Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa ERSA ELISTIONO Alias TIO Bin BAMBANG SUGIONO (Alm) Pada hari kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira jam 00.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Raya Madiun-Surabaya tepatnya di jembatan sebelah pasar Burung Ds/Kec.Mejayan Kab.Madiun , atau setidak -tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Kabupaten madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal dari ditangkapnya terdakwa oleh anggota kepolisian berdasarkan Informasi awal dari masyarakat yang diterima oleh kepolisian Resor Madiun yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah Kec.Mejayan Kab.Madiun sering terjadi Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika, dan pada saat ditangkap oleh anggota kepolisian turut diamankan pula barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika diantaranya adalah 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Grow berisikan 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Brutto +1,08 (satu koma nol delapan) gram yang disimpan di dalam saku sebelah kiri celana yang dipakai oleh terdakwa , 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A39 warna rose Gold/ putih , no.sim card 0895397842109 yang ditemukan oleh anggota kepolisian di simpan di dalam saku sebelah kanan celana yang dipakai oleh terdakwa .
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi oleh kepolisian kepada terdakwa diperoleh informasi bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh sdr.ADITYA SANI Alias KEPET pada hari rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB melalui Chat WhatsApp (WA) dengan nomor kontak 082131350156 ke no WA terdakwa dengan nomor kontak 0895397842109 yang pada intinya sdr. ADITYA SANI Alias KEPET memerintahkan terdakwa untuk mengambil ranjau Narkotika jenis sabu di Jl.Raya Madiun Surabaya tepatnya di jembatan sebelah pasar burung yang beralamat di Ds/Kec.Mejayan Kab.Madiun untuk di taruh / ranjau lagi dengan alamat Pilangkenceng Kab.Madiun, dan oleh sdr.ADITYA SANI Alias KEPET terdakwa dijanjikan akan diberi komisi/ upah sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan upah tersebut akan diberikan sdr. ADITYA SANI Alias KEPET kepada terdakwa setelah selesai melaksanakan pekerjaanya , selanjutnya WA sdr. ADITYA SANI Alias KEPET tersebut dibalas oleh terdakwa dengan perkataan “YA MAU ”
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira jam 00.15 WIB terdakwa mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari dan menemukan ranjauan Narkotika yang sudah ditentukan letaknya oleh sdr. ADITYA SANI Alias KEPET yaitu di JL.Raya Madiun-surabaya tepatnya di jembatan sebelah pasar burung Ds.Mejayan Kab.Madiun , dan di TKP tersebut terdakwa menemukan ranjauan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan rokok Grow dan kemudian terdakwa hendak pergi meninggalkan TKP menuju ke daerah pilang kenceng kab.Madiun untuk meranjau lagi Narkotika jenis sabu tersebut, namun belum sempat pergi terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian .
- Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Jatim Bidang Laboratorium Forensik Nomor. LAB :01182/ NNF / 2024 tanggal Sembilan belas Februari 2024 dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa,DEFA JAUMIL,S.I.K, yang diketahui oleh An.Kabidlabfor Polda Jatim Imam mukti,S.Si,Apt,M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram dengan nomor barang bukti 05396/2024/NNF , milik terdakwa ERSA ELISTIONO Alias TIO Bin BAMBANG SUGIONO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD technologies 5975 C dapat disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamine terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa ERSA ELISTIONO Alias TIO Bin BAMBANG SUGIONO (Alm) Pada hari kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira jam 00.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Raya Madiun-Surabaya tepatnya di jembatan sebelah pasar Burung Ds/Kec.Mejayan Kab.Madiun , atau setidak -tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Kabupaten madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya , “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman “.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal dari ditangkapnya terdakwa oleh anggota kepolisian berdasarkan Informasi awal dari masyarakat yang diterima oleh kepolisian Resor Madiun yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah Kec.Mejayan Kab.Madiun sering terjadi Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika, dan pada saat ditangkap oleh anggota kepolisian turut diamankan pula barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika diantaranya adalah 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Grow berisikan 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Netto +1,08 (satu koma nol delapan) gram yang disimpan di dalam saku sebelah kiri celana yang dipakai oleh terdakwa , 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A39 warna rose Gold/ putih , no.sim card 0895397842109 yang ditemukan oleh anggota kepolisian di simpan di dalam saku sebelah kanan celana yang dipakai oleh terdakwa .
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi oleh pihak kepolisian kepada terdakwa diperoleh informasi bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh sdr. ADITYA SANI Alias KEPET pada hari rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB melalui Chat WhatsApp (WA) dengan nomor kontak 082131350156 ke no WA terdakwa dengan nomor kontak 0895397842109 yang pada intinya sdr. ADITYA SANI Alias KEPET memerintahkan terdakwa untuk mengambil ranjau Narkotika jenis sabu di Jl.Raya Madiun Surabaya tepatnya di jembatan sebelah pasar burung yang beralamat di Ds/Kec.Mejayan Kab.Madiun untuk di taruh / ranjau lagi dengan alamat di kecamatan Pilangkenceng Kab.Madiun, selanjutnya WA sdr. ADITYA SANI Alias KEPET tersebut dibalas oleh terdakwa dengan perkataan “YA MAU ”
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira jam 00.15 WIB terdakwa mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari dan menemukan ranjauan Narkotika yang sudah ditentukan letaknya oleh sdr. ADITYA SANI Alias KEPET yaitu di JL.Raya Madiun-surabaya tepatnya di jembatan sebelah pasar burung Ds.Mejayan Kab.Madiun , dan di TKP tersebut terdakwa menemukan ranjauan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan rokok Grow kemudian menyimpanya di saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa , dan kemudian terdakwa hendak pergi meninggalkan TKP menuju ke daerah pilang kenceng Kab.Madiun untuk meranjau lagi Narkotika jenis sabu tersebut, namun belum sempat pergi terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian .
Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Jatim Bidang Laboratorium Forensik Nomor. LAB :01182/ NNF / 2024 tanggal Sembilan belas Februari 2024 dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa,DEFA JAUMIL,S.I.K, yang diketahui oleh An.Kabidlabfor Polda Jatim Imam mukti,S.Si,Apt,M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram dengan nomor barang bukti 05396/2024/NNF , milik terdakwa ERSA ELISTIONO Alias TIO Bin BAMBANG SUGIONO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD technologies 5975 C dapat disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamine terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |