INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Mjy | PT. PETROSIDA GRESIK | PUGUH ENDRO SUSILO | Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli | |||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Mjy | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.570.000.509,00 | |||||||||
Petitum |
PRIMAIR :
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Pernyataan Pengakuan Utang Tertanggal 15 Desember 2021 yang dibuat oleh Tergugat;
3. Menyatakan sah Kesepakatan Penyelesaian Perselisihan Tertanggal 21 Juni 2022 antara Penggugat dengan Tergugat;
4. Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh Prestasi kepada Penggugat yaitu dengan melakukan pelunasan pembayaran secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 1.570.000.509,- (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Rupiah);
7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.000.050,9- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta lima Puluh Rupiah Sembilan Sen);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) kepada Penggugat yaitu sejumlah Rp. 94.200.030,54 (Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Tiga Puluh Rupiah Lima Puluh Empat Sen);
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Penyesuaian / Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat berupa :
a. Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 1701, Seluas 402 M2, atas nama CHRISTIANI (Istri Tergugat) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Bekas Yasan (B. Midi (Alm) an Suwarno cs (anak);
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00179;
Sebelah Timur : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00176;
b. Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 1703, Seluas 314 M2, atas nama CHRISTIANI (Istri Tergugat) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Bekas Yasan (B. Midi (Alm) an Suwarno cs (anak);
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00180;
Sebelah Timur : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00178;
c. Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 02181, Seluas 202 M2, atas nama PUGUH ENDRO SUSILO ( Tergugat) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Sempadan Jalan;
Sebelah Selatan : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00988;
Sebelah Barat : Tanah milik Lamin dan Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00985;
Sebelah Timur : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00978;
d. Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 02183, Seluas 2.444 M2, atas nama PUGUH ENDRO SUSILO ( Tergugat) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00459, Tanah
Milik Mariyati dan Sebidang Tanah dengan Nomor
Bidang 00985;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Parmin, Tanah Milik Sutarni, Tanah Milik
Sutiari, dan Tanah Milik Sunaryo ;
Sebelah Barat : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00851;
Sebelah Timur : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00978;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat berupa :
Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Prov. Jawa Timur dengan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 02180, Seluas 248 M2, atas nama PUGUH ENDRO SUSILO ( Tergugat) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Milik Lamin;
Sebelah Selatan : Saluran Air;
Sebelah Barat : Tanah Milik Mariyati dan Sebidang Tanah dengan
Nomor Bidang 00459;
Sebelah Timur : Sebidang Tanah dengan Nomor Bidang 00986;
12. Menyatakan Putusan terhadap Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), sekalipun ada Upaya Hukum berupa Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Perlawanan terhadap eksekusi (Derden Verzet), maupun upaya-upaya Hukum lainnya;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat; dan
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |