Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/PID.B/2013/PN. RISKA DIANA, SH SAIMUN Bin AMAT KASBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2013
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 340/PID.B/2013/PN.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2013
Nomor Surat Pelimpahan PDM-137/MJN/Ep.2/11/2013
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIMUN Bin AMAT KASBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UURI No. 7 tahun 1974

Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-137/MJN/Ep.2/11/2013 tertanggal 07 Nopember 2013 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Bahwa terdakwa SAIMUN BIN AMAT KASBI pada hari Sabtu tanggal 18 September 2013 sekitar jam 15.00 WIB, bertempat di Desa Kanung RT 07. RW.01, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi , atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polisi bahwa di rumah terdakwa dipergunakan sebagai tempat permainan judi togel, kemudian setelah dicek anggota Kepolisian Polres Madiun Kota yaitu saksi Dharmanto, SH dan saksi Doni Hendri Wijaya bahwa benar di rumah terdakwa digunakan untuk perjudian jenis togel. Selanjutnya saksi dari Kepolisian tadi menangkap terdakwa dan didapat barang bukti milik terdakwa yaitu 4 lembar kertas patio, 2 buah bolpoint, 4 lembar ramalan gareng,1 lembar rekap yang berisi tombokan judi togel dan uang tunai sebesar Rp. 21.000.

- Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi togel ini adalah menunggu penombok yang dating ke rumah dan saat itu ada dua orang dan salah satunya bernama Masinem dan yang satunya tidak dikenal namanya. Selanjutnya penombok tersebut memasang nomor tombokannya dan dicatat dalam kertas warna kuning dengan menggunakan bolpoint. Setelah terkumpul semua uang hasil tombokannya disetor oleh terdakwa kepada seseorang yang mengaku anggota TNI AD. Selanjutnya terdakwa dari hasil penjualan judi togel tersebut mendapat keuntungan 25 % dari hasil penjualan dan setiap harinya mendapat omzet rata rata Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ).

- Bahwa sifat dari permainan judi togel ini adalah untung untungan dimana perkalian keuntungan atau perolehan pembeli atau penombok perjudian jenis togel tersebut bila nomor tombokaannya untuk 4 ( empat ) nomor dikalikan 2500 ( dua ribu lima ratus ) dari besarnya uang tombokannya, untuk 3 ( tiga ) nomor dikalikan 350 ( tiga ratus lima puluh ) dari besarnya tombokannya, dan untuk 2 (dua) angka dikalikan 60 ( enam puluh ) dari besarnya uang tombokannya. Dan putaran angkanya yang keluar setiap hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis, Sabtu.

- Bahwa terdakwa selaku pengecer penjualan judio togel tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa SAIMUN BIN AMAT KASBI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. UURI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Pihak Dipublikasikan Ya