Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Mjy BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun PT. Bumi Kencana Murni Chemical Industry Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG, SH.BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun
2YUNITA RAMADHANI, SH., MH.BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun
3ARDITYANINGRUM DWIRATNA, SH.BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun
Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Kencana Murni Chemical Industry
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.014.923,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil berupa iuran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 251.014.923,- (dua ratus lima puluh satu juta empat belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kuasanya sejak Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun membacakan putusan dalam perkara ini.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak