Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.Sus/2024/PN Mjy | ETY BOEDI HARTININGSIH, SH | MOCHAMAD PRASETYO Alias CIMOT Bin SUGENG PRAYITNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.Sus/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1094 /M.5.46/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU : --------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD PRASETYO Alias CIMOT Bin SUGENG PRAYITNO, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di area SPBU Ds. Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis Metamfetamina/sabu dengan berat netto ± 0,50 (nol koma lima nol), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
a. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,15 (nol koma lima belas) gram. b. 3 (tiga) buah plastik klip bekas masih terdapat sisa kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu. c. 1 (satu) buah serok/ potongan sedotan warna putih untuk mengambil/ memindah Narkotika jenis Shabu. d. Buku catatan transaksi Narkotika jenis Shabu. e. 1 (satu) buah korek api warna biru. f. 1 (satu) buah seperangkat alat hisab Shabu. g. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A92 warna biru, No sim card : 0821 3197 1841.
- Berdasarkan keterangan Ahli dari Laboratorium forensik cabang Surabaya Dengan Surat Kabidlabfor Polri cab Surabaya Nomor lab : 04159/NNF/2024, tanggal 4 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil + positif metamfetamina.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
-------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------
KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD PRASETYO Alias CIMOT Bin SUGENG PRAYITNO, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di area SPBU Ds. Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/sabu dengan berat dengan berat Netto ± 0,50 (nol koma lima nol), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
a. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,15 (nol koma lima belas) gram. b. 3 (tiga) buah plastik klip bekas masih terdapat sisa kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu. c. 1 (satu) buah serok/ potongan sedotan warna putih untuk mengambil/ memindah Narkotika jenis Shabu. d. Buku catatan transaksi Narkotika jenis Shabu. e. 1 (satu) buah korek api warna biru. f. 1 (satu) buah seperangkat alat hisab Shabu. g. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A92 warna biru, No sim card : 0821 3197 1841. - Berdasarkan keterangan Ahli dari Laboratorium forensik cabang Surabaya Dengan Surat Kabidlabfor Polri cab Surabaya Nomor lab : 04159/NNF/2024, tanggal 4 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil + positif metamfetamina.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |