Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
AFIF KURNIAWAN alias GUNDUL bin SUKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 795/BIASA/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIF KURNIAWAN alias GUNDUL bin SUKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AFIF KURNIAWAN alias GUNDUL bin SUKIR, pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang terletak di sebuah warung milik Saksi FERI DWI SAPUTRA alamat Kel. Mlilir Kec. Dolopo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa terdakwa AFIF sejak tahun 2022 sebelum dilakukan penangkapan telah melakukan tindak pidana judi online berbasis webstie dengan sarana yang digunakan berupa XIOAMI REDMI 10 warna Pebble White dengan No. IMEI : 865738067700145 dan 865738067700152 beserta kartu SIM dengan nomor panggil 089676831238 dan 0895341055480.
  • Bahwa terdakwa menggunakan situs online yang digunakan untuk perjudian dengan nama MEGAJPDRAGON.COM dengan menggunakan usernamewajibwd62” dengan Password@gacor123”.
  • Bahwa yang membuat akun judi dalam perjudian togel online di situs “MEGAJPDRAGON.COM” milik terdakwa adalah terdakwa sendiri.
  • Bahwa terdakwa Sutaji dengan cara melakukan deposit atau mengisi uang di akun “MEGAJPDRAGON.COM” yaitu masuk ke menu deposit lalu muncul rekening tujuan yang sudah tertera dari rekening DANA dengan nomor telepon 0895341055480 dan selanjutnya Terdakwa memasukkan nomor PIN 060198 sehingga secara otomatis deposit akan masuk ke akun MEGAJPDRAGON.COM miliknya dan memasukkan jumlah deposit dan terakhir tekan konfirmasi dan transfer.
  • Bahwa terdakwa Sukiyanto cara melakukan permainan yaitu:
  1. membuka website/situs MEGAJP melalui media Google Crome di HP dengan nama website MEGAJPDRAGON.COM;
  2. Masuk ke akun yang sudah dibuat sebelumnya
  3. Melakukan topup dengan menggunakan akun dana milik terdakwa;
  4. Memasang taruhan dengan nominal yang diinginkan terdakwa;
  5. Menekan tombol spin yang tersedia dan menunggu hasil putaran setelah gambar berhenti, apabila ada gambar yang sama minimal 8 (delapan) gambar maka pemain dinyatakan menang dan saldo akan bertambah pada kolom kredit, sebaliknya apabila tidak ada gambar yang sama minimal 8 (delapan) gambar maka pemain dinyatakan kalah dan saldo akan berkurang.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat adalah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah) dari kemenangan yang diperoleh.
  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa yang tengah berada di warung milik Feri Dwi Saputra bersama dengan Saksi SISWANTO Alias DEBLENG Bin SARJU, Saksi MUHAMMAD ABDULLAH AMIN Alias BAIM Bin SUNARTO, Saksi ACHMAD YOGA NAHROWIH Bin WAHYUDIN, dan Saksi ALHAFIZ ZAHRA PRADANA Bin SUKIMIN kemudian Terdakwa berniat untuk melakukan judi online jenis slot di akun milik terdakwa seorang diri dan teman terdakwa yaitu Saksi SISWANTO Alias DEBLENG Bin SARJU, Saksi MUHAMMAD ABDULLAH AMIN Alias BAIM Bin SUNARTO, Saksi ACHMAD YOGA NAHROWIH Bin WAHYUDIN, dan Saksi ALHAFIZ ZAHRA PRADANA Bin SUKIMIN. Kemudian terdakwa melakukan topup ke akun milik terdakwa di situs judi online MEGAJPDRAGON.COM sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian setelah melakukan spin/pemutaran di situs tersebut sebanyak 15 (lima belas) kali dan tersisa saldo Rp 8.238,- (delapan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), kemudian datang petugas polres Madiun yang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya judi online kemudian datang dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dari penangkapan terhadap terdakwa didapatkan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk XIOAMI REDMI 10 warna Pebble White dengan No. IMEI : 865738067700145 dan 865738067700152 beserta kartu SIM dengan nomor panggil 089676831238 dan 0895341055480
  • Bahwa terdakwa yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara dengan keuntungan yang terdakwa dapat adalah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah) dari kemenangan yang diperoleh.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

AFIF KURNIAWAN alias GUNDUL bin SUKIR, pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang terletak di sebuah warung milik Saksi FERI DWI SAPUTRA alamat Kel. Mlilir Kec. Dolopo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa terdakwa AFIF sejak tahun 2022 sebelum dilakukan penangkapan telah melakukan tindak pidana judi online berbasis webstie dengan sarana yang digunakan berupa XIOAMI REDMI 10 warna Pebble White dengan No. IMEI : 865738067700145 dan 865738067700152 beserta kartu SIM dengan nomor panggil 089676831238 dan 0895341055480.
  • Bahwa terdakwa menggunakan situs online yang digunakan untuk perjudian dengan nama MEGAJPDRAGON.COM dengan menggunakan usernamewajibwd62” dengan Password@gacor123”.
  • Bahwa yang membuat akun judi dalam perjudian togel online di situs “MEGAJPDRAGON.COM” milik terdakwa adalah terdakwa sendiri.
  • Bahwa terdakwa Sutaji dengan cara melakukan deposit atau mengisi uang di akun “MEGAJPDRAGON.COM” yaitu masuk ke menu deposit lalu muncul rekening tujuan yang sudah tertera dari rekening DANA dengan nomor telepon 0895341055480 dan selanjutnya Terdakwa memasukkan nomor PIN 060198 sehingga secara otomatis deposit akan masuk ke akun MEGAJPDRAGON.COM miliknya dan memasukkan jumlah deposit dan terakhir tekan konfirmasi dan transfer.
  • Bahwa terdakwa Sukiyanto cara melakukan permainan yaitu:
  1. membuka website/situs MEGAJP melalui media Google Crome di HP dengan nama website MEGAJPDRAGON.COM;
  2. Masuk ke akun yang sudah dibuat sebelumnya
  3. Melakukan topup dengan menggunakan akun dana milik terdakwa;
  4. Memasang taruhan dengan nominal yang diinginkan terdakwa;
  5. Menekan tombol spin yang tersedia dan menunggu hasil putaran setelah gambar berhenti, apabila ada gambar yang sama minimal 8 (delapan) gambar maka pemain dinyatakan menang dan saldo akan bertambah pada kolom kredit, sebaliknya apabila tidak ada gambar yang sama minimal 8 (delapan) gambar maka pemain dinyatakan kalah dan saldo akan berkurang.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat adalah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah) dari kemenangan yang diperoleh.
  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa yang tengah berada di warung milik Feri Dwi Saputra bersama dengan Saksi SISWANTO Alias DEBLENG Bin SARJU, Saksi MUHAMMAD ABDULLAH AMIN Alias BAIM Bin SUNARTO, Saksi ACHMAD YOGA NAHROWIH Bin WAHYUDIN, dan Saksi ALHAFIZ ZAHRA PRADANA Bin SUKIMIN kemudian Terdakwa berniat untuk melakukan judi online jenis slot di akun milik terdakwa seorang diri dan teman terdakwa yaitu Saksi SISWANTO Alias DEBLENG Bin SARJU, Saksi MUHAMMAD ABDULLAH AMIN Alias BAIM Bin SUNARTO, Saksi ACHMAD YOGA NAHROWIH Bin WAHYUDIN, dan Saksi ALHAFIZ ZAHRA PRADANA Bin SUKIMIN. Kemudian terdakwa melakukan topup ke akun milik terdakwa di situs judi online MEGAJPDRAGON.COM sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian setelah melakukan spin/pemutaran di situs tersebut sebanyak 15 (lima belas) kali dan tersisa saldo Rp 8.238,- (delapan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), kemudian datang petugas polres Madiun yang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya judi online kemudian datang dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dari penangkapan terhadap terdakwa didapatkan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk XIOAMI REDMI 10 warna Pebble White dengan No. IMEI : 865738067700145 dan 865738067700152 beserta kartu SIM dengan nomor panggil 089676831238 dan 0895341055480
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu dengan keuntungan yang terdakwa dapat adalah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah) dari kemenangan yang diperoleh.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya