Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Mjy MELINIA YULIANTIKA D.P SARIDJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELINIA YULIANTIKA D.P
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARIDJAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YULI SUPREHATIN
2KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MADIUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan SARIDJAN (Tergugat) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama MELINIA YULIANTIKA DWI PAMUNGKAS, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 00200/IST/U/0004/2006 tertanggal 26 Januari 2006, tercantum bahwa MELINIA YULIANTIKA DWI PAMUNGKAS adalah anak kandung ke-empat perempuan dari suami-istri  SARIDJAN (Tergugat) dan istri Tergugat bernama SUKEM, yang seharusnya anak kandung dari seorang ibu bernama YULI SUPREHATIN, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 00200/IST/U/0004/2006 26 Januari 2006 atas nama MELINIA YULIANTIKA DWI PAMUNGKAS yang dikeluarkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ; 
4. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 00200/IST/U/0004/2006 26 Januari 2006 atas nama MELINIA YULIANTIKA DWI PAMUNGKAS;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama MELINIA YULIANTIKA DWI PAMUNGKAS, anak dari seorang ibu Bernama YULI SUPREHATIN (turut Tergugat I);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 
 
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak