Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Mjy BRI UNIT PURWOREJO 1.OONG UNGGUTH SADIONO
2.LATIFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT PURWOREJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT SUSANTOBRI UNIT PURWOREJO
Tergugat
NoNama
1OONG UNGGUTH SADIONO
2LATIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.288.062,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Para Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 86185160/6344/09/21 tanggal 17 September 2021;
3.    Menyatakan bahwa  Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 123.288.062,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Pulu Delapan Ribu Enam Puluh Dua Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;
5.    Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Sertipikat Hak Milik No 249 an Latifah. S.Si. dijaminkan Para Tergugat kepada Penggugat apabila Para Tergugattidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannyasecara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah Sertipikat Hak Milik no 249 an Latifah. S.Si.
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak