Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Mjy 1.Aida Nurul Muarofah
2.Muryani
1.Titis Maryati Yurita
2.Dani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aida Nurul Muarofah
2Muryani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Zaenal Arifin, S.H., M.Ag.Aida Nurul Muarofah
2Drs. Zaenal Arifin, S.H., M.Ag.Muryani
Tergugat
NoNama
1Titis Maryati Yurita
2Dani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER 
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya 
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
3. Menghukum para Tergugat untuk mengambil dan mengembalikan seorang anak balita usia kurang lebih tiga (3 th) yang bernama “Ahmad Azam Nur Maulana Hasan” yang dibawa pergi tanpa ijin serta dengan cara-cara melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, dikembalikan dan diserahkan kerumah Penggugat dua (II) yaitu Desa / Kel. Wungu RT 017/ RW 002 kecamatan Wungu kabupaten Madiun Jawa Timur.
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sejumlah Rp. 70.000.000, (Tujuh Puluh Juta Rupiah) sesuai posita No. 8 & Kerugian Materiil
5. Menghukum para Tergugat juga membayar ganti rugi Immateriil sejumlah Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah)
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku
 
SUBSIDER
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo at Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak