Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Mjy PT. BANJAR INDAH PERMAI 1.Nacita Ayunda Monica
2.Joni Kristanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANJAR INDAH PERMAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rezza Dedi Effendi S.HPT. BANJAR INDAH PERMAI
Tergugat
NoNama
1Nacita Ayunda Monica
2Joni Kristanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Sah semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat
3. Menyatakan Sah Perjanjian Jual beli pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2022 antara Fathurrahman, SE (PT. BANJAR INDAH PERMAI) dengan Nacita Ayunda Monika
4. Menyatakan Sah Perjanjian Jual beli antara Fathurrahman, SE (PT. BANJAR INDAH PERMAI) dengan Joni Kristanto
5. Menyatakan Sah Surat Pernyataan pengakuan dan kesanggupan yang dibuat oleh Tergugat II (Joni Kristanto)
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan cidera janji atau Wanprestasi
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya pengganti kerugian dan pinalti sejumlah Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut
Kerugian
Kurang bayar : Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah)
Pinalti
10 % dari harga pokok Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 
Yang harus dibayar tunai dan sekaligus, bilamana Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar biaya pengganti kerugian dan pinalti, maka Tergugat I dan Tergugat II Wajib menyerahkan dan/atau mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Permata Residence Blok A.23 sebagiamana SHGB No. 101 atas nama pemegang hak PT. BANJAR INDAH PERMAI surat ukur tgl 13/05/2013, No. 00150/MEJAYAN/2013, Luas 88 M2 dengan batas-batas
Utara : Jalan Perumahan
Timur : Rumah Pak Parji
Selatan : Rumah Pak Adi
Barat : Rumah Pak Bowo
kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian dan pinalti.
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Permata Residence Blok A.23 sebagiamana SHGB No. 101 atas nama pemegang hak PT. BANJAR INDAH PERMAI surat ukur tgl 13/05/2013, No. 00150/MEJAYAN/2013, Luas 88 M2 dengan batas-batas
Utara : Jalan Perumahan
Timur : Rumah Pak Parji
Selatan : Rumah Pak Adi
Barat : Rumah Pak Bowo
kepada Penggugat, bila mana perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum (APH).
9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad). 
 
 
SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak