Dakwaan |
Bahwa terdakwa DANIEL PUTRA PRATAMA Bin BUDIMAN SIAHAAN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Raya Desa Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal dari adanya laporan masyarakat yang yang diterima oleh kepolisian Resor Madiun pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 yang menyebutkan bahwa di Jalan Raya Desa Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun ada segerombolan orang yang ingin membuat ricuh , sehingga atas informasi tersebut Polres Madiun menugaskan anggota Unit Opsnal diantaranya adalah Saksi SUDIONO dan saksi IRVAN NOVANDI ,SH untuk melakukan pengamanan dan memastikan kebenaran atas Informasi masyarakat tersebut.
- Bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut Saksi SUDIONO dan saksi IRVAN NOVANDI ,SH melakukan patroli di Jalan Raya Desa Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun , kemudian tepatnya pukul 02.00 WIB Saksi SUDIONO Dan saksi IRVAN NOVANDI ,SH melihat ada beberapa gerombolan pemuda yang sudah diamankan oleh masyarakat sekitar yang pada saat itu mengendarai sepeda motor hendak masuk ke dalam padepokan perguruan IKSPI kera Sakti yang beralamat di Desa Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun, diantara mereka adalah terdakwa , saksi FEBRI YUDHA SETYAWAN, saksi ANDES DOLY SIAHAAN, saksi BARETA WARDANA PUTRA , dan saksi MOKHAMAD ANDIKA MAULANA ,berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terdakwa dan rekan-rekanya dihentikan laju kendaraan sepeda motornya dan kemudian ditanya oleh warga masyarakat yang sedang berjaga “ hendak mau kemana ? kenapa datang ke padepokan perguruan IKSPI kera Sakti “ oleh terdakwa dijawab dengan berbohong dan mengatakan “ salah peta / Map/ ,kemudian oleh Saksi SUDIONO dan saksi IRVAN NOVANDI ,SH terdakwa dan rekan-rekanya diamankan di Pos polisi terdekat untuk dilakukan pemeriksan badan dan pemeriksaan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat itu yaitu sepeda motor honda vario warna hitam tahun 2022 Nopol AE -6071-JAO yang merupakan milik orang tua terdakwa ,dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang buki senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah pisau belati yang disimpan oleh terdakwa di Jok sepeda motor honda vario warna hitam tahun 2022 Nopol AE -6071-JAO tersebut dan ditemukan juga barang bukti lainya yaitu 1 (satu ) buah potongan kain bermotif macan, 1 (satu) buah Hoodie warna hitam lengan Panjang bertuliskan threesecond, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna hitam yang terdapat logo perguruan Persaudaraan Setia Hati Winonggo (PSHW) Madiun .
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa pada awalnya berangkat dari rumahnya dengan tujuan ke padepokan PSHW di Kota madiun bersama -sama dengan saksi FEBRI YUDHA SETYAWAN, saksi ANDES DOLY SIAHAAN, saksi BARETA WARDANA PUTRA , dan saksi MOKHAMAD ANDIKA MAULANA dengan membawa pisau belati yang dibuat sendiri oleh terdakwa sebagai senjata penusuk yang di simpan oleh terdakwa di jok sepeda tersebut , sesampainya di Padepokan PSHW sekitar pukul 21 .30 WIB terdakwa bersama dengan rekan-rekanya tersebut melakukan aktifitas ngopi dan dilanjutkan dengan minum-minuman keras , kemudian pada pukul 01.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan temanya tersebut bersepakat untuk pulang ke rumah masing-masing, namun saksi BARETA WARDANA PUTRA mengajak terdakwa dan teman lainya untuk mendatangi padepokan IKSPI kera Sakti dan setibanya di pintu Padepokan IKSPI kera Sakti , pintu padepokan dalam kondisi tertutup sehingga terdakwa bersama-sama rekanya hendak meninggalkan padepokan IKSPI kera Sakti dan kedatangan terdakwa bersama-sama rekanya tersebut diketahui oleh warga masyarakat sekitar dan dianggap dapat memicu kerusuhan antar perguruan silat sehingga terdakwa dan rekan-rekanya diserahkan kepada pihak kepolisian yang sedang berpatroli dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah pisau belati di jok sepeda motor yang dikendari oleh terdakwa dan kepemilikanya diakui oleh terdakwa sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polres Madiun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut .
- Bahwa maksud terdakwa Membawa 1 (satu) buah pisau belati miliknya kemudian menyimpan dan menyembunyikan di jok motor yang dikendarai adalah untuk berjaga-jaga diri bilamana ada kericuhan dari perguruan silat lain maka 1 (satu) buah pisau belati tersebut akan digunakan sebagai senjata melindungi diri dan untuk melukai lawan ;
- Bahwa saat ditanya terkait ijin kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya kepada pihak kepolisian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 |