Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Mjy AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H. SAIFUDIN Alias OMPONG Bin SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1443 / BIASA / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDIN Alias OMPONG Bin SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SAIFUDIN Alias OMPONG Bin SUGIONO  pada suatu waktu antara matahari terbenam sampai dengan terbit, Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar jam 03.40 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di RT 08, RW 01, Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada suatu waktu antara matahari terbenam sampai dengan terbit, Selasa, tanggal 16 Mei 2023, sekitar jam 03.40 WIB, Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi Korban SANTI NOVITA DEWI yang beralamatkan di RT 08, RW 01, Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban SANTI NOVITA DEWI, selanjutnya Terdakwa masuk ke pekarangan rumah Saksi Korban SANTI NOVITA DEWI, lalu Terdakwa sampai di sebelah utara rumah Saksi Korban SANTI NOVITA DEWI, kemudian Terdakwa mengamati jendela sebelah utara rumah Saksi Korban SANTI NOVITA DEWI yang terlihat berongga dan terlihat slot kuncinya, kemudian Terdakwa memasukan kedua tangannya di sela-sela rongga tersebut dan membuka kunci slot jendela tersebut hingga jendela terbuka, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 10, warna biru dengan nomor IMEI 1: 868450058737105, IMEI 2: 868450058737114, yang berada di bingkai jendela dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah itu terdakwa menutup kembali  jendela rumah Saksi SANTI NOVITA DEWI dan mebawa pergi  (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 10, warna biru dengan nomor IMEI 1: 868450058737105, IMEI 2: 868450058737114 menuju rumah Terdakwa --------------
  • Bahwa kemudian pada sore harinya sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa membawa 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 10, warna biru dengan nomor IMEI 1: 868450058737105, IMEI 2: 868450058737114 milik Saksi Korban SANTI NOVITA DEWI ke rumah Saksi SUGENG HARIADI, dan meminta Saksi SUGENG HARIADI untuk menjualkan handphone tersebut dan mengatakan kepada Saksi SUGENG HARIADI kalau handphone xiomi tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa sedang butuh uang, selanjutnya pada jam 18.00 WIB, Terdakwa ditelpon oleh Saksi SUGENG HARIADI kalau Handphonenya laku Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pergi kerumah Saksi SUGENG HARIADI dan mengambil uang tersebut, dan uang tersebut telah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari    -------------------------------
  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 10, warna biru dengan nomor IMEI 1: 868450058737105, IMEI 2: 868450058737114 milik Saksi Korban SANTI NOVITA DEWI, Terdakwa tidak meminta ijin kepada Saksi Korban SANTI NOVITA DEWI -----
  • Bahwa akibat perbutan Terdakwa tersebut Saksi Korban SANTI NOVITA DEWI menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) -------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya