Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUSTAKIM Ala TAKIM SUMARNO pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024, bertempat di depan warung Sdr. ADI SANTOSO masuk Ds. Kranggan Kec. Geger Kab. Madiun , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu ,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian menyebutkan bahwa di wilayah kecamatan Geger marak kegiatan perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan hal tersebut sudah meresahkan masyarakat sekitar , kemudian atas informasi tersebut oleh pihak kepolisian dilakukan penyelidikan salah satunya dengan mendatangi TKP tersebut , dan benar adanya bahwa di TKP tersebut saksi KHOLID ADINDA, S.H dan saksi EDY HANDOKO, S.H yang merupakan anggota kepolisian berhasil menangkap terdakwa yang sedang melakukan aktifitas perjudian jenis dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan ditemukan pula beberapa barang bukti yang ada kaitanya dengan perjudian jenis dadu tersebut diantaranya 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO,warna hitam yang terdapat aplikasi Judi Dadu yang berisi aplikasi ‘’VISUAL DICE’’, dan Uang Tunai sejumlah Rp. 260.000 (Dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang keseluruhanya di akui kepemilikanya oleh terdakwa , kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut .
- Bahwa setelah dilakukan interogasi dan penyidikan didapatlah fakta bahwa peran terdakwa dalam perjudian Dadu adalah selaku bandar terlebih dahulu mendownload aplikasi dadu melalui google chrome yang terdapat pada handphone miliknya , setelah berhasil mendownload kemudian terdakwa mempersiapkan permainan judi togel tersebut dengan tata cara sebagai berikut , bahwa terdakwa memberikan kesempatan para penombok untuk menebak angka dadu yang keluar, setelah penombok menebak angka dadu yang keluar dengan cara bilang/ menyampaikan ke bandar pasangan angka yang akan dipilih dan ditomboki sebagai contoh siji (angka dadu 1), jiro (angka dadu 1 dan 2) atau lupatnem (angka dadu 3, 4 dan 6), sambil meletakkan uang taruhan diatas lincak, dengan ketentuan setiap angka dadu yang ditebak maka penombok memasang taruhan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) atau Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) tersebut., Selanjutnya Bandar memencet tombol START pada aplikasi VISUAL DICE yang terdapat pada Handphone Bandar. Setelah gambar tiga buah mata dadu muncul pada aplikasi VISUAL DICE tersebut maka Bandar memperlihatkan kepada para penombok dan penombok yang berhasil menebak dengan benar angka dadu yang keluar maka berhak mendapat hadiah berupa uang dari Bandar dan apabila penombok tidak berhasil / salah menebak angka dadu yang keluar maka uang taruhan menjadi milik bandar, bahwa perjudian jenis dadu adalah bersifat untung-untungan yang kemenanganya tidak dapat dipastikan dan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang
- Bahwa keuntungan yang didapat berupa uang yang tidak tentu jumlahnya sebagai bandar , sudah terdakwa pergunakan untuk membeli rokok, kopi dan makan
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. |