INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2024/PN Mjy | SRI WAHYUNINGSIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa KASIRIN (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada tangal 15 Agustus 2007 di usia 56 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472.12/473/402.406.09/2024 tertanggal 14 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama KASIRIN (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada tangal 15 Agustus 2007 di usia 56 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 472.12/473/402.406.09/2024 tertanggal 14 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KASIRIN, lahir di Madiun, 05 April 1951, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |