Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Mjy SAIFUL BAKHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIFUL BAKHRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa KAMARI (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada tanggal 30 Agustus 1984 di usia 41 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472/86/402.402.05/2022, tertanggal 04 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama KAMARI (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada tanggal 30 Agustus 1984 di usia 41 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472/86/402.402.05/2022, tertanggal 04 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KAMARI, lahir di Madiun, tanggal 18 Juli 1943, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak