INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Mjy | AANITA NURCAHYANI | SUDARTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun (Turut Tergugat) yang telah melakukan perubahan nama anak pada Kutipan Akta Kelahiran nomor; 855/1997 dari YOGI ANGGRAENI menjadi AANITA NURCHAHYANI tanpa melakukan perubahan pada catatan Akta Kelahiran nomor: 855/1997 yang ada pada Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 855/1997 tertanggal 30 April 1997 atas nama YOGI ANGGRAENI yang dikeluarkan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;
4. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 855/1997 tertanggal 30 April 1997 atas nama YOGI ANGGRAENI dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
6. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |