Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Mjy | KOPERASI SERBA USAHA "SUKSES" | 1.IDA WULANDARI 2.UMI WIJAYATI 3.SUPRIYADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan sebagaimana tersebut di atas maka mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berkenan memberikan putusannya yaitu sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi kepada PENGGUGAT karena tidak membayar lunas hutang atau kredit sebagaimana Surat Pengakuan Hutang No. 015/SPH/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 terhitung sejak tanggal 17 Januari 2017; 3. Menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai penjamin dari hutang yang dilakukan oleh TERGUGAT I pada PENGGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji wanprestasi, karena sebagai penjamin hutang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan / membayar hutang TERGUGAT I pada perjanjian sebagaimana Surat Pengakuan Hutang No. 015/SPH/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 terhitung sejak tanggal 17 Januari 2017; 4. Menyatakan akibat perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III karena tidak membayar lunas hutang atau kredit sebagaimana Surat Pengakuan Hutang No. 015/SPH/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 telah menimbulkan kerugian adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil (Materiele Schade) Kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat dari Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan tidak dibayarnya sejumlah uang sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang No. 015/SPH/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp. 350.000.000.00,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bunga moratoir setiap tahun sejumlah 6% atau Rp. 21.000.000.00,- (dua puluh satu juta rupiah), tunggakan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2017 – 12 Februari 2024 (selama 7 tahun), Rp. 21.000.000.00,- x 7 = Rp. 147.000.000.00,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan harus terus ditambah lagi bunga moratoir sebesar 6% setiap tahunnya sampai semua hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III terbayar lunas;
Total kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 350.000.000.00,- + Rp. 147.000.000.00,- = Rp. 497.000.000.00,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah); Kerugian Immateriil (Immateriele Schade) Yaitu kerugian yang diderita PENGGUGAT pada saat dilaporkan oleh seseorang bernama UMIATI sebagaimana LP Nomor: LP/B/80/VI/2022/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JATIM, dimana dalam laporan tersebut, Sdri. UMIATI mengaku sebagai pemilik dari salah satu SHM yang dijaminkan oleh TERGUGAT I bersama TERGUGAT II dan TERGUGAT III yaitu SHM No. 670, dimana hal tersebut menguras tenaga dan biaya guna pengurusan perkara tersebut serta beban psikologis akibat Perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I tersebut jika dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp. 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar hutang kepada PENGGUGAT sebagaimana Surat Pengakuan Hutang No. 015/SPH/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp. 350.000.000.00,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar bunga moratoir sebesar 6% setiap tahun dari hutang kepada PENGGUGAT sebagaimana Surat Pengakuan Hutang No. 015/SPH/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 yang tertunggak yaitu Rp. 21.000.000.00,- (dua puluh satu juta rupiah) setiap tahunnya, tunggakan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2017 – 12 Februari 2024 (selama 7 tahun), Rp. 21.000.000.00,- x 7 = Rp. 147.000.000.00,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan harus terus ditambah lagi bunga moratoir sebesar 6% setiap tahunnya sampai semua hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III terbayar lunas; 7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil (Immateriele Schade) akibat hutang kepada PENGGUGAT yaitu kerugian yang diderita PENGGUGAT pada saat dilaporkan oleh seseorang bernama UMIATI sebagaimana LP Nomor: LP/B/80/VI/2022/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JATIM, dimana dalam laporan tersebut, Sdri. UMIATI mengaku sebagai pemilik dari salah satu SHM yang dijaminkan oleh TERGUGAT I bersama TERGUGAT II dan TERGUGAT III yaitu SHM No. 670, dimana hal tersebut menguras tenaga dan biaya guna pengurusan perkara tersebut serta beban psikologis akibat Perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I tersebut jika dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp. 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah); 8. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek jaminan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Surat Pengakuan Hutang No. 015/SPH/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 berupa bidang – bidang tanah bangunan yaitu sebagai berikut:
- Tanah Bangunan sebagaimana SHM No. 192, atas nama SADI, luas 205 M2, beralamat di Desa Jatisari, RT.11B RW.01, Kec. Geger, Kab. Madiun; - Tanah Bangunan sebagaimana SHGB No. 171, atas nama SUPRIYADI, luas 60 M2, beralamat di Blok V/12, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kotamadya Madiun; - Tanah Bangunan sebagaimana SHM No. 670, atas nama HADISOEWITO, luas 150 M3, beralamat di Jl. Srigading No. 8, RT.3, Kel. Oro-oro Ombo, Kec. Kartoharjo, Kotamadya Madiun. 9. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang sudah diletakkan atas bidang tanah bangunan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III sebagaimana sita atas: - Tanah Bangunan sebagaimana SHM No. 192, atas nama SADI, luas 205 M2, beralamat di Desa Jatisari, RT.11B RW.01, Kec. Geger, Kab. Madiun;
- Tanah Bangunan sebagaimana SHGB No. 171, atas nama SUPRIYADI, luas 60 M2, beralamat di Blok V/12, Kel. Mojorejo, Kec. Taman, Kotamadya Madiun;
- Tanah Bangunan sebagaimana SHM No. 670, atas nama HADISOEWITO, luas 150 M3, beralamat di Jl. Srigading No. 8, RT.3, Kel. Oro-oro Ombo, Kec. Kartoharjo, Kotamadya Madiun.
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari atas kelalaian TERGUGAT I untuk mematuhi dan memenuhi isi putusan atas perkara ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta atau putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |