Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Mjy MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H. SONI WICAKSONO Bin SUKARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 815/BIASA/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI WICAKSONO Bin SUKARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SONI WICAKSONO bin SUKARNO, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 14.15 WIB dan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 dan Maret tahun 2024 bertempat di Ds. Pacinan Rt/Rw 10/03 Kec. Balerejo Kab. Madiun dan di Ds. Simo Kec. Balerejo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 14.15 WIB terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya (sepeda motor merek honda beat, tahun 2012, warna putih, Nopol : AE-6255-GG) berhenti dan memarkir kendaraannya di depan Toko Mitra Tani milik saksi Suwito masuk Ds. Pacinan Rt/Rw 10/02 Kec. Balerejo Kab. Madiun dan kemudian terdakwa berjalan memasuki toko. Setelah berada di dalam toko terdakwa melihat ke kanan kiri dan memastikan toko sepi atau tidak, mengetahui toko sepi selanjutnya terdakwa mengambil beras yang berada didalam karung dengan cara mengecek isi karung tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa keluar beras tersebut dan menaruhnya di atas sepeda motor milik terdakwa dan pergi meninggalkan toko. Kemudian merasa ada yang janggal terhadap barang dagangan yang berkurang Saksi Suwito mengecek CCTV pada tanggal dan waktu tersebut mendapati ada seorang laki-laki yang dari perawakannya mirip seperti terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih berhenti didepan toko milik saksi suwito dan masuk kedalam toko sambil melihat kanan kiri mengetahui toko tidak ada orang, lalu terdakwa mengambil atau melakukan pencurian 1 buah karung berisi beras lebih seberat 28 Kg di dalam toko dan membawanya dengan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi Suwito mengalami kerugian sebesar ± Rp. 392.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB saat itu terdakwa yang tengah mengendarai kendaraannya berhenti di rumah saksi Tri Prastiyo. Setelah turun dari motornya terdakwa langsung masuk ke dalam rumah milik saksi Tri Prastiyo dan melihat terdapat 1 buah karung berisi beras di dalam rumah. Setelah memastikan isi dari karung tersebut adalah beras dengan membukanya kemudian terdakwa mengangkat dan menaruh 1 (satu) karung beras tersebut di motor milik terdakwa dan bersiap meninggalkan lokasi. Namun saat ingin pergi meninggalkan lokasi, terdapat seseorang yang meneriaki terdakwa “maling….maling…..” sambil mengejar terdakwa. Kemudian terdakwa berhasil terkejar dan kemudian dibawa ke polres madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi Tri Prastiyo mengalami kerugian sebesar ± Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan tanpa adanya ijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa para korban mengalami total kerugian senilai ± Rp. 917.000,- (sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Bahwa Terdakwa SONI WICAKSONO bin SUKARNO, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 14.15 WIB dan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 dan Maret tahun 2024 bertempat di Ds. Pacinan Rt/Rw 10/03 Kec. Balerejo Kab. Madiun dan di Ds. Simo Kec. Balerejo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 14.15 WIB terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya (sepeda motor merek honda beat, tahun 2012, warna putih, Nopol : AE-6255-GG) berhenti dan memarkir kendaraannya di depan Toko Mitra Tani milik saksi Suwito masuk Ds. Pacinan Rt/Rw 10/02 Kec. Balerejo Kab. Madiun dan kemudian terdakwa berjalan memasuki toko. Setelah berada di dalam toko terdakwa melihat ke kanan kiri dan memastikan toko sepi atau tidak, mengetahui toko sepi selanjutnya terdakwa mengambil beras yang berada didalam karung dengan cara mengecek isi karung tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa keluar beras tersebut dan menaruhnya di atas sepeda motor milik terdakwa dan pergi meninggalkan toko. Kemudian merasa ada yang janggal terhadap barang dagangan yang berkurang Saksi Suwito mengecek CCTV pada tanggal dan waktu tersebut mendapati ada seorang laki-laki yang dari perawakannya mirip seperti terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih berhenti didepan toko milik saksi suwito dan masuk kedalam toko sambil melihat kanan kiri mengetahui toko tidak ada orang, lalu terdakwa mengambil atau melakukan pencurian 1 buah karung berisi beras lebih seberat 28 Kg di dalam toko dan membawanya dengan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi Suwito mengalami kerugian sebesar ± Rp. 392.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB saat itu terdakwa yang tengah mengendarai kendaraannya berhenti di rumah saksi Tri Prastiyo. Setelah turun dari motornya terdakwa langsung masuk ke dalam rumah milik saksi Tri Prastiyo dan melihat terdapat 1 buah karung berisi beras di dalam rumah. Setelah memastikan isi dari karung tersebut adalah beras dengan membukanya kemudian terdakwa mengangkat dan menaruh 1 (satu) karung beras tersebut di motor milik terdakwa dan bersiap meninggalkan lokasi. Namun saat ingin pergi meninggalkan lokasi, terdapat seseorang yang meneriaki terdakwa “maling….maling…..” sambil mengejar terdakwa. Kemudian terdakwa berhasil terkejar dan kemudian dibawa ke polres madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi Tri Prastiyo mengalami kerugian sebesar ± Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan tanpa adanya ijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa para korban mengalami total kerugian senilai ± Rp. 917.000,- (sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya