Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2024/PN Mjy | DENIE WIDYA RAHARDJA, SH. | ARIKA EKA PURNOMO Alias ARIS Bin LAMIDIN Alm | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 498 /M.5.46/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU.
Bahwa Terdakwa Arika Eko Purnomo Alias Aris bin Lamidin (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di tempat proyek bangunan turut Desa Morang, Kecamatan. Kare, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 202 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa chat WhatsApp dengan No 085608549491 milik terdakwa ke Peza (Dalam BAP terpisah) dengan No 082153597013 yang intinya “ Beli obat LL 1 box,” Selanjutnya dijawab oleh Peza,”Oke,COD Hutan di jln Ds. Nampu, Kec. Saradan, Kab. Madiun jam 19.30 Wib. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.30 terdakwa bertemu dengan Peza di tempat yang telah ditentukan di hutan Jalan Ds. Nampu, Kec. Saradan, Kab. Madiun. Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Peza menyerahkan obat LL dikemas dalam plastik sebanyak 100 (seratus) butir obat LL. Bahwa setelah terdakwa melakukan transaksi obat LL dengan Peza kemudian terdakwa langsung meninggal kan tempat tersebut. --------Bahwa maksud terdakwa membeli obat tersebut dijual kembali untuk memperoleh keuntungan berupa uang juga obat LL. Selanjutnya obat yang telah dibeli Peza tersebut kemudian oleh terdakwa dipacking kembali 1 plastik klip berisi 16 (enam belas) butir dengan harga jual per 1 plastik klip dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). -------Bahwa terdakwa tanpa ijin menjual atau mengedarkan obat LL tersebut kepada Saksi Ribut Iswahyudi als Pendik yaitu : yaitu :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib sekira pukul 09.00 Wib bertempat di tempat proyek bangunan turut Desa Morang, Kecamatan. Kare, Kabupaten Madiun terdakwa dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Madiun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa obat dan barang yang dipergunakan oleh terdakwa utuk berkomunikasi dalam pembelian dan penjualan obat/tablet LL dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00537/NOF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si pada bagian kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01757/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika Psokotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa berdasar Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.01.24.09 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Diana Widiastuti S. Farm, Apt, M.Sc dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan pada bagian kesimpulan : Barang bukti terseut diatas merupakan obat keras tanpa ijin edar Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua Bahwa Terdakwa Arika Eko Purnomo Alias Aris bin Lamidin (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di tempat proyek bangunan turut Desa Morang, Kecamatan. Kare, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2023 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 202 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa chat WhatsApp dengan No 085608549491 milik terdakwa ke Peza (Dalam BAP terpisah) dengan No 082153597013 yang intinya “ Beli obat LL 1 box,” Selanjutnya dijawab oleh Peza,”Oke,COD Hutan di jln Ds. Nampu, Kec. Saradan, Kab. Madiun jam 19.30 Wib. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.30 terdakwa bertemu dengan Peza di tempat yang telah ditentukan di hutan Jalan Ds. Nampu, Kec. Saradan, Kab. Madiun. Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Peza menyerahkan obat LL dikemas dalam plastik sebanyak 100 (seratus) butir obat LL. Bahwa setelah terdakwa melakukan transaksi obat LL dengan Peza kemudian terdakwa langsung meninggal kan tempat tersebut. --------Bahwa maksud terdakwa membeli obat tersebut dijual kembali untuk memperoleh keuntungan berupa uang juga obat LL. Selanjutnya obat yang telah dibeli Peza tersebut kemudian oleh terdakwa dipacking kembali 1 plastik klip berisi 16 (enam belas) butir dengan harga jual per 1 plastik klip dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). -------Bahwa terdakwa tanpa ijin menjual atau mengedarkan obat LL tersebut kepada Saksi Ribut Iswahyudi als Pendik yaitu : yaitu :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib sekira pukul 09.00 Wib bertempat di tempat proyek bangunan turut Desa Morang, Kecamatan. Kare, Kabupaten Madiun terdakwa dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Madiun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa obat dan barang yang dipergunakan oleh terdakwa utuk berkomunikasi dalam pembelian dan penjualan obat/tablet LL dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00537/NOF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si pada bagian kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01757/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika Psokotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa berdasar Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.01.24.09 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Diana Widiastuti S. Farm, Apt, M.Sc dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan pada bagian kesimpulan : Barang bukti terseut diatas merupakan obat keras tanpa ijin edar Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat(1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |