INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2024/PN Mjy | SAIFUL BAKHRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa KAMARI (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada tanggal 30 Agustus 1984 di usia 41 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472/86/402.402.05/2022, tertanggal 04 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama KAMARI (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada tanggal 30 Agustus 1984 di usia 41 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472/86/402.402.05/2022, tertanggal 04 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KAMARI, lahir di Madiun, tanggal 18 Juli 1943, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |