Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
KIENDRA WAHYUDI Bin ISTIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 914 / BIASA / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIENDRA WAHYUDI Bin ISTIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa KIENDRA WAHYUDI Bin ISTIANTO,. pada hari  Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023,  bertempat di di SPBU Muneng Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis Metamfetamina/sabu dengan berat   keseluruhan berat netto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh). gram netto ,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Saksi Yunus Dwi L, S.H., dan Saksi Wahib Hidayat, S.H. (unit Petugas Satresnarkoba Polres Madiun) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 11.30 Wib berhasil mengamankan Terdakwa KIENDRA WAHYUDI di rumahnya alamat Ds. Banaran Rt. 002 Rw. 001 Kec. Balerejo Kab. Madiun  dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh), pada saat ditanyakan kepada terdakwa darimana shabu-shabu tersebut dibeli, terdakwa mengaku membeli dari Sdr. GUNTUR (DPO No. DPO/11/V/Res.4.2./2024/Satresnarkoba) yang beralamat di Solo - Jateng (nama, alamat lengkap, keberadaanya tidak diketahui).
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli Narkotika jenis Shabu dari Sdr. GUNTUR (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira 12.00 Wib pada Saat Sdr. GUNTUR kerumah terdakwa alamat  di Ds. Banaran Rt. 002 Rw. 001 Kec. Balerejo Kab. Madiun,  terdakwa membeli sebanyak 2,00 (dua koma nol nol) gram shabu yang sudah dimasukkan dalam kemasan 8 (delapan) plastik klip, dengan berat bruto @ ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sejumlah 6 (enam) paket, berat bruto ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) sejumlah 1 ( satu) paket dan berat netto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) sejumlah 1 (satu ) paket. dengan total harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian Narkotika jenis Shabu sejumlah 2,00 (dua koma nol nol) dalam kemasan 8 (delapan) paket di edarkan kepada :  
    1. Pertama kepada Saksi SUKARWAN ALIAS BLAKSON pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib di rumah Terdakwa alamat Ds. Banaran Rt. 002 Rw. 001 Kec. Balerejo Kab. Madiun, sebanyak 2 dua paket yaitu :

- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 

-  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis

    Shabu dengan berat bruto ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp. 200.000,-

 (dua ratus ribu rupiah).

Yang awalnya terdakwa dihubungi oleh Saksi SUKARWAN menggunakan chat Whatsapp yang intinya ingin membeli narkotika jenis Shabu dan disetujui oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Saksi SUKARWAN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di  Ds. Banaran, Rt.002 Rw. 001 Kec. Balerejo Kab. Madiun. Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi SUKARWAN “Beli Berapa ?” dan dijawab oleh Saksi SUKARWAN “Beli 2 (dua) paket Lima ratus lima puluh ribu” dan disepakati oleh terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan paket narkotika yang disepakati dan Saksi SUKARWAN menyerahkan uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

b. Kedua kepada Sdr. ANDRI SUNARTO alias MENDEL yaitu :

- - Pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib di rumah Terdakwa alamat Ds. Banaran Rt. 002 Rw. 001 Kec. Balerejo Kab. Madiun, sejumlah 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,30 (nol koma tiga puluh)  gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

--- Pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib di rumah Terdakwa alamat Ds. Banaran Rt. 002 Rw. 001 Kec. Balerejo Kab. Madiun, sejumlah 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

c. Ketiga 2 paket berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Shabu perkiraan berat bruto @ ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sudah di jual kepada Sdr. DONI sopir truk alamat Kab. Ngawi (nama, alamat lengkap tidak tahu) dan temannya yang tidak di kenal membeli 2 paket berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Shabu perkiraan berat bruto @ ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut

-  Terdakwa  sudah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari menjual dan mengedarkan Shabu tersebut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotoris Kriminalistik No. Lab: 0226/NNF/NNF/2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si pada tanggal 26 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan pada bagian kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan  secara laboratoris Kriminalistik  barang bukti dengan nomor :

08299/20024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang REI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang  untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis metamfetamina/sabu;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -

 

--------------------------------------------------------  A T A U -----------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa KIENDRA WAHYUDI Bin ISTIANTO,. pada hari  Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023,  bertempat di di SPBU Muneng Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/sabu dengan berat   keseluruhan  berat netto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh). gram netto , yang dilakukan   terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Saksi Yunus Dwi L, S.H., dan Saksi Wahib Hidayat, S.H. (unit Petugas Satresnarkoba Polres Madiun) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 11.30 Wib berhasil mengamankan Terdakwa KIENDRA WAHYUDI di rumahnya alamat Ds. Banaran Rt. 002 Rw. 001 Kec. Balerejo Kab. Madiun  dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh),  yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. GUNTUR (DPO No. DPO/11/V/Res.4.2./2024/Satresnarkoba) yang beralamat di Solo - Jateng (nama, alamat lengkap, keberadaanya tidak diketahui).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotoris Kriminalistik No. Lab: 0226/NNF/NNF/2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si pada tanggal 26 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan pada bagian kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan  secara laboratoris Kriminalistik  barang bukti dengan nomor :

08299/20024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang REI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang  untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina/sabu ;

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya