Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Mjy ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH SULISTIYO Bin HARDJO DJAPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 591/BIASA/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTIYO Bin HARDJO DJAPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SULISTIYO Bin HARDJO DJAPAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor CV. Sukses Jaya Abadi beralamat di Desa Wonoasri Rt 9 Rw 5 Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa terdakwa selaku karyawan tetap CV. Sukses Jaya Abadi yang beralamat di Desa Wonoasri Rt 9 Rw 5 Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun berdasarkan surat kontrak tertanggal 1 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Ma’arifatul Muslimin dan Terdakwa Sulistiyo yang bergerak di bidang perindustrian bahan plastik olahan yang memiliki tugas dan tanggung jawab memenuhi permintaan pelanggan melalui pesanan yang diterima dan menciptakan permintaan pasar melalui pelanggan baru, bertanggung jawab atas para pelanggan dari segi pelayanan prima maupun penanganan apabila terjadi masalah dan ketidakpuasan pelanggan serta melakukan penagihan kepada para pelanggan;
  • Berawal pada sekira bulan Januari 2023, saksi Yani selaku kepala keuangan CV. Sukses Jaya Abadi sedang melakukan pengecekan atas faktur-faktur piutang pada pertengahan tahun 2022 terhadap para pelanggan yang melakukan pemesanan barang melalui terdakwa dikarenakan terdapat faktur-faktur yang telah jatuh tempo dan belum dilakukan pembayaran ataupun pelunasan, kemudian saksi Yani melakukan konfirmasi kepada para pelanggan yang sudah jatuh tempo tersebut dan setelah dikonfirmasi, para pelanggan tersebut telah melakukan pelunasan pembayaran kepada terdakwa, kemudian saksi Yani menyampaikan hal tersebut kepada saksi korban Marifatul Muslimin selaku Direktur CV. Sukses Jaya Abadi untuk dilakukan audit di kantor dan dilakukan kunjungan kepada para pelanggan;
  • Bahwa terhadap hasil audit tertanggal 31 Januari 2023 yang dilakukan oleh saksi korban Marifatul Muslimin terhadap terdakwa diperoleh data ditemukan penduplikasian rekapan nota tagihan dan ditemukan pembayaran yang belum dibayarkan oleh terdakwa ke CV. Sukses Jaya Abadi, diantaranya sebagai berikut :

 

No

Nama Toko

Nama Pemilik Toko

Nomor dan Tanggal Faktur

Tanggal Jatuh Tempo

Nilai Faktur

(Rp)

Yang sudah disetor terdakwa ke CV (Rp)

Barang Retur (Rp)

Uang yang belum disetor terdakwa ke CV (Rp)

1.

Al Wakhid

Ludfi Nahar Wanto

9224/INV/10/22

11-10-2022

24-10-22

12.954.000,-

10.954.000,-

-

2.000.000,-

2.

Emi Plastik

Emi

10509/INV/11/22

22-11-2022

05-12-22

22.954.000,-

19.417.000,-

537.000,-

3.000.000,-

3.

Sofa

Dwi Narto

0252/INV/01/23

10-01-23

23-01-23

4.675.000,-

2.675.0000,-

-

2.000.000,-

4.

Bapak Yadi

Yadi

8336/INV/09/22

14-09-22

27-09-22

18.772.500,-

14.300.000,-

-

4.472.500,-

5.

Pak Suharto

Suharto

9741/INV/10/22

28-10-22

10-11-22

28.682.500,-

24.682.500,-

-

4.000.000,-

6.

Pak Rudi Sesek Tuban

Rudi

11273/INV/12/22

16-12-22

29-12-22

34.925.000,-

30.925.000,-

-

4.000.000,-

7.

Agung Mandiri Tuban

Bahrudin Agung Wibowo

11695/INV/12/22

30-12-22

 

12-01-23

46.747.500,-

31.747.500,-

-

15.000.000,-

0145/INV/01/23

05-01-23

18-01-23

39.150.000,-

33.808.000,-

5.130.000,-

212.000,-

8.

Mina Jaya

Nina

11021/INV/12/22

08-12-22

21-12-22

7.015.000,-

3.000.000,-

-

4.015.000,-

9.

Central Bojonegoro

Erlangga

9527/INV/10/22

20-10-22

02-11-22

34.650.000,-

24.260.000,-

-

10.000.000,-

10.

Junaidi Bojonegoro

Junaidi

9718/INV/10/22

27-10-22

09-11-22

26.679.000,-

16.679.000,-

-

10.000.000,-

11.

Arif Bojonegoro

Arif

11214/INV/12/22

14-12-22

27-12-22

23.745.000,-

21.525.000,-

220.000,-

2.000.000,-

12.

Kuningan Jaya

M Taslum

Hj Ajijah

11640/INV/12/22

28-12-22

10-01-23

13.542.000,-

6.542.000,-

-

7.000.000,-

13.

Al Barokah

Dian

0423/INV/01/23

14-01-23

27-01-23

4.284.000,-

2.284.000,-

-

2.000.000,-

14.

Lancar Jaya Pasuruan

Yudin

11329/INV/12/22

19-12-22

01-01-23

4.445.000,-

2.000.000,-

-

2.445.000,-

15.

Takasimura Pasuruan

Nabil Makarim

0218/INV/01/23

09-01-23

22-01-23

31.110.000,-

27.110.000,-

-

4.000.000,-

Total

76.144.500,-

 

  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh pihak CV. Sukses Jaya Abadi kepada 15 (lima belas) pelanggan yang namanya tersebut dalam tabel diatas adalah benar telah memesan sejumlah barang sebagaimana invoice kepada terdakwa dan telah melakukan pembayaran secara lunas kepada terdakwa, selanjutnya akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Marifatul Muslimin merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa ke kantor polisi;
  • Bahwa saat diinterogasi, terdakwa mengakui jika telah menerima uang pembayaran dari para pelanggan namun ada sebagian uang dari para pelanggan tersebut yang tidak terdakwa setorkan kepada CV. Sukses Jaya Abadi dengan total uang sejumlah Rp 76.144.500,- dan maksud terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan sejumlah uang guna keperluan pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari CV. Sukses Jaya Abadi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Marifatul Muslimin selaku Direktur CV. Sukses Jaya Abadi mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp 76.144.500,- (tujuh puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus) rupiah.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya