Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa GOJALI MUCHTAR Bin KARTO KADIRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di kantor terdakwa di PT Tiga Putra Rahma Perkasa beralamat di Jl Soekarno Hatta Ruko Nomor 12 Te’an Demangan Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada tahun 2018 terdakwa yang merupakan Direktur PT. Tiga Putra Rahma Perkasa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 56 Notaris IRIANI HARTATI, SH., alamat Jln. Brigjend Katamso No 34 Purworejo tertanggal 26 Maret 2015 yang bergerak di bidang developer perumahan dan kontraktor melakukan penjualan unit-unit perumahan subsidi dan non subsidi yang bernama Green Indah Mutiara Nglames yang berlokasi di Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun yang pembiayaan pembelian lahan dan pembangunannya bekerja sama dengan Bank BTN Madiun dengan nilai pinjaman sebesar 7 (tujuh) miliar rupiah, kemudian bagian admin penjualan / marketing di PT.Tiga Putra Rahma Perkasa menyampaikan kepada calon pembeli bahwa untuk pembelian unit perumahan yang dilakukan secara cash bertahap tidak dikenakan bunga dan harga lebih murah, dan setelah lunas pembayaran maka sertifikat akan segera diserahkan kepada pembeli. Bahwa terdapat 11 (sebelas) orang pembeli yang selanjutnya disebut sebagai para saksi korban yang tertarik untuk membeli perumahan tersebut dan mekanisme pembayaran unit perumahan di Green Indah Mutiara Nglames dilakukan secara cash bertahap dengan cara pembayaran tunai ke bagian admin dan transfer ke Rekening Bank Mandiri No. 17009 9051115 an. PT Tiga Putra Rahma Perkasa, Rekening BRI Nomor 007801000140566 atas nama Gojali Muchtar, dengan rincian diantaranya sebagai berikut :
No.
|
Nama Pembeli dan Unit Rumah
|
Tanggal transaksi
|
Jumlah Uang (Rp)
|
Pembayaran
|
Keterang
An
|
1.
|
Danar Irawan
C-14 dan C-15
|
18 April 2018
|
2.000.000,- (tunai)
|
BRI Gojali
|
Lunas
|
3 September 2018
|
130.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
19 Juli 2019
|
141.721.000,- (transfer)
|
|
2.
|
Yeni Irawan Kris N
A-10
|
31 Agustus 2018
|
1.000.000,- (tunai)
|
Oktavia
|
Lunas
|
11 Januari 2019
|
60.000.000,- (transfer)
|
BRI
|
15 Nopember 2019
|
2.000.000,- (transfer)
|
Mandiri PT Tiga Putra Rahma Perkasa
|
8 Januari 2020
|
10.000.000,- (transfer)
|
Mandiri PT Tiga Putra Rahma Perkasa
|
2 Januari 2021
|
79.500.000,- (tunai)
|
Desy
|
2 Juni 2022
|
18.250.000,- (tunai)
|
Desy
|
3.
|
Indro Dono Trining
A-7
|
23 Pebruari 2018
|
1.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
22 Oktober 2018
|
221.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
4.
|
Sumiati
E-7
|
25 Oktober 2018
|
60.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
31 Januari 2019
|
40.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
11 Maret 2020
|
23.500.000,- (tunai)
|
Nisa
|
6 Januari 2020
|
6.500.000,- (tunai)
|
Nisa
|
19 September 2021
|
5.000.000,- (tunai)
|
Aris
|
31 Oktober 2021
|
5.000.000,- (tunai)
|
Aris
|
5.
|
Yulaikah
B-4
|
6 Maret 2018
|
1.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
15 Mei 2018
|
60.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
26 Nopember 2018
|
20.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
3 Januari 2019
|
5.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
23 Nopember 2019
|
47.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
6.
|
Awang Fadilah Diana
D-15
|
Januari 2019
|
11.000.000,- (tunai)
|
Elvitri
|
Lunas
|
21 Maret 2019
|
10.000.000,- (tunai)
|
Elvitri
|
20 Juni 2019
|
43.000.000,- (tunai)
|
Elvitri
|
5 Mei 2020
|
77.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
13 Maret 2023
|
10.525.000,- (tunai)
|
Elvitri
|
7.
|
Putut Dwi Jatmoko
E-14
|
6 Januari 2020
|
100.000.000,- (transfer)
|
Mandiri PT Tiga Putra Rahma Perkasa
|
Lunas
|
10 Januari 2020
|
35.000.000,- (transfer)
|
Mandiri PT Tiga Putra Rahma Perkasa
|
8.
|
Nurkolis Setyo Widodo
F-34
|
28 Maret 2019
|
1.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
4 April 2019
|
10.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
29 Juli 2019
|
60.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
19 Agustus 2019
|
53.000.000,- (tunai)
|
Nawa
|
20 Mei 2020
|
10.000.000,- (tunai)
|
Nawa
|
9.
|
Ardita Yudha Admaja
C-17
|
15 Agustus 2018
|
500.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
27 Agustus 2018
|
5.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
18 September 2018
|
30.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
24 September 2018
|
29.500.000,- (tunai)
|
Nisa
|
24 Pebruari 2020
|
48.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
29 Pebruari 2020
|
10.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
29 Pebruari 2020
|
10.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
15 Maret 2023
|
10.525.000,- (transfer)
|
Mandiri PT Tiga Putra Rahma Perkasa
|
10.
|
Yulinar
G-10
|
19 Nopember 2019
|
1.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
21 Nopember 2019
|
100.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
21 Nopember 2019
|
22.500.000,- (tunai)
|
Nisa
|
16 September 2021
|
6.500.000,- (tunai)
|
Desy
|
16 September 2021
|
10.525.000,- (tunai)
|
Desy
|
11.
|
Dwi Ananta Putra
F-7
|
13 September 2018
|
1.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
Lunas
|
2 Oktober 2018
|
65.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
6 April 2019
|
17.250.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
17 Januari 2019
|
59.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
5 Oktober 2019
|
150.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Total Uang
|
1.914.246.000,-
|
- Bahwa 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut pada saat melakukan pelunasan pembayaran, diberitahu oleh bagian admin jika sertifikat akan segera diproses dari SHGB ke SHM dan akan dijadwalkan untuk proses balik nama, namun sertifikat SHGB tersebut tidak kunjung diberikan oleh terdakwa kepada para saksi korban, hingga pada sekira bulan Maret tahun 2023, 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut pernah didatangi oleh petugas dari Bank BPR Syariah Sragen yang menerangkan bahwa tanah dan bangunan yang ditempati sudah dijadikan jaminan pinjaman oleh terdakwa ke Bank BPR Syariah Sragen, kemudian 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut datang ke kantor PT Tiga Putra Rahma Perkasa menanyakan mengapa SHGB dijaminkan ke Bank Syariah Sragen dan BPR Polatama Kusuma Jiwan kemudian dijawab oleh karyawan terdakwa jika PT Tiga Putra Rahma Perkasa sedang ada permasalahan manajemen keuangan, hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke kantor polisi;
- Bahwa terdakwa mengaku uang pembayaran rumah di Perumahan Green Indah Mutiara Nglames sebesar Rp 1.914.246.000,- dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut yang seharusnya dipergunakan terdakwa untuk menebus sertifikat yang dijaminkan ke BTN Madiun, melainkan dipergunakan terdakwa untuk membayar operasional kantor, membangun unit perumahan yang lain, untuk pembelian lahan dan pembayaran bunga bank dan karena terdakwa beralasan ingin menyelesaikan seluruh penjualan proyek perumahan agar menutupi kerugian;
- Bahwa kemudian pada tanggal 27 Pebruari 2023 terdakwa menyuruh saksi Cicilia untuk membuat rincian data penebusan agunan di BTN Madiun untuk persyaratan top up pengajuan penambahan pinjaman ke Bank Syariah Sragen dengan membuat seolah-olah pembayaran unit perumahan belum lunas, lalu pada tanggal 29 Maret 2023 terdakwa mengajukan pinjaman ke BPR Syariah Sragen dengan plafon kredit sebesar Rp 3.570.000.000,- dengan jaminan 3 SHM milik terdakwa dan 23 SHGB perumahan Green Indah Mutiara Nglames dengan melampirkan daftar sisa tagihan atas 23 SHGB tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada BPR Syariah Sragen agar mentransfer dana kredit (take over kredit) sebesar Rp 412.600.000,- langsung kepada BTN Madiun dengan maksud untuk melunasi pinjaman dan menebus 23 sertifikat SHGB perumahan Green Indah Mutiara Nglames, dan setelah dilakukan pelunasan di BTN Madiun, terdakwa menyerahkan 23 SHGB tersebut kepada Bank Syariah Sragen yang 11 SHGB diantaranya adalah milik para saksi korban;
- Bahwa disamping itu, pada tanggal 30 Maret 2023 terdakwa juga mengajukan restrukturisasi kredit ke Bank BPR Polatama Kusuma Jiwan Kabupaten Madiun sebesar Rp 250.000.000,- dengan jaminan 1 sertifikat HGB Nomor 00378 (Blok G-10) perumahan Green Indah Mutiara Nglames dan terdakwa menyampaikan bahwa rumah G-10 tersebut belum ada pembelinya namun nyatanya telah lunas pembayarannya oleh saksi korban Yulinar;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas adalah agar terdakwa dapat menjaminkan kembali sertifikat SHGB milik para saksi korban yang telah lunas tersebut kepada Bank Syariah Sragen dan BPR Polatama Kusuma Jiwan sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi berupa sejumlah uang hasil pengajuan kredit tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan para saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah 1.914.246.000,- (satu miliar sembilan ratus empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa GOJALI MUCHTAR Bin KARTO KADIRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di kantor terdakwa di PT Tiga Putra Rahma Perkasa beralamat di Jl Soekarno Hatta Ruko Nomor 12 Te’an Demangan Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari keinginan terdakwa untuk memiliki sejumlah uang, terdakwa selaku Direktur PT. Tiga Putra Rahma Perkasa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 56 Notaris IRIANI HARTATI, SH., alamat Jln. Brigjend Katamso No 34 Purworejo tertanggal 26 Maret 2015 yang bergerak di bidang developer perumahan dan kontraktor pada sekira tahun 2018 melakukan penjualan unit-unit perumahan subsidi dan non subsidi yang bernama Green Indah Mutiara Nglames yang berlokasi di Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun melalui admin penjualan / marketing di PT.Tiga Putra Rahma Perkasa dengan cara menyampaikan kepada calon pembeli bahwa untuk pembelian unit perumahan yang dilakukan secara cash bertahap tidak dikenakan bunga serta harga lebih murah, dan setelah lunas pembayaran maka sertifikat akan segera diserahkan kepada pembeli. Mendengar tawaran terdakwa melalui admin marketing tersebut, 11 (sebelas) orang pembeli yang selanjutnya disebut sebagai para saksi korban tersebut menjadi tertarik dan mau untuk membeli perumahan tersebut dengan mekanisme pembayaran dilakukan secara cash bertahap melalui tunai ke bagian admin dan transfer ke Rekening Bank Mandiri Nomor 17009 9051115 atas nama PT Tiga Putra Rahma Perkasa, Rekening BRI Nomor 007801000140566 atas nama Gojali Muchtar, dengan rincian diantaranya sebagai berikut :
No.
|
Nama Pembeli dan Unit Rumah
|
Tanggal transaksi
|
Jumlah Uang (Rp)
|
Pembayaran
|
Keterang
an
|
1.
|
Danar Irawan
C-14 dan C-15
|
18 April 2018
|
2.000.000,- (tunai)
|
BRI Gojali
|
Lunas
|
3 September 2018
|
130.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
19 Juli 2019
|
141.721.000,- (transfer)
|
|
2.
|
Yeni Irawan Kris N
A-10
|
31 Agustus 2018
|
1.000.000,- (tunai)
|
Oktavia
|
Lunas
|
11 Januari 2019
|
60.000.000,- (transfer)
|
BRI
|
15 Nopember 2019
|
2.000.000,- (transfer)
|
Mandiri PT Tiga Putra Rahma Perkasa
|
8 Januari 2020
|
10.000.000,- (transfer)
|
Mandiri PT Tiga Putra Rahma Perkasa
|
2 Januari 2021
|
79.500.000,- (tunai)
|
Desy
|
2 Juni 2022
|
18.250.000,- (tunai)
|
Desy
|
3.
|
Indro Dono Trining
A-7
|
23 Pebruari 2018
|
1.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
22 Oktober 2018
|
221.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
4.
|
Sumiati
E-7
|
25 Oktober 2018
|
60.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
31 Januari 2019
|
40.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
11 Maret 2020
|
23.500.000,- (tunai)
|
Nisa
|
6 Januari 2020
|
6.500.000,- (tunai)
|
Nisa
|
19 September 2021
|
5.000.000,- (tunai)
|
Aris
|
31 Oktober 2021
|
5.000.000,- (tunai)
|
Aris
|
5.
|
Yulaikah
B-4
|
6 Maret 2018
|
1.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
15 Mei 2018
|
60.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
26 Nopember 2018
|
20.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
3 Januari 2019
|
5.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
23 Nopember 2019
|
47.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
6.
|
Awang Fadilah Diana
D-15
|
Januari 2019
|
11.000.000,- (tunai)
|
Elvitri
|
Lunas
|
21 Maret 2019
|
10.000.000,- (tunai)
|
Elvitri
|
20 Juni 2019
|
43.000.000,- (tunai)
|
Elvitri
|
5 Mei 2020
|
77.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
13 Maret 2023
|
10.525.000,- (tunai)
|
Elvitri
|
7.
|
Putut Dwi Jatmoko
E-14
|
6 Januari 2020
|
100.000.000,- (transfer)
|
Mandiri PT Tiga Putra Rahma Perkasa
|
Lunas
|
10 Januari 2020
|
35.000.000,- (transfer)
|
Mandiri PT Tiga Putra Rahma Perkasa
|
8.
|
Nurkolis Setyo Widodo
F-34
|
28 Maret 2019
|
1.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
4 April 2019
|
10.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
29 Juli 2019
|
60.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
19 Agustus 2019
|
53.000.000,- (tunai)
|
Nawa
|
20 Mei 2020
|
10.000.000,- (tunai)
|
Nawa
|
9.
|
Ardita Yudha Admaja
C-17
|
15 Agustus 2018
|
500.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
27 Agustus 2018
|
5.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
18 September 2018
|
30.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
24 September 2018
|
29.500.000,- (tunai)
|
Nisa
|
24 Pebruari 2020
|
48.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
29 Pebruari 2020
|
10.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
29 Pebruari 2020
|
10.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
15 Maret 2023
|
10.525.000,- (transfer)
|
Mandiri PT Tiga Putra Rahma Perkasa
|
10.
|
Yulinar
G-10
|
19 Nopember 2019
|
1.000.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Lunas
|
21 Nopember 2019
|
100.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
21 Nopember 2019
|
22.500.000,- (tunai)
|
Nisa
|
16 September 2021
|
6.500.000,- (tunai)
|
Desy
|
16 September 2021
|
10.525.000,- (tunai)
|
Desy
|
11.
|
Dwi Ananta Putra
F-7
|
13 September 2018
|
1.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
Lunas
|
2 Oktober 2018
|
65.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
6 April 2019
|
17.250.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
17 Januari 2019
|
59.000.000,- (transfer)
|
BRI Gojali
|
5 Oktober 2019
|
150.000,- (tunai)
|
Nisa
|
Total Uang
|
1.914.246.000,-
|
- Bahwa 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut pada saat melakukan pelunasan pembayaran, diberitahu oleh bagian admin jika sertifikat akan segera diproses dari SHGB ke SHM dan akan dijadwalkan untuk proses balik nama, namun sertifikat SHGB tersebut tidak kunjung diberikan oleh terdakwa kepada para saksi korban, hingga pada sekira bulan Maret tahun 2023, 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut pernah didatangi oleh petugas dari Bank BPR Syariah Sragen yang menerangkan bahwa tanah dan bangunan yang ditempati sudah dijadikan jaminan pinjaman oleh terdakwa ke Bank BPR Syariah Sragen, kemudian 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut datang ke kantor PT Tiga Putra Rahma Perkasa menanyakan mengapa SHGB dijaminkan ke Bank Syariah Sragen dan BPR Polatama Kusuma Jiwan kemudian dijawab oleh karyawan terdakwa jika PT Tiga Putra Rahma Perkasa sedang ada permasalahan manajemen keuangan, hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke kantor polisi;
- Bahwa terdakwa mengaku uang pembayaran rumah di Perumahan Green Indah Mutiara Nglames sebesar Rp 1.914.246.000,- dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut yang seharusnya dipergunakan terdakwa untuk menebus sertifikat yang dijaminkan ke BTN Madiun, melainkan dipergunakan terdakwa untuk membayar operasional kantor, membangun unit perumahan yang lain, untuk pembelian lahan dan pembayaran bunga bank dan karena terdakwa beralasan ingin menyelesaikan seluruh penjualan proyek perumahan agar menutupi kerugian;
- Bahwa kemudian pada tanggal 27 Pebruari 2023 terdakwa menyuruh saksi Cicilia untuk membuat rincian data penebusan agunan di BTN Madiun untuk persyaratan top up pengajuan penambahan pinjaman ke Bank Syariah Sragen dengan membuat seolah-olah pembayaran unit perumahan belum lunas, lalu pada tanggal 29 Maret 2023 terdakwa mengajukan pinjaman ke BPR Syariah Sragen dengan plafon kredit sebesar Rp 3.570.000.000,- dengan jaminan 3 SHM milik terdakwa dan 23 SHGB perumahan Green Indah Mutiara Nglames dengan melampirkan daftar sisa tagihan atas 23 SHGB tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada BPR Syariah Sragen agar mentransfer dana kredit (take over kredit) sebesar Rp 412.600.000,- langsung kepada BTN Madiun dengan maksud untuk melunasi pinjaman dan menebus 23 sertifikat SHGB perumahan Green Indah Mutiara Nglames, dan setelah dilakukan pelunasan di BTN Madiun, terdakwa menyerahkan 23 SHGB tersebut kepada Bank Syariah Sragen yang 11 SHGB diantaranya adalah milik para saksi korban;
- Bahwa disamping itu, pada tanggal 30 Maret 2023 terdakwa juga mengajukan restrukturisasi kredit ke Bank BPR Polatama Kusuma Jiwan Kabupaten Madiun sebesar Rp 250.000.000,- dengan jaminan 1 sertifikat HGB Nomor 00378 (Blok G-10) perumahan Green Indah Mutiara Nglames dan terdakwa menyampaikan bahwa rumah G-10 tersebut belum ada pembelinya namun nyatanya telah lunas pembayarannya oleh saksi korban Yulinar dan pada saat pembelian unit rumah, saksi Yulinar dijanjikan oleh terdakwa akan segera diberikan SHGB perumahan dan diproses AJB ke notaris jika telah lunas pembayaran;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas adalah agar terdakwa dapat menjaminkan kembali sertifikat SHGB milik para saksi korban yang telah lunas tersebut kepada Bank Syariah Sragen dan BPR Polatama Kusuma Jiwan sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi berupa sejumlah uang hasil pengajuan kredit tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan para saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah 1.914.246.000,- (satu miliar sembilan ratus empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP. |