rw.03, Kec. Saradan, Kab. Madiun serta melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) botol berisi @ ± 1000 (seribu) butir tablet warna putih bertuliskan LL., 1 (satu) botol berisi @ ± 940 (sembilan ratus empat puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO V9 Pro warna hitam No SIM 085951383617. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan penangkapan yang dilakukan oleh saksi Yunus DL dan Saksi Wahib Hidayat, S.H. dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) botol berisi @ ± 1000 (seribu) butir tablet warna putih bertuliskan LL.
  2. 1 (satu) botol berisi @ ± 940 (sembilan ratus empat puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL
  3. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO V9 Pro warna hitam No SIM 085951383617
  4. 1 (satu) paket/plastik bening berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan LL
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras yang dijual tersebut dengan cara pada sekitar tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Sdr. Samuel Akbar (DPO No. : DPO/4/V/Res.4.3/2024/Satresnarkoba tanggal 16 April 2024) menghubungi terdakwa melalui telfon Whatsapp yang intinya ingin bertemu dengan terdakwa dan ingin menitipkan obat LL untuk dijual dan disepakati oleh terdakwa. Kemudian pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. Samuel Akbar (DPO) tiba di lokasi tempat bertemu dengan terdakwa tepatnya rumah terdakwa Berlokasi di Jl. Mundu No. 552 Saradan Ds. Sugihwaras, Rt.11/Rw.03, Kec. Saradan, Kab. Madiun dan langusng membawa dan menaruh kresek hitam yang berisi 5 (lima) botol berisi kurang lebih @ botol 1000 (seribu) butir tablet LL, setelah itu Sdr. Samuel Akbar (DPO) berpesan untuk meminta terdakwa mengedarkan tablet LL tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Kemudian pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 02.34 WIB, Saksi Niko Ardiyansyah menghubungi terdakwa melalui Whatsapp yang intinya ingin memesan tablet LL dan sepakat melakukan jual beli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal yang sama sekira pukul 06.00 WIB Saksi Niko Ardiyansyah datang kerumah terdakwa di Jl. Mundu No. 552 Saradan Desa Sugihwaras Rt.11/Rw.03, Kec. Saradan, Kab. Madiun dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket/plastik bening berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL kemudian setelah itu Saksi Niko Ardiyansyah meninggalkan rumah dan melakukan  transfer melalui aplikasi dana kepada terdakwa.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa terhadap transaksi obat keras yang telah dilakukan berupa uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang belum sempat dipergunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.03.24.21.BA tanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm.,Apt.,M.Farm dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 02006/NOF/2024, tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Janumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Juli Rahmanto Alias Togog bin Sukarman (Alm) dengan nomor bukti = 07511/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “LL” dengan berat netto ± 0,360 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------

 

ATAU

 

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa KEVIN WISNU NEGREDO Als CEPLUS Bin NUR, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 07.30 atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mundu No. 552 Saradan Desa Sugihwaras Rt.11/Rw.03, Kec. Saradan, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 07.30 berawal dari informasi Masyarakat saksi Yunus DL dan Saksi Wahib Hidayat, S.H. (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) mengetahui adanya transaksi obat keras yang terjadi di wilayah Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Kemudian para saksi menuju ke lokasi yang diduga tempat adanya jual beli obat keras tersebut hingga sampai di warung turut Dsn. Kampungbaru Desa Sugihwaras Kec. Saradan, Kab. Madiun, di tempat tersebut para saksi mengamankan Saksi Niko Ardiyansyah bin Hadi Siswanto (alm) dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik bening berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan LL serta melakukan interogasi. Hasil interogasi terhadap Saksi Niko Ardiyansyah mengatakan membeli 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan LL pada tanggal 29 Februari 2024 di rumah terdakwa di Jl. Mundu No. 552 Saradan Desa Sugihwaras Rt.11/Rw.03, Kec. Saradan, Kab. Madiun. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 wib atas keterangan Saksi Niko Ardiyansyah, saksi Yunus DL dan Saksi Wahib Hidayat, S.H. berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya di Jl. Mundu No. 552 Saradan Desa Sugihwaras Rt.11/Rw.03, Kec. Saradan, Kab. Madiun serta melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) botol berisi @ ± 1000 (seribu) butir tablet warna putih bertuliskan LL., 1 (satu) botol berisi @ ± 940 (sembilan ratus empat puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO V9 Pro warna hitam No SIM 085951383617. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan penangkapan yang dilakukan oleh saksi Yunus DL dan Saksi Wahib Hidayat, S.H. dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) botol berisi @ ± 1000 (seribu) butir tablet warna putih bertuliskan LL.
  2. 1 (satu) botol berisi @ ± 940 (sembilan ratus empat puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL
  3. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO V9 Pro warna hitam No SIM 085951383617
  4. 1 (satu) paket/plastik bening berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan LL
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras yang dijual tersebut dengan cara pada sekitar tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Sdr. Samuel Akbar (DPO No. : DPO/4/V/Res.4.3/2024/Satresnarkoba tanggal 16 April 2024) menghubungi terdakwa melalui telfon Whatsapp yang intinya ingin bertemu dengan terdakwa dan ingin menitipkan obat LL untuk dijual dan disepakati oleh terdakwa. Kemudian pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. Samuel Akbar (DPO) tiba di lokasi tempat bertemu dengan terdakwa tepatnya rumah terdakwa Berlokasi di Jl. Mundu No. 552 Saradan Ds. Sugihwaras, Rt.11/Rw.03, Kec. Saradan, Kab. Madiun dan langusng membawa dan menaruh kresek hitam yang berisi 5 (lima) botol berisi kurang lebih @ botol 1000 (seribu) butir tablet LL, setelah itu Sdr. Samuel Akbar (DPO) berpesan untuk meminta terdakwa mengedarkan tablet LL tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Kemudian pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 02.34 WIB, Saksi Niko Ardiyansyah menghubungi terdakwa melalui Whatsapp yang intinya ingin memesan tablet LL dan sepakat melakukan jual beli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal yang sama sekira pukul 06.00 WIB Saksi Niko Ardiyansyah datang kerumah terdakwa di Jl. Mundu No. 552 Saradan Desa Sugihwaras Rt.11/Rw.03, Kec. Saradan, Kab. Madiun dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket/plastik bening berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL kemudian setelah itu Saksi Niko Ardiyansyah meninggalkan rumah dan melakukan  transfer melalui aplikasi dana kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.03.24.21.BA tanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm.,Apt.,M.Farm dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 02006/NOF/2024, tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Janumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Juli Rahmanto Alias Togog bin Sukarman (Alm) dengan nomor bukti = 07511/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “LL” dengan berat netto ± 0,360 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya