Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Mjy AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H. WAHYUDI Als YUDEK Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1414 / BIASA / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Als YUDEK Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Als YUDEK Bin AHMAD bersama dengan Sdr. LESLIE FLOWERENSIA (DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/06/VI/RES.1.8/2024/Polsek Mejayan)  pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Ruang Kelas II A MI Muhammadiyah Caruban, Jalan Sumatra No.11 kelurahan Krajan, RT 010, RW 003, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan paksu”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 6 Juni  2024, Saksi HARI KUSNANTO  dan Saksi POPIANTO yang merupakan Anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Mejayan, mendapatkan infromasi dari Polsek Kartoharjo yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dalam perkara lain, terkait dengan Terdakwa  besama dengan Sdr. LESLIE FLOWERENSIA (DPO) telah mengambil 1 (satu) buah laptop warna silver merk Hand Phone dan Uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) di MI Muhammadiyah Caruban, Jalan Sumatra Nomer 11 Kelurahan Krajan, RT 010, RW 003, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 WIB ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa besama dengan Sdr. LESLIE FLOWERENSIA (DPO) telah mengambil 1 (satu) buah laptop warna silver merk HP dan Uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dengan cara Sdri. LESLIE FLOWRENCIA Als O’O bersembunyi di warung kopi Bu WIJI bertugas untuk memantau situasi luar kemudian Terdakwa membawa obeng min-plus yang dimasukan kedalam saku celana pendek Terdakwa, selanjutya Terdakwa melompat pagar MI Muhammadiyah Caruban dan naik kelantai atas, lalu Terdakwa membongkar pengait kunci pintu ruang kelas IIA dengan menggunakan obeng min plus yang dibawa oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa masuk ke ruang kelas dan mendapati ada 1 (satu) buah kaleng uang bergambar kartun strong story, kemudian Terdakwa membuka kaleng tersebut dan mengambil uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang terdapat di dalam kaleng, selanjutnya Terdakwa mengacak-ngacak buku untuk mencari uang yang diselipkan karena tidak menemukan uang, lalu Terdakwa membuka lemari yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) buah laptop warna silver merk HP milik Saksi Korban ANNA HANAFIYAH, selanjutnya Terdakwa pulang dengan melompat pagar kembali, lalu 1 (satu) buah laptop warna silver merk HP tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. LESLIE FLOWERENSIA (DPO) untuk dijual, kemudian pada hari minggu tanggal 2 Oktober 2024, Sdr. LESLIE FLOWERENSIA (DPO) menjual 1 (satu) buah laptop warna silver merk HP milik Saksi ANNA HANAFIYAH dengan harga Rp 1.900,000,-  (satu juta sembilan ratus rupiah), lalu Terdakwa membagi keuntungan hasil penjualan laptop tersebut, dimana Terdakwa mendapatkan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr. LESLIE FLOWRENSIA (DPO) mendaptkan Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sudah habis dibelanjakan oleh Terdakwa --------
  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) buah laptop warna silver merk HP tidak ada ijin dari pemilik yaitu Saksi ANNA HANAFIYAH dan dalam mengambil Uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tidak ada ijin dari Saksi DIAN WAHYUNINGSIH selaku kepala sekolah MI Muhammadiyah Caruban ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbutan tersebut Saksi ANNA NANAFIYAH menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Saksi DIAN WAHYUNINGSIH selaku kepala sekolah MI Muhammadiyah Caruban mengalami kerugian sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya