INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2023/PN Mjy | 1.SETYA HADI 2.ENI BHINEKAWATI 3.DIAN KUMALASARI S.E. 4.NINIK SULISTYOWATI 5.ETYK KURNIAWATI |
5.Ny. SITI RUKAYAH 6.Ny. SITI ROHMAH |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2023/PN Mjy | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 153 atas nama Mochamad Said, seluas 2.158 m2 telah hilang;
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
4. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 06 Maret 2017 antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yang dibuat dihadapan Pemerintah Desa Ngampel atas Tanah seluas 381 m2 dari total luas keseluruhan tanah seluas 2.158 m2 Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03164 atas nama Mochamad Said disebut sebagai OBJEK TANAH 1 dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Sutejo Saksono
Selatan : Masjid
Timur : Jalan Patimura
Barat : Tanah Milik Moch. Said
5. Menyatakan Tanah seluas 381 m2 dari total luas keseluruhan tanah seluas 2.158 m2 Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03164 atas nama Mochamad Said adalah Milik PARA PENGGUGAT;
6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk Menerbitkan Sertipikat Pengganti atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03164 atas nama Mochamad Said, atau setidak-tidaknya memberikan Ijin kepada PARA PENGGUGAT untuk Menerbitkan Sertipikat Pengganti atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03164 atas nama Mochamad Said;
7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengurus segala sesuatu terkait peralihan Hak atas tanah yang terletak di Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 153 atas nama Mochamad Said, seluas 2.158 m2 setelah Sertipikat Pengganti diterbitkan seperti :
• Mengurus Peralihan Hak Kepemilikan dari Mochamad Said menjadi atas nama Ahli Waris yaitu : SITI RUKAYAH dan SITI ROHMAH;
• Mengurus Pemecahan Bidang Tanah menjadi 2 bagian, dan;
• Mengurus balik nama atas Tanah seluas 381 m2 dari total luas keseluruhan tanah seluas 2.158 m2 Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03164 atas nama Mochamad Said/Ahli Waris menjadi Milik PARA PENGGUGAT;
Atau setidak-tidaknya mengijinkan PARA PENGGUGAT untuk mengurus segala sesuatu terkait peralihan Hak atas tanah yang terletak di Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 153 atas nama Mochamad Said, seluas 2.158 m2 setelah Sertipikat Pengganti diterbitkan seperti :
• Mengurus Peralihan Hak Kepemilikan dari Mochamad Said menjadi atas nama Ahli Waris yaitu : SITI RUKAYAH dan SITI ROHMAH;
• Mengurus Pemecahan Bidang Tanah menjadi 2 bagian, dan;
• Mengurus balik nama atas Tanah seluas 381 m2 dari total luas keseluruhan tanah seluas 2.158 m2 Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03164 atas nama Mochamad Said/Ahli Waris menjadi Milik PARA PENGGUGAT;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta upaya Hukum lain baik yang diajukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II maupun pihak lainnya (uitvoerbaar bij voorrad);
10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |