Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Mjy ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH BAMBANG SETYAWAN Bin SUKADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 499/BIASA/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SETYAWAN Bin SUKADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SETYAWAN Bin SUKADI pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Dusun Ngreco Rt 05 Rw 08 Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula dari penangkapan terhadap saksi Peza Dwi Risdiansyah oleh petugas kepolisian Polres Madiun pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 09.30 wib di hutan jalan Desa Nampu Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun karena kedapatan membawa 302 (tiga ratus dua) butir tablet warna putih berlogo LL dan saat dinterogasi, saksi Peza Dwi Risdiansyah mendapatkan tablet putih logo LL tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian dilakukan penyelidikan dan telah mengamankan terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib dirumah terdakwa di Dusun Ngreco Rt 05 Rw 08 Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, kemudian saat diinterogasi terdakwa mengaku telah menjual tablet warna putih berlogo LL kepada saksi Peza Dwi Risdiansyah;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kepolisian mendapati barang bukti berupa 1 (satu) botol berisi 1000 butir tablet warna putih logo LL, 4 (empat) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo LL, uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) pak plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk Oppo yang kesemuanya diakui milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengaku sudah 2 (dua) kali menjual obat warna putih logo LL kepada saksi Peza Dwi Risdiansyah, pertama pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira jam 19.00 wib dirumah sdr Manto di Dusun Duwel Rt 03 Rw 04 Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo LL dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kedua pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 09.00 wib dirumah terdakwa di Dusun Ngreco Rt 05 Rw 08 Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo LL dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa obat warna putih logo LL yang dijual kepada saksi Peza Dwi Risdiansyah tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr Kosim (DPO) secara ranjau pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib di sebuah warung turut desa tiripan kecamatan brebek kabupaten nganjuk sebanyak 3 (tiga) botol berisi @1000 butir obat warna putih logo LL dengan harga @Rp 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No.Lab : 00538/NOF/2024, tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku petugas pemeriksa dan Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si, selaku WaKabidlabfor Polda Jatim, didapat kesimpulan bahwa Barang Bukti yaitu No. 01756/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ±0,337 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Keterangan Ahli Balai BPOM Surabaya Nomor : PD.03.03.11A.01.24.10, tanggal 22 Januari 2024 oleh Diana Widiastuti, S.Farm., Apt., M.Sc., yang memberikan keterangan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima :
  • Pil Double L
  1. Pemeriksaan / identifikasi dilakukan secara visual dengan memeriksa penandaan pada produk dan kemasan
  2. Hasil Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut :

  • Barang bukti tersebut diatas merupakan obat keras tanpa ijin edar
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian, tidak berprofesi sebagai apoteker dan tidak mendapatkan ijin dari  pejabat yang berwenang  sehingga tidak  mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian  yaitu  dengan menjual / mengedarkan  obat  tersebut diatas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SETYAWAN Bin SUKADI pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Dusun Ngreco Rt 05 Rw 08 Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula dari penangkapan terhadap saksi Peza Dwi Risdiansyah oleh petugas kepolisian Polres Madiun pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 09.30 wib di hutan jalan Desa Nampu Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun karena kedapatan membawa 302 (tiga ratus dua) butir tablet warna putih berlogo LL dan saat dinterogasi, saksi Peza Dwi Risdiansyah mendapatkan tablet putih logo LL tersebut dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian dilakukan penyelidikan dan telah mengamankan terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib dirumah terdakwa di Dusun Ngreco Rt 05 Rw 08 Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, kemudian saat diinterogasi terdakwa mengaku telah menjual tablet warna putih berlogo LL kepada saksi Peza Dwi Risdiansyah;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kepolisian mendapati barang bukti berupa 1 (satu) botol berisi 1000 butir tablet warna putih logo LL, 4 (empat) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih logo LL, uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) pak plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk Oppo yang kesemuanya diakui milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengaku sudah 2 (dua) kali menjual obat warna putih logo LL kepada saksi Peza Dwi Risdiansyah, pertama pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira jam 19.00 wib dirumah sdr Manto di Dusun Duwel Rt 03 Rw 04 Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo LL dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kedua pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 09.00 wib dirumah terdakwa di Dusun Ngreco Rt 05 Rw 08 Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo LL dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa obat warna putih logo LL yang dijual kepada saksi Peza Dwi Risdiansyah tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr Kosim (DPO) secara ranjau pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib di sebuah warung turut desa tiripan kecamatan brebek kabupaten nganjuk sebanyak 3 (tiga) botol berisi @1000 butir obat warna putih logo LL dengan harga @Rp 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No.Lab : 00538/NOF/2024, tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku petugas pemeriksa dan Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si, selaku WaKabidlabfor Polda Jatim, didapat kesimpulan bahwa Barang Bukti yaitu No. 01756/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ±0,337 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Keterangan Ahli Balai BPOM Surabaya Nomor : PD.03.03.11A.01.24.10, tanggal 22 Januari 2024 oleh Diana Widiastuti, S.Farm., Apt., M.Sc., yang memberikan keterangan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima :
  • Pil Double L
  1. Pemeriksaan / identifikasi dilakukan secara visual dengan memeriksa penandaan pada produk dan kemasan
  2. Hasil Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut :

  • Barang bukti tersebut diatas merupakan obat keras tanpa ijin edar
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian, tidak berprofesi sebagai apoteker dan tidak mendapatkan ijin dari  pejabat yang berwenang  sehingga tidak  mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian  yaitu  dengan menjual / mengedarkan  obat  tersebut diatas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya