Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH ALDI KURNIAWAN Alias PUTUNG Bin PAMUJI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1277/ BIASA / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI KURNIAWAN Alias PUTUNG Bin PAMUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG SUPRANTIO,SHALDI KURNIAWAN Alias PUTUNG Bin PAMUJI
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa ALDI KURNIAWAN Alias PUTUNG Bin PAMUJI pada tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya di sebelah sekolah MTSN 8 Madiun Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat tanpa ijin edar di wilayah Kec. Saradan Kab. Madiun. Selanjutnya saksi SIGIT PURWANTO, S.H. dan HANANDA RISQI K.P., S.H. dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di sebuah rumah alamat Ds. Sugihwaras RT. 03 RW. 01 Kec. Saradan Kab. Madiun, mengamankan saksi DANANG HERI HERMAWAN Alias GEMBUL Bin SUBARI (Alm). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) paket/plastik klip berisi 12 (dua belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL.
-    Bahwa dari hasil interogasi Saksi DANANG HERI HERMAWAN Alias GEMBUL Bin SUBARI (Alm) mengaku membeli obat LL tersebut dari Terdakwa ALDI KURNIAWAN Alias PUTUNG Bin PAMUJI pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 08.000 WIB di pinggir jalan tepatnya di sebelah sekolah MTSN 8 Madiun Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun. Guna menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun langsung berangkat menuju rumah Terdakwa alamat Ds. Sugihwaras RT. 018 RW. 005 Kec. Saradan Kab. Madiun. Tim sampai di tempat sekira pukul 10.00 WIB dan berhasil mengamankan Terdakwa di rumah tersebut.
-    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapati barang bukti berupa 5 (lima) paket/plastik bening berisi @15 (lima belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A77S warna hitam No. Simcard dan No. WhatsApp 085236622774.
-    Bahwa Terdakwa membeli tablet LL kepada Sdr. ARIS SETIAWAN Alias BONONG (DPO) sebanyak 2 (dua) kali. Pembelian pertama pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan tepatnya di sebelah sekolah MTSN 8 Madiun Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun sejumlah 22 (dua puluh dua) buah plastik klip berisi @15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo LL dan pembelian kedua pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa alamat Ds. Sugihwaras RT. 018 RW. 005 Kec. Saradan Kab. Madiun sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi 200 (dua ratus) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual/mengedarkan tablet warna putih bertuliskan LL sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
a.    Pertama kepada Saksi SUSANTOK EDI PURNOMO Alias GOMBLOH Bin SUWAJI (Terdakwa berkas lain) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa alamat Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun sejumlah 22 (dua puluh dua) buah plastik klip berisi @15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo LL, namun diminta Terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) paket tablet LL.
b.    Kedua kepada Sdr. DIWAN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira 20.00 WIB di rumah Sdr. DIWAN alamat Ds. Nampu Kec. Gemarang Kab. Madiun sebanyak 21 (dua puluh satu) paket/plastik bening berisi @15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga paket @Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
c.    Ketiga kepada Saksi SUSANTOK EDI PURNOMO Alias GOMBLOH Bin SUWAJI pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa alamat Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi 200 (dua ratus) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
-    Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil dari Balai Besar BPOM Surabaya), berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor: B/1487/V/RES.4.3/2024/Satresnarkoba tanggal 15 Mei 2024 tentang Bantuan Keterangan Saksi Ahli, telah tercukupi dengan Surat dari Plt. Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor: R-PD.03.03.11A.05.24.1388 tanggal 20 Mei 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor: PD.03.03.11A.05.24.40.BA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut merupakan obat keras tanpa ijin edar.
-    Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Cab. Surabaya), berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor: B/1486/V/RES.4.3/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang bantuan pemeriksaan barang bukti Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, telah tercukupi dengan Surat dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor: R/4324/V/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 27 Mei 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03647/NOF/2024 tanggal 21 Mei 2024 dengan Terdakwa ALDI KURNIAWAN Alias PUTUNG Bin PAMUJI. Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL dan mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALDI KURNIAWAN Alias PUTUNG Bin PAMUJI pada tanggal 25 April 2024 hingga 1 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya di sebelah sekolah MTSN 8 Madiun Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat tanpa ijin edar di wilayah Kec. Saradan Kab. Madiun. Selanjutnya saksi SIGIT PURWANTO, S.H. dan HANANDA RISQI K.P., S.H. dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di sebuah rumah alamat Ds. Sugihwaras RT. 03 RW. 01 Kec. Saradan Kab. Madiun, mengamankan saksi DANANG HERI HERMAWAN Alias GEMBUL Bin SUBARI (Alm). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) paket/plastik klip berisi 12 (dua belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL.
-    Bahwa dari hasil interogasi Saksi DANANG HERI HERMAWAN Alias GEMBUL Bin SUBARI (Alm) mengaku membeli obat LL tersebut dari Terdakwa Sdr. ALDI KURNIAWAN Alias PUTUNG Bin PAMUJI pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 08.000 WIB di pinggir jalan tepatnya di sebelah sekolah MTSN 8 Madiun Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun. Guna menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun langsung berangkat menuju rumah Terdakwa alamat Ds. Sugihwaras RT. 018 RW. 005 Kec. Saradan Kab. Madiun. Tim sampai di tempat sekira pukul 10.00 WIB dan berhasil mengamankan Terdakwa di rumah tersebut.
-    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapati barang bukti berupa 5 (lima) paket/plastik bening berisi @15 (lima belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A77S warna hitam No. Simcard dan No. WhatsApp 085236622774.
-    Bahwa Terdakwa membeli tablet LL kepada Sdr. ARIS SETIAWAN Alias BONONG (DPO) sebanyak 2 (dua) kali. Pembelian pertama pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan tepatnya di sebelah sekolah MTSN 8 Madiun Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun sejumlah 22 (dua puluh dua) buah plastik klip berisi @15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo LL dan pembelian kedua pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa alamat Ds. Sugihwaras RT. 018 RW. 005 Kec. Saradan Kab. Madiun sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi 200 (dua ratus) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual/mengedarkan tablet warna putih bertuliskan LL sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
a.    Pertama kepada Saksi SUSANTOK EDI PURNOMO Alias GOMBLOH Bin SUWAJI (Terdakwa berkas lain) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa alamat Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun sejumlah 22 (dua puluh dua) buah plastik klip berisi @15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo LL, namun diminta Terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) paket tablet LL.
b.    Kedua kepada Sdr. DIWAN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira 20.00 WIB di rumah Sdr. DIWAN alamat Ds. Nampu Kec. Gemarang Kab. Madiun sebanyak 21 (dua puluh satu) paket/plastik bening berisi @15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga paket @Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
c.    Ketiga kepada Saksi SUSANTOK EDI PURNOMO Alias GOMBLOH Bin SUWAJI pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa alamat Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi 200 (dua ratus) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
-    Bahwa terdakwa melakukan praktek kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian tanpa izin dari Lembaga yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil dari Balai Besar BPOM Surabaya), berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor: B/1487/V/RES.4.3/2024/Satresnarkoba tanggal 15 Mei 2024 tentang Bantuan Keterangan Saksi Ahli, telah tercukupi dengan Surat dari Plt. Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor: R-PD.03.03.11A.05.24.1388 tanggal 20 Mei 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor: PD.03.03.11A.05.24.40.BA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut merupakan obat keras tanpa ijin edar.
-    Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Cab. Surabaya), berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor: B/1486/V/RES.4.3/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang bantuan pemeriksaan barang bukti Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, telah tercukupi dengan Surat dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor: R/4324/V/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 27 Mei 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03647/NOF/2024 tanggal 21 Mei 2024 dengan Terdakwa ALDI KURNIAWAN Alias PUTUNG Bin PAMUJI. Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL dan mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya