INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2023/PN Mjy | 1.Aida Nurul Muarofah 2.Muryani |
1.Titis Maryati Yurita 2.Dani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Jul. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2023/PN Mjy | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jul. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
3. Menghukum para Tergugat untuk mengambil dan mengembalikan seorang anak balita usia kurang lebih tiga (3 th) yang bernama “Ahmad Azam Nur Maulana Hasan” yang dibawa pergi tanpa ijin serta dengan cara-cara melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, dikembalikan dan diserahkan kerumah Penggugat dua (II) yaitu Desa / Kel. Wungu RT 017/ RW 002 kecamatan Wungu kabupaten Madiun Jawa Timur.
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sejumlah Rp. 70.000.000, (Tujuh Puluh Juta Rupiah) sesuai posita No. 8 & Kerugian Materiil
5. Menghukum para Tergugat juga membayar ganti rugi Immateriil sejumlah Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah)
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku
SUBSIDER
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo at Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |