Dakwaan |
Bahwa terdakwa JAKA SANTOSA Als JOKO Bin KARIS pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024, bertempat di pinggir Jalan tepatnya di perlintasan kereta api Desa Ngetrep Kec.Jiwan Kab.Madiun , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu ,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 kepada pihak kepolisian Resort Madiun Kota ,bahwa di tempat Gardu Perlintasan kereta api yang terletak di wilayah Desa Ngetrep Kec.Jiwan Kab.Madiun ada kegiatan perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang mana dilakukan dengan menerima titipan tombokan judi toto gelap (togel) Sidney , kemudian atas informasi tersebut anggota Kepolisian dari resort Madiun Kota yaitu saksi INDRA SUBCHAN ARDIANTA , SH dan saksi ANGGA PRASETYA , S.H. melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut namun tidak ditemukan kegiatan perjudian, setelah itu pada hari dan tanggal yang sama tepatnya pukul 13.10 Wib barulah terdakwa barulah ditangkap oleh pihak kepolisian di Depan MTSN Jiwan Jl.Dandang Gendis No.1 Desa Teguhan Kec.Jiwan Kab.Madiun yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dan pada saat ditangkap oleh pihak kepolisian terdakwa sedang menunggu pengumuman pemenang judi togel Sidney yang akan di umumkan/ keluar pada jam 13.50 WIB dengan posisi terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan sambil membawa kertas rekapan yang berisi angka togel dari para penombok yang dicatat di beberapa lembar kertas ,.
- Bahwa dalam perjudian jenis toto gelap (togel) Sidney tersebut terdakwa berperan sebagai penerima titipan dari para penombok baik angka togel maupun uang tombokan yang dipasang , kemudian oleh terdakwa akan disetorkan / dikirim ke sdr.RIBUT selaku bandar yang saat ini masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO ) Nomor :DPO /2/I/RES.1.12/2024/Satreskrim tanggal 26 Januari 2024 , Adapun terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang bukti yang berkaitan dengan judi togel Sidney sebagai berikut :
- 4 (empat) lembar potongan kertas yang berisi tulisan angka berikut dengan nilai tombokan perjudian jenis togel Sidney.
- Uang tunai sebesar Rp.337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam.
Yang mana 4 (empat lembar potongan kertas dan uang tunai tersebut berada dalam tas selempang kecil warna hitam yang di pakai oleh terdakwa pada saat di tangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa cara terdakwa melayani para penombok yaitu para penombok datang kepada terdakwa secara langsung kemudian baik para penombok maupun terdakwa menulis di selembar kertas angka tombokannya, kemudian para penombok menyerahkan uang secara langsung kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa rekap dalam lembaran kertas dan setelah itu terdakwa serahkan kepada sdr.RIBUT baik rekapan angka-angka maupun uang taruhan dari para penombok tersebut , kemudian para penombok akan menunggu pengumuman kemenangan setelah pukul 13.50 WIB dari sdr.RIBUT melalui terdakwa .
- Bahwa untuk para penombok akan dinyatakan menang apabila tepat dalam menentukan angka tombokanya , dengan perhitungan 2 (dua) angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah 70 x (tujuh puluh) kali lipat besarnya tombokan, apabila tepat tebakanya dengan 3 (tiga) angka yang keluar , maka akan mendapatkan hadiah 350 x (tiga ratus lima puluh) kali lipat besarnya tombokan , apabila penombok tepat tebakanya dengan angka 4 (empat ) angka yang keluar , maka akan mendapatkan hadiah 2500 x (dua ribu lima ratus ) kali lipat besarnya tombokan, dan untuk tombokan colok baik kepala atau ekor maka akan mendapat kemenangan untuk tombokan Rp.5000 mendapat Rp.45.000
- Bahwa komisi atau upah yang di dapat terdakwa selaku penerima titipan tombokan perjudian jenis togel Sidney tersebut dalam setiap putarannya kurang lebih sekitar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari penombok yang menang .
- Bahwa Perjudian jenis toto gelap (togel) bersifat untung – untungan saja dan tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. |