Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa HENDRO SANTOSO Alias GENTONG Bin HADI SUHARTO (Alm)
pada hari hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di di pinggir jalan Jl. Madura Kel. Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No. 17 Tahun 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa ijin edar, di wilayah Kec. Mejayan Kab Madiun. Selanjutnya saksi YUNUS D.L, S.H., dan saksi WAHIB HIDAYAT, S.H dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 19.15 Wib bertempat di pinggir jalan Jl. Madura Kel. Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun, mengamankan Sdr. FAREL NAESYKA PRADANA saat di lakukan penggeledahan kedapatan barang bukti 2 (dua) paket berisi @ 15 (lima belas) butir obat warna putih berlogo LL dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir LL.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dari hasil interogasi Sdr. FAREL NAESYKA PRADANA telah membeli obat LL dari terdakwa . HENDRO SANTOSO Alias GENTONG Bin HADI SUHARTO (alm) pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib di teras rumah terdakwa di Jl. Sumatra 33 Rt. 011 Rw. 003 Kel. Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun, selanjutnya tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 20.00 Wib berhasil mengamankan terdakwa . HENDRO SANTOSO Alias GENTONG Bin HADI SUHARTO (alm) di rumahnya alamat Jl. Sumatra 33 Rt. 011 Rw. 003 Kel. Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun.
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan mendapati barang bukti 1 (satu) buah botol warna putih berisi 884 (delapan ratus delapan puluh empat) butir tablet warna putih bertuliskan LL, 1 (satu) buah plastik klip, Uang tunai hasil penjualan tablet LL sejumlah Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Redmi, warna biru No. Simcard Whatsapp 0857 0814 3745.
- Bahwa Terdakwa membeli tablet LL kepada Sdr. WAWAN baru 1 (satu) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira 19.30 Wib di pinggir jalan raya Madiun – Surabaya tepatnya depan Taman ASTI Caruban dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa HENDRO SANTOSO Alias GENTONG Bin HADI SUHARTO (alm) telah menjual tablet warna putih bertuliskan LL kepada Sdr. FAREL NAESYKA PRADANA. terdakwa sebanyak 2 (dua) paket/ plastik klip @ berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL dengan harga @ paket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). sudah mendapatkan keuntungan uang sejumlah Rp. Rp. 150.000,- (seratus ribu puluh rupiah) dan 9 (sembilan) butir tablet.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil dari Balai Besar POM Surabaya).Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/604/II/RES.4.3./2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang pemeriksaan izin edar barang bukti secara visual, telah tercukupi dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor : R-PD.03.03.11A.02.24.578 tanggal 26 Februari 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli No: PD.03.03.11A.02.24.17.BA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut obat tanpa ijin edar.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Cab. Surabaya).Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/605/II/RES.4.3./2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang permintaan pemeriksaan barang bukti kepada Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, telah tercukupi dengan Surat dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor : R/1649/II/Res.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 28 Februari 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.01419/NOF/2024 dengan Terdakwa Sdr. HENDRO SANTOSO Alias GENTONG Bin HADI SUHARTO (Alm). Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . ------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa HENDRO SANTOSO Alias GENTONG Bin HADI SUHARTO (Alm)
pada hari hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di di pinggir jalan Jl. Madura Kel. Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), UU RI No. 17 Tahun 2023 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa ijin edar, di wilayah Kec. Mejayan Kab Madiun. Selanjutnya saksi YUNUS D.L, S.H., dan saksi WAHIB HIDAYAT, S.H dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 19.15 Wib bertempat di pinggir jalan Jl. Madura Kel. Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun, mengamankan Sdr. FAREL NAESYKA PRADANA saat di lakukan penggeledahan kedapatan barang bukti 2 (dua) paket berisi @ 15 (lima belas) butir obat warna putih berlogo LL dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir LL.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dari hasil interogasi Sdr. FAREL NAESYKA PRADANA telah membeli obat LL dari terdakwa . HENDRO SANTOSO Alias GENTONG Bin HADI SUHARTO (alm) pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib di teras rumah terdakwa di Jl. Sumatra 33 Rt. 011 Rw. 003 Kel. Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun, selanjutnya tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 20.00 Wib berhasil mengamankan terdakwa . HENDRO SANTOSO Alias GENTONG Bin HADI SUHARTO (alm) di rumahnya alamat Jl. Sumatra 33 Rt. 011 Rw. 003 Kel. Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun.
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan mendapati barang bukti 1 (satu) buah botol warna putih berisi 884 (delapan ratus delapan puluh empat) butir tablet warna putih bertuliskan LL, 1 (satu) buah plastik klip, Uang tunai hasil penjualan tablet LL sejumlah Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Redmi, warna biru No. Simcard Whatsapp 0857 0814 3745.
- Bahwa Terdakwa membeli tablet LL kepada Sdr. WAWAN baru 1 (satu) kali yaitu pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira 19.30 Wib di pinggir jalan raya Madiun – Surabaya tepatnya depan Taman ASTI Caruban dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa HENDRO SANTOSO Alias GENTONG Bin HADI SUHARTO (alm) telah menjual tablet warna putih bertuliskan LL kepada Sdr. FAREL NAESYKA PRADANA. terdakwa sebanyak 2 (dua) paket/ plastik klip @ berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL dengan harga @ paket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). sudah mendapatkan keuntungan uang sejumlah Rp. Rp. 150.000,- (seratus ribu puluh rupiah) dan 9 (sembilan) butir tablet.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil dari Balai Besar POM Surabaya).Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/604/II/RES.4.3./2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang pemeriksaan izin edar barang bukti secara visual, telah tercukupi dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor : R-PD.03.03.11A.02.24.578 tanggal 26 Februari 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli No: PD.03.03.11A.02.24.17.BA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut obat tanpa ijin edar.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Cab. Surabaya).Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/605/II/RES.4.3./2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang permintaan pemeriksaan barang bukti kepada Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, telah tercukupi dengan Surat dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor : R/1649/II/Res.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 28 Februari 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.01419/NOF/2024 dengan Terdakwa Sdr. HENDRO SANTOSO Alias GENTONG Bin HADI SUHARTO (Alm). Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |