INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Mjy | RUKMINI | PUTUT BUDIANOTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa kewajiban Hutang Penggugat kepada Tergugat yang masih tersisa adalah senilai Rp.19.400.000,- [ sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah];
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
4. Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Madiun untuk MEMBATALKAN proses pelaksanaan lelang atas obyek Sebidang Tanah Sawah, SHM No: 12, Luas: 6.128m2, terletak di Desa Kranggan, Kec. Geger, Kab. Madiun, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan didalam Surat Ukur Tertanggal 08 Nopember 2011, Nomor: 00136/Kranggan/2011, tertulis atas nama Hj. RUKMINI;
5. Membatalkan dan menyatakan CACAT FORMIL, AKTA PENGAKUAN HUTANG, No: 96, yang dibuat di hadapan NOTARIS MUHAMMAD ALI FAUZI, S.H., Jl. Raya Ponorogo, KM. 4, Ruko Kertobanyon, No. 3, Kabupaten. Madiun;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaard bij Voraad) meskipun ada upaya verset, banding, atau kasasi;
SUBSIDAIR :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun atau Yth. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya [ex aequo et bono] |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |