Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Mjy RUKMINI PUTUT BUDIANOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUKMINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sigit haryo wibowo,shRUKMINI
Tergugat
NoNama
1PUTUT BUDIANOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan bahwa kewajiban Hutang Penggugat kepada Tergugat yang masih tersisa adalah senilai Rp.19.400.000,- [ sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah];
 
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
 
4. Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Madiun untuk MEMBATALKAN proses pelaksanaan lelang atas obyek Sebidang Tanah Sawah, SHM No: 12, Luas: 6.128m2, terletak di Desa Kranggan, Kec. Geger, Kab. Madiun, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan didalam Surat Ukur Tertanggal 08 Nopember 2011, Nomor: 00136/Kranggan/2011, tertulis atas nama Hj. RUKMINI; 
 
5. Membatalkan dan menyatakan CACAT FORMIL, AKTA PENGAKUAN HUTANG, No: 96, yang dibuat di hadapan NOTARIS MUHAMMAD ALI FAUZI, S.H., Jl. Raya Ponorogo, KM. 4, Ruko Kertobanyon, No. 3, Kabupaten. Madiun;
 
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaard bij Voraad)  meskipun ada upaya verset, banding, atau kasasi;
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun atau Yth. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya [ex aequo et bono]
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak