Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PN Mjy Yanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SUBHAN,SH.I,MH,SHELYanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Menetapkan secara Hukum Bahwa Nama Wagiran yang ada di Sertifikat Tanda Bukti Hak/ Buku Tanah Hak  Milik No 306, Nama Wagiran  yang tertera di Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Sekolah Dasar dengan nomor induk 132 dan nama Yanto  yang tertera di Kutipan Akta Nikah nomor 178/23/VIII/2001, nama Yanto yang tertera di Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3519051908690004, nama Yanto yang tertera di Kartu Keluarga No.3519052212090593  adalah satu orang yang sama
3. Menetapkan secara Hukum dan Memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kabudayaan Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kabupaten Madiun Untuk merubah nama Wagiran di Surat Tanda Tamat Belajar dengan nomor induk 132 menjadi nama Yanto
4. Menetapkan secara Hukum dan Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional kabupaten Madiun untuk merubah Sertifikat Tanda Bukti Hak/ Buku Tanah Hak  Milik No 306 nama pemegang Hak Wagiran menjadi nama pemegang Hak Yanto
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku 
SUBSIDER : 
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak