Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Mjy 1.YULISTIONO, SH, MH
2.YUNANI, SH
3.SULISTIYONO, SH
1.DENI DWI PANGESTU BIN SUNARYO
2.SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 924 / BIASA / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULISTIONO, SH, MH
2YUNANI, SH
3SULISTIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI DWI PANGESTU BIN SUNARYO[Penahanan]
2SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU bin SUNARYO dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA bin ANGGORO TRIONO bersama dengan saksi EDDY SANTOSO BIN HADI SUSANTO (ALM) (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret dalam tahun 2024, bertempat di daerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Madiun, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU dihubungi oleh Sdr. GEPENG (DPO) agar menuju di daerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun untuk bertemu dengan orang suruhan pengantar narkotika jenis sabu, setelah sampai di daerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun tepatnya di depan PAUD, terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU bertemu dengan orang suruhan tersebut yakni saksi EDDY SANTOSO, selanjutnya saksi EDDY SANTOSO  menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip  Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 100 gram beserta bungkusnya kepada Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU .
  • Bahwa setelah Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU menerima Narkotika jenis sabu dari  saksi EDDY SANTOSO, selanjutnya Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU menghubungi Sdr. GEPENG memberitahukan bahwa barang narkotika jenis  sabu telah diterima, selanjutnya terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU menerima perintah untuk memecah barang narkotika jenis sabu tersebut sesuai petunjuk Sdr. GEPENG. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU bersama dengan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA menuju ke Hotel Dinar Kec. Manguharjo Kota Madiun untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 100 gram tersebut sesuai petunjuk Sdr. GEPENG tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip  Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing kurang lebih :
  1. 50 gram,
  2. 17,78 gram,
  3. 16,525 gram,
  4. 4,859 gram,
  5. 4,857 gram,
  6. 1,007 gram,
  7. 0,876 gram,
  8. 0,370 gram,
  9. 0,372 gram,
  10. 0,359 gram,
  11. 0,365 gram,
  12. 0,378 gram,
  13. 0,354 gram,
  14. 0,182 gram,
  15. 0,180 gram,
  16. 0,184 gram,
  17. 0,173 gram,
  18. 0,162 gram,
  19. 0,179 gram,
  20. 0,170 gram,
  21. 0,168 gram,
  22. 0,173 gram,
  23. 0,162 gram dan
  24. 0,166 gram.

Untuk kemudian diedarkan kepada orang lain, dan para terdakwa telah mengedarkan sebagian paket narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket kepada seseorang dengan cara diranjau yakni di daerah Munggut Kec. Wungu Kab. Madiun sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 50 gram, dan di daerah Madigondo Kec. Takeran Kab. Magetan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 17,78 gram ;

  • Bahwa pada  hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 04.30 WIB  anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap saksi EDDY SANTOSO di dalam kamar kost Dusun III RT 16 RW 07 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun, selanjutnya berdasarkan keterangan  saksi EDDY SANTOSO dilakukan penangkapan pula terhadap Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah Jl. Sumber Mas RT 009 RW 002 Desa. Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU didapat informasi terkait barang bukti lainnya yang dibawa oleh Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA, kemudian saksi NURUL HUDA dan saksi AGUNG SUJATMIKO anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA pada hari Selasa tanggal  26 Maret 2024, sekira pukul 05.30 WIB di dalam rumah Dsn. Jiwan RT 10 RW 03 Ds.Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut didapat barang bukti perbuatan Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA berupa :
  1. 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu berat bersih total 32,221 gram (sesuai dengan hasil labfor) terdiri dari 16,525 gram, 4,859 gram, 4,857 gram, 1,007 gram, 0,876 gram, 0,370 gram, 0,372 gram, 0,359 gram, 0,365 gram, 0,378 gram, 0,354 gram, 0,182 gram, 0,180 gram, 0,184 gram, 0,173 gram, 0,162 gram, 0,179 gram, 0,170 gram, 0,168 gram, 0,173 gram, 0,162 gram dan 0,166 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 4,729 gram (sesuai dengan hasil labfor);
  3. 7 (tujuh) botol diduga berisi Pil berlogo LL perbotolnya berisi 1.000 butir, dengan jumlah 7.000 butir;
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  5. 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
  6. 1 (satu) buah kotak kecil warna biru;
  7. 1 (satu) buah tas genggam warna hitam;
  8. 1 (satu) pack sedotan plastik;
  9. 1 (satu) buah HP Merk INFINIX warna hitam beserta simcardnya 085735299583 milik Sdr. DENI DWI PANGESTU BIN SUNARYO;
  10. 1 (satu) buah HP Merk REALME warna biru beserta simcardnya 087701111337 milik Sdr. SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO
  • Bahwa selanjutnya saksi EDDY SANTOSO bersama dengan Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU, dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU, dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA menerima imbalan uang upah dari Sdr. GEPENG (DPO) untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian sebagian barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02424/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08304/2024/NNF s/d  08325/2024/NNF berupa 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah positip Metamfetamina dengan berat netto ± 32,221 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU, dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I   jenis sabu tersebut, dan para terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Bahwa perbuatan terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU bin SUNARYO dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA bin ANGGORO TRIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU Bin SUNARYO dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO bersama dengan saksi EDDY SANTOSO BIN HADI SUSANTO (ALM) (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret dalam tahun 2024, bertempat didaerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Madiun, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 04.30 WIB  anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap saksi EDDY SANTOSO di dalam kamar kost Dusun III RT 16 RW 07 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun, selanjutnya berdasarkan keterangan  saksi EDDY SANTOSO dilakukan penangkapan pula terhadap Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU pada hari  itu juga sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah Jl. Sumber Mas RT 009 RW 002 Desa. Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU didapat informasi terkait barang bukti lainnya yang dibawa oleh Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA, kemudian saksi NURUL HUDA dan saksi AGUNG SUJATMIKO anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA pada hari  itu juga sekira pukul 05.30 WIB Di dalam rumah Dsn. Jiwan RT 10 RW 03 Ds.Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut didapat barang bukti perbuatan Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA berupa :
  1. 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu berat bersih total 32,221 gram (sesuai dengan hasil labfor) terdiri dari 16,525 gram, 4,859 gram, 4,857 gram, 1,007 gram, 0,876 gram, 0,370 gram, 0,372 gram, 0,359 gram, 0,365 gram, 0,378 gram, 0,354 gram, 0,182 gram, 0,180 gram, 0,184 gram, 0,173 gram, 0,162 gram, 0,179 gram, 0,170 gram, 0,168 gram, 0,173 gram, 0,162 gram dan 0,166 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 4,729 gram (sesuai dengan hasil labfor);
  3. 7 (tujuh) botol diduga berisi Pil berlogo LL perbotolnya berisi 1.000 butir, dengan jumlah 7.000 butir;
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  5. 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
  6. 1 (satu) buah kotak kecil warna biru;
  7. 1 (satu) buah tas genggam warna hitam;
  8. 1 (satu) pack sedotan plastik;
  9. 1 (satu) buah HP Merk INFINIX warna hitam beserta simcardnya 085735299583 milik Sdr. DENI DWI PANGESTU BIN SUNARYO;
  10. 1 (satu) buah HP Merk REALME warna biru beserta simcardnya 087701111337 milik Sdr. SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO
  • Bahwa selanjutnya EDDY SANTOSO bersama dengan Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU, dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian sebagian barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02424/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08304/2024/NNF s/d  08325/2024/NNF berupa 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah positip Metamfetamina dengan berat netto ± 32,221 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU, dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Perbuatan terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU Bin SUNARYO dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA :

Bahwa terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU Bin SUNARYO dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO, pada hari  Selasa tanggal 26 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret dalam tahun 2024, bertempat didaerah  Desa Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Madiun, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 04.30 WIB  anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap EDDY SANTOSO di dalam kamar kost Dusun III RT 16 RW 07 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun, selanjutnya berdasarkan keterangan  EDDY SANTOSO dilakukan penangkapan pula terhadap Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU pada hari  itu juga sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah Jl. Sumber Mas RT 009 RW 002 Desa. Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU didapat informasi terkait barang bukti lainnya yang dibawa oleh Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA, kemudian saksi NURUL HUDA dan saksi AGUNG SUJATMIKO anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA pada hari  itu uga sekira pukul 05.30 WIB Di dalam rumah Dsn. Jiwan RT 10 RW 03 Ds.Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa narkotika jenis GANJA dari Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih kurang lebih 4,729 gram (sesuai dengan hasil labfor);
  • Bahwa Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA menerima narkotika jenis ganja dengan berat bersih kurang lebih 4,729 gram (sesuai dengan hasil labfor) tersebut dari Sdr. GEPENG (DPO) dengan cara diambil di tempat ranjauan di daerah Jl R.A Kartini Kec. Manguharjo Kota. Madiun tepatnya di dalam pot bunga depan SMPN 1 Kota Madiun pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, yang kemudian disimpan di rumah terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA .
  • Bahwa kemudian sebagian barang bukti berupa narkotika jenis ganja tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02424/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan bahwa barang bukti dengan nomor 08326/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan daun, batang dan biji adalah benar Positip Ganja dengan berat netto ± 4,729 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU, dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja tersebut, dan para terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Perbuatan terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU Bin SUNARYO dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KETIGA :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU Bin SUNARYO bersama dengan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO, pada hari  Selasa tanggal 26 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret dalam tahun 2024, bertempat didaerah  Desa Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Madiun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 04.30 WIB  anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap saksi EDDY SANTOSO di dalam kamar kost Dusun III RT 16 RW 07 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun, selanjutnya berdasarkan keterangan  saksi EDDY SANTOSO dilakukan penangkapan pula terhadap Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU pada hari  itu juga sekira pukul 05.00 WIB Di dalam rumah Jl. Sumber Mas RT 009 RW 002 Desa. Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU didapat informasi terkait barang bukti lainnya yang dibawa oleh Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA, kemudian saksi NURUL HUDA dan saksi AGUNG SUJATMIKO anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA pada hari  itu juga sekira pukul 05.30 WIB Di dalam rumah Dsn. Jiwan RT 10 RW 03 Ds.Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut didapat barang bukti termasuk daftar obat keras berupa  butiran tablet warna putih logo “LL” dari Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA sejumlah :
  • 7 (tujuh) botol diduga berisi Pil berlogo LL perbotolnya berisi kurang lebih 1.000 butir, dengan jumlah total kurang lebih 7.000 butir;
  • Bahwa Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU, dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA menerima dan mendapatkan 15 (lima belas)  botol  Obat obatan berlogo LL dengan masing-masing botol berisi kurang lebih 1.000 butir tersebut pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB menerima di tempat ranjauan yaitu didepan Terminal Baru Madiun tepatnya dipinggir pagar dari orang suruhan GEPENG (DPO) yang kemudian sebagian oleh Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU  dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA telah diedarkan kepada pembeli dengan cara diranjau, dan masih sisa sebanyak 7 (tujuh) botol Pil berlogo LL perbotolnya berisi kurang lebih 1.000 butir, dengan jumlah total kurang lebih 7.000 butir.
  • Bahwa kemudian sebagian barang bukti berupa pil berlogo LL tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02424/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08327/2023/NOF berupa 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Thriheksifenidil HCl termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU, dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo LL yang yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, serta para terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Perbuatan terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU Bin SUNARYO dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU Bin SUNARYO bersama dengan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO, pada hari  Selasa tanggal 26 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret dalam tahun 2024, bertempat didaerah  Desa Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 04.30 WIB  anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap saksi EDDY SANTOSO di dalam kamar kost Dusun III RT 16 RW 07 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun, selanjutnya berdasarkan keterangan  saksi EDDY SANTOSO dilakukan penangkapan pula terhadap Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU pada hari  itu juga sekira pukul 05.00 WIB Di dalam rumah Jl. Sumber Mas RT 009 RW 002 Desa. Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU didapat informasi terkait barang bukti lainnya yang dibawa oleh Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA, kemudian saksi NURUL HUDA dan saksi AGUNG SUJATMIKO anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA pada hari  itu juga sekira pukul 05.30 WIB Di dalam rumah Dsn. Jiwan RT 10 RW 03 Ds.Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut didapat barang bukti termasuk daftar obat keras berupa  butiran tablet warna putih logo “LL” dari Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA sejumlah :
  • 7 (tujuh) botol diduga berisi Pil berlogo LL perbotolnya berisi kurang lebih 1.000 butir, dengan jumlah total kurang lebih 7.000 butir;
  • Bahwa Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU, dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA menerima dan mendapatkan 15 (lima belas)  botol  Obat obatan berlogo LL dengan masing-masing botol berisi kurang lebih 1.000 butir tersebut pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB menerima di tempat ranjauan yaitu didepan Terminal Baru Madiun tepatnya dipinggir pagar dari orang suruhan GEPENG (DPO) yang kemudian sebagian oleh Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU  dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA telah diedarkan kepada pembeli dengan cara diranjau, dan masih sisa sebanyak 7 (tujuh) botol Pil berlogo LL perbotolnya berisi kurang lebih 1.000 butir, dengan jumlah total kurang lebih 7.000 butir.
  • Bahwa kemudian sebagian barang bukti berupa pil berlogo LL tersebut dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02424/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08327/2023/NOF berupa 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Thriheksifenidil HCl termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa Terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU, dan terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan praktik kefarmasian berupa mengedarkan pil berlogo LL yang termasuk daftar obat keras, serta para terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Perbuatan terdakwa 1. DENI DWI PANGESTU Bin SUNARYO dan Terdakwa 2. SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya