Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH RIZAL MARTHA ISNAWAN Alias PANJUL Bin SUMARSONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1128 /M.5.46/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL MARTHA ISNAWAN Alias PANJUL Bin SUMARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

---------Bahwa Terdakwa RIZAL MARTHA ISNAWAN Alias PANJUL Bin SUMARSON pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di teras rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Sawo RT. 06 RW. 02 Ds/Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatasn terdakwa RIZAL MARTHA ISNAWAN Alias PANJUL Bin SUMARSON telah melakukan judi online berbasis website dengan sarana yang digunakan berupa Handphone merk OPPO A5s warna hitam nomor relepon 085759488915. Bahwa peran Terdakwa dalam perjudian togel online tersebut adalah sebagai pemain sekaligus sebagai pembeli dan pengecer yang bertugas menerima titipan angka dan besar tombokan judi togel dari para penombok judi togel.
  • Bahwa terdakwa pembuat sekaligus pemilik akun perjudian online dengan nama situs Populer4D” dengan username “Pengepulangka” dan password “110301”. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa melayani para penombok dari beberapa orang yang tidak dikenal dengan cara langsung menemui terdakwa di rumahnya dengan menyerahkan nomor yang akan dipasang beserta besaran nominal tombokannya, yang mana uang pasangan akan dibayarkan keesokan harinya dan ada dari para penombok judi togel baik melalui WhatsApp di handphone terdakwa dan ada juga yang ketemu langsung dengan terdakwa dan untuk uang tombokan biasanya terdakwa terima keesokan harinya.
  • Bahwa terdakwa melayani para pemasang dengan cara yaitu :
  1. Membuka Google Chrome di HP Terdakwa kemudian mengetik Populer4D;
  2. Terdakwa login menggunakan username “Pengepulangka” dan password “110301”;
  3. Terdakwa mengisi saldo/deposit uang terlebih dahulu ke rekening tujuan yang sudah tertera yakni Bank BRI atas nama MUHIDIN dengan nomor Rekening 212601007514503 lewat transfer dari aplikasi BRIMO milik Terdakwa dengan nomor rekening 634401010114530 an. RIZAL MARTHA ISNAWAN;
  4. Setelah deposit berhasil, Terdakwa memilih pasaran sesuai dengan pilihan penombok dan memasukkan angka tombokan serta besar tombokan;
  5. Kemudian tekan submit dan tinggal menunggu keluar nomor sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pasaran.
  • Bahwa cara permainan judi togel tersebut dengan cara, terdakwa  telah melakukan deposit di situs judi online “Populer4D” sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sudah melakukan tombokan sekitar pukul 20.00 WIB sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah), sehingga masih ada sisa saldo di akun situs judi tersebut sekitar Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah). Bahwa Penombok dikatakan sebagai pemenang apabila nomor yang telah ditomboki sama dengan nomor yang keluar pada putarannya, penombok akan memperoleh hadiah berupa uang (saldo dalam rekening tabungan Terdakwa bertambah). Penombok dikatakan kalah apabila angka tombokannya tidak sama dengan angka yang keluar pada putarannya dan saldo di rekening  tabungan Terdakwa hilang atau uang taruhan menjadi milik Bandar, sedangkan ketentuan perolehanya apabila ada penombok yang cocok 2 (dua) angka dengan tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka orang tersebut mendapatkan hadiah 70 kali uang tombokanya atau sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan apabila cocok 3 (tiga) angka dengan tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya 350 kali uang tombokan atau sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian apabila cocok 4 (empat) angka dengan tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka uang tombokan dikalikan 2.500 atau sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa apabila ada kemenangan, Terdakwa menarik terlebih dahulu nominal kemenangan dari situs judi online tersebut ke akun DANA milik Terdakwa, kemudian Terdakwa transfer ke rekening BRI a.n. Terdakwa dengan nomor rekening 634401010114530. Setelah itu Terdakwa ambil uang secara tunai dan Terdakwa berikan keesokan harinya kepada penombok yang menang.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya mendapat omzet sebesar 30?ri pendapatan penjualan hari itu yakni rata-rata Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap bukaan. dan dengan tidak berhak atau tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang, padahal kemungkinan untuk menang dalam permainan kupon judi jenis togel tersebut adalah sangat bergantung pada peruntungan belaka.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. ----------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa RIZAL MARTHA ISNAWAN Alias PANJUL Bin SUMARSON pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di teras rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Sawo RT. 06 RW. 02 Ds/Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatasn terdakwa RIZAL MARTHA ISNAWAN Alias PANJUL Bin SUMARSON telah melakukan judi online berbasis website dengan sarana yang digunakan berupa Handphone merk OPPO A5s warna hitam nomor relepon 085759488915. Bahwa peran Terdakwa dalam perjudian togel online tersebut adalah sebagai pemain sekaligus sebagai pembeli dan pengecer yang bertugas menerima titipan angka dan besar tombokan judi togel dari para penombok judi togel
  • Bahwa terdakwa pembuat sekaligus pemilik akun perjudian online dengan nama situs Populer4D” dengan username “Pengepulangka” dan password “110301”. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa melayani para penombok dari beberapa orang yang tidak dikenal dengan cara langsung menemui terdakwa di rumahnya dengan menyerahkan nomor yang akan dipasang beserta besaran nominal tombokannya, yang mana uang pasangan akan dibayarkan keesokan harinya dan ada dari para penombok judi togel baik melalui WhatsApp di handphone terdakwa dan ada juga yang ketemu langsung dengan terdakwa dan untuk uang tombokan biasanya terdakwa terima keesokan harinya.
  • Bahwa terdakwa melayani para pemasang dengan cara yaitu :
  1. Membuka Google Chrome di HP Terdakwa kemudian mengetik Populer4D;
  2. Terdakwa login menggunakan username “Pengepulangka” dan password “110301”;
  3. Terdakwa mengisi saldo/deposit uang terlebih dahulu ke rekening tujuan yang sudah tertera yakni Bank BRI atas nama MUHIDIN dengan nomor Rekening 212601007514503 lewat transfer dari aplikasi BRIMO milik Terdakwa dengan nomor rekening 634401010114530 an. RIZAL MARTHA ISNAWAN;
  4. Setelah deposit berhasil, Terdakwa memilih pasaran sesuai dengan pilihan penombok dan memasukkan angka tombokan serta besar tombokan;
  5. Kemudian tekan submit dan tinggal menunggu keluar nomor sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pasaran.
  • Bahwa cara permainan judi togel tersebut dengan cara, terdakwa  telah melakukan deposit di situs judi online “Populer4D” sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sudah melakukan tombokan sekitar pukul 20.00 WIB sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah), sehingga masih ada sisa saldo di akun situs judi tersebut sekitar Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah). Bahwa Penombok dikatakan sebagai pemenang apabila nomor yang telah ditomboki sama dengan nomor yang keluar pada putarannya, penombok akan memperoleh hadiah berupa uang (saldo dalam rekening tabungan Terdakwa bertambah). Penombok dikatakan kalah apabila angka tombokannya tidak sama dengan angka yang keluar pada putarannya dan saldo di rekening  tabungan Terdakwa hilang atau uang taruhan menjadi milik Bandar, sedangkan ketentuan perolehanya apabila ada penombok yang cocok 2 (dua) angka dengan tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka orang tersebut mendapatkan hadiah 70 kali uang tombokanya atau sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan apabila cocok 3 (tiga) angka dengan tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya 350 kali uang tombokan atau sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian apabila cocok 4 (empat) angka dengan tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka uang tombokan dikalikan 2.500 atau sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa apabila ada kemenangan, Terdakwa menarik terlebih dahulu nominal kemenangan dari situs judi online tersebut ke akun DANA milik Terdakwa, kemudian Terdakwa transfer ke rekening BRI a.n. Terdakwa dengan nomor rekening 634401010114530. Setelah itu Terdakwa ambil uang secara tunai dan Terdakwa berikan keesokan harinya kepada penombok yang menang.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya mendapat omzet sebesar 30?ri pendapatan penjualan hari itu yakni rata-rata Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap bukaan. dan dengan tidak berhak atau tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang, padahal kemungkinan untuk menang dalam permainan kupon judi jenis togel tersebut adalah sangat bergantung pada peruntungan belaka.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya