Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Mjy DEA TRISTANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEA TRISTANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis SUTRISNO dan SULASMI untuk dibetulkan menjadi anak anak kandung dari pasangan suami istri bernama KASIMAN dan KANTI sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 00127/UM/003U/2000 tertanggal 28 Januari 2000 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak kandung dari pasangan suami istri bernama KASIMAN dan KANTI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 00127/UM/003U/2000 tertanggal 28 Januari 2000;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak